1489. WAJIB KAH MERATAKAN DEBU DIBAWAH KUKU SAAT TAYAMMUM?


Pertanyaan:
Assalamualaikum gure2 lon mndum, gure apakah kulit bagian bawah kuku wajeb,di sampaikan tanah bagi orang yang tayamum gure..🙏🏻🙏🏻🙏🏻
[...]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Terjadi khilaf dikalangan Syafi'iyah tentang wajibkah menyampaikan atau meratakan debu bagi orang tayammum sampai dibawah kuku?

Syeikh Bujairomi mengutip pernyataan Syeikh Qulyubi wajib menyampaikan debu pada bagian dibawah kuku, sebab bagian tersebut termasuk perintah dihilangkan yakni membuang kukunya atau membuang kotoran dibawahnya, ini pula pendapat ditetapkan Syeikh Ziyaadiy. Namun demikian, setelah saya cek pernyataan Syeikh Qulyubi sebagaimana dikutip Syeikh Bujairomi kurang tepat sebab dikitab Hasyiyah Qulyubi atas kitab Al Mahalli malah menyatakan thalak wajib menyampaikan debu dibawah kuku bagi orang yang bertayammum, Syeikh Qulyubi mengungkapkan hal demikian dirujuk gurunya.

Meskipun demikian, Syeikh Syibromalisy mengungkapkan bahwa pendapat yang Rojih (kuat) tidak wajib menyampaikan debu pada bagian bawah kuku saat tayammum sebab bagian tersebut dianggap sulit dilakukan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa masalah menyampaikan debu pada bagian bawah kuku terjadi khilaf dikalangan Ulama Syafi'iyah, pendapat yang Rojih (kuat) sebagaimana dikatakan Syekh Syibromalisy tidak wajib karena sulit dilakukan. Namun, seyogyanya kalau bisa dilakukan harus dilakukan demi menghindari perbedaan pendapat, terutama sekali bila kukunya panjang hendaknya diplot dan bersihkan kotoran dibawahnya, agar menjalani ibadah tidak ada keraguan didalamnya.


قَوْلُهُ: (إلَى مَنْبِتِ الشَّعْرِ) أَيْ وَإِنْ طُلِبَتْ إزَالَتُهُ كَلِحْيَةِ الْمَرْأَةِ وَخَرَجَ بِهِ مَا تَحْتَ الْأَظَافِرِ، فَيَجِبُ إيصَالُ التُّرَابِ إلَيْهِ كَالْوُضُوءِ ق ل. وَفَرْقٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ عَدَمِ وُجُوبِ إيصَالِ التُّرَابِ إلَى مَنَابِتِ الشَّعْرِ الْخَفِيفَةِ بِأَنَّ الْأَظَافِرَ مَطْلُوبَةُ الْإِزَالَةِ بِخِلَافِ الشَّعْرِ الْخَفِيفِ شَوْبَرِيٌّ. وَقَالَ ع ش: ظَاهِرُهُ وَلَوْ لِحْيَةَ امْرَأَةٍ، لَكِنْ ظَاهِرُ قَوْلِهِمْ أَنَّهُ يَجِبُ إيصَالُ التُّرَابِ لِمَا تَحْتَ الْأَظْفَارِ؛ لِأَنَّهُ مَأْمُورٌ بِإِزَالَتِهَا أَنَّهُ يَجِبُ فِي لِحْيَةِ الْمَرْأَةِ لِأَنَّهَا مَأْمُورَةٌ بِإِزَالَتِهَا، وَالرَّاجِحُ أَنَّهُ لَا يَجِبُ إيصَالُهُ، وَلَوْ فِي لِحْيَةِ الْمَرْأَةِ لِلْعُسْرِ اهـ.
“(Keterangan Pengarang "Ke bagian tempat tumbuh bulu") artinya: meskipun dituntut (diperintahkan) menghilangkannya seperti jenggot perempuan, dikecualikan dengan apa yang berada dibawah kuku maka wajib menyampaikan debu padanya seperti wudhu (demikian pernyataan) Qulyubi.
Perbedaan antara (bagian bawah kuku) dan antara tidak wajib menyampaikan debu ke bagian tumbuh bulu yang tipis karena kuku dituntut dihilangkan berbeda dengan bulu tipis (demikian pernyataan) Syaubariy. Ali Syibromalisy berkata: Secara dzohir walaupun jenggot perempuan, akan tetapi, zhohir perkataan mereka (Ulama Syafi'iyah) wajib menyampaikan debu pada bagian bawah kuku karena diperintahkan menghilangkannya, karenanya wajib (juga) pada jenggot perempuan karena diperintahkan menghilangkannya. Pendapat yang Rojih (kuat) tidak wajib menyampaikannya walaupun pada jenggot perempuan karena sulit (dilakukan)”
[Hasyiyah Bujairomi ala al Khothiib I/290]

فَهَلْ يَجِبُ إزَالَةُ مَا تَحْتَ الْأَظْفَارِ مِمَّا يَمْنَعُ الْوُصُولَ إلَيْهِ كَمَا فِي الْوُضُوءِ أَمْ لَا جَزَمَ شَيْخُنَا الزِّيَادِيُّ بِالْأَوَّلِ وَفَرَّقَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ عَدَمِ وُجُوبِ إيصَالِ التُّرَابِ إلَى مَنَابِتِ الشَّعْرِ الْخَفِيفِ بِأَنَّ الْأَظْفَارَ مَطْلُوبَةُ الْإِزَالَةِ بِخِلَافِ الشَّعْرِ الْخَفِيفِ، وَإِنْ نَدَرَ لَا يُقَالُ قَضِيَّةُ الْفَرْقِ وُجُوبُ إيصَالِهِ إلَى مَنَابِتِ لِحْيَةِ الْمَرْأَةِ؛ لِأَنَّا نَقُولُ الْمُرَادُ بِمَطْلُوبِيَّةِ الْإِزَالَةِ الْمَطْلُوبُ أَصَالَةً لِذَاتِهِ. وَأَمَّا لِحْيَةُ الْمَرْأَةِ فَلَا تُطْلَبُ إزَالَتُهَا إلَّا لِعَارِضِ تَشَوُّهٍ أَوْ تَزَيُّنٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ فَلْيُتَأَمَّلْ اهـ شَوْبَرِيٌّ وَفِي ق ل عَلَى الْجَلَالِ وَلَا يَجِبُ إيصَالُ التُّرَابِ لِمَا تَحْتَ الْأَظْفَارِ كَمَا رَجَعَ إلَيْهِ شَيْخُنَا اهـ. (قَوْلُهُ فَلَا
“Apakah wajib menghilangkan apa yang berada dibawah kuku ketika mencegah sampainya debu padanya sebagaimana pada wudhu atau tidak? Guru kita Az-Ziyaadiy menetapkan yang pertama (wajib menghilangkannya) dan perbedaan antara (bagian bawah kuku) dan antara tidak wajib menyampaikan debu pada bagian tumbuh bulu yang tipis karena kuku dituntut dihilangkan berbeda dengan bulu yang tipis dan tidak dikatakan ditetapkan perbedaan wajib menyampaikan debu pada bagian tubuh jenggot perempuan karena kita katakan maksud dituntut dihilangkan tuntutan pada asal dzatnya, sedangkan jenggot perempuan tidak dituntut dihilangkan secara asal dzatnya (ada perempuan tumbuh jenggot ada yang tidak). Adapun jenggot perempuan maka tidak dituntut dihilangkan kecuali ada hal baru atau berhias atau lain sebagainya maka renungkanlag! (Demikian pernyataan) Syaubariy. Dalam redaksi Qulyubi atas Jalaal diterangkan: 'Dan tidak wajib menyampaikan debu pada bagian bawah kuku sebagaimana dirujuk guru kita'”
[Hasyiyah al Jamal Ala Syarh al Manhaj I/220]

قَوْلُهُ: (وَلَا يَجِبُ إيصَالُهُ) لِمَا تَحْتَ الشَّعْرِ الْخَفِيفِ، وَلَا يُنْدَبُ أَيْضًا وَإِنَّ طُلِبَتْ إزَالَتُهُ وَلَا لِمَا تَحْتَ الْأَظْفَارِ كَمَا رَجَعَ إلَيْهِ شَيْخُنَا.
“(Keterangan Pengarang "Dan tidak wajib menyampaikannya") yang berada dibawah bulu yang tipis dan tidak pula disunahkan juga meskipun dituntut dihilangkan, tidak pula yang berada dibawah kuku sebagaimana dirujuk guru kita”.
[Hasyiyah Qulyubi I/104]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama