Pertanyaan:
Apa boleh Anak tiri menuntut nafkah pada ayah tirinya, padahal ayah kandungnya masih hidup
[Dwi As]
Jawaban:
Tidak boleh dan tidak ada hak, sebab nafkah anak tiri tidak wajib bagi ayah tiri tapi bagi ayah kandungnya, tapi berubah menjadi wajib atas ayah tirinya jikalau ia bernadzar kepada istrinya untuk menafkahi anak tirinya.
مسألة) : خطب امرأة فأجابت على أن ينفق على بنتها معها إلى أن تتزوّج ، وأن المرأة تجلس في بيتها إلا إن رضيت أن تتبعه إلى مكانه ، فسكن عندها مدة ثم طلبها دون بنتها لزمها أن تتبعه ، ولا عبرة بالمواطأة المذكورة ، نعم إن التزم بالنذر أن لا ينقلها عن بيتها إلا بفرخها لزمه ذلك كما قاله ابن زياد ، وتقدم في ش : كما أن نفقة البنت لا تلزمه أيضاً إلا إن نذرها
Bila seseorang melamar wanita ,maka wanita tersebut menyetujuinya (dengan syarat ) wajibnya nafqah anak wanitanya (anak tiri) beserta calon istrinya sampai di waktu nikahnya dan bahwa wanita itu menempati rumahnya kecuali bila wanita itu rela ikut ke rumah calon suaminya maka menempati suami beserta istrinya di masa itu terus suami mencari istrinya tanpa anak wanitanya maka wajib bagi istri untuk ikut pada suaminya tanpa memandang (tidak dianggap) kesepakatan suami istri tersebut benar tidak dianggap bila suami menyanggupi atas nama nadzar untuk tidak pindah dari rumah istrinya kecuali beserta anak istrinya (tiri) maka wajib bagi suami memenuhi nadzarnya seperti yang dijelaskan ibnu ziyad dan sudah lewat pendapat AL Asykhar nafqah anak wanita (tirinya) tidak wajib baginya kecuali suami menadzarkan pada istrinya maka wajib bagi suami menafqahi anak wanitanya (tiri)
[Bughyah al Mustarsyidiin Halaman 242]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi: