Pertanyaan:
Assalamuamalaikum maaf izin bertanya
1.coba jelaskan rincian tolak dan pemgertian nya
2.apakah bnr solat itmam itu makruh jika kita sedang safar 2 marahalah atau lebih..
Mohon para masayaikh memberikan jawabannya🙏🏻
[Irfan Kurniawan]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
1. Uraiannya terlalu panjang.
*SARAN*
Lihat Buku Fiqih MTSN atau MAN
2.
(ﻓﺮوع) اﻟﻘﺼﺮ ﻟﻠﻤﺴﺎﻓﺮ أﻓﻀﻞ إن ﺑﻠﻎ ﺳﻔﺮﻩ ﺛﻼث ﻣﺮاﺣﻞ وﻟﻴﺲ ﻣﺪﳝﺎ ﻟﻪ وﻻ ﻣﻼﺣﺎ أى ﺳﻔﺎﻧﺎ ﻣﻌﻪ ﻋﻴﺎﻟﻪ ﰱ اﻟﺴﻔﻴﻨﺔ وإﻻ ﻓﺎﻹﲤﺎم أﻓﻀﻞ ﺑﻞ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻪ اﻟﻘﺼﺮ ﻛﻤﺎ ﻧﻘﻠﻪ اﳌﺎوردى ﻋﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻰ ﻓﻴﻤﺎ إذا ﱂ ﻳﺒﻠﻎ ﺛﻼث ﻣﺮاﺣﻞ إﻻ ﰱ ﺻﻼة اﳋﻮف ﻓﺎﻟﻘﺼﺮ أﻓﻀﻞ وإﳕﺎ ﻛﺎن ﻋﺪم اﻟﻘﺼﺮ أﻓﻀﻞ ﻓﻴﻤﺎ إذا ﱂ ﻳﺒﻠﻐﻬﺎ ﻟﻠﺨﺮوج ﻣﻦ ﺧﻼف أﰉ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻮﺟﺐ اﻹﲤﺎم إن ﱂ ﻳﺒﻠﻐﻬﺎ واﻟﻘﺼﺮ إن ﺑﻠﻐﻬﺎ وﻛﺬا اﻹﲤﺎم ﻋﻠﻰ ﻣﻼح ﻳﺴﺎﻓﺮ ﰱ اﻟﺒﺤﺮ وﻣﻌﻪ ﻋﻴﺎﻟﻪ ﰱ ﺳﻔﻴﻨﺘﻪ وﻓﻴﻤﻦ ﻳﺪﱘ اﻟﺴﻔﺮ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻰ ﻟﻠﺨﺮوج ﻣﻦ ﺧﻼف أﲪﺪ ﻓﺈﻧﻪ أوﺟﺐ اﻹﲤﺎم ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ رﺿﻰ اﷲ ﻋﻦ اﳉﻤﻴﻊ
[CABANG] Mengqosor adalah lebih utama jika safar yang ditempuh oleh musafir telah mencapai 3 marhalah serta ia bukan orang yang terus menerus mengadakan safar dan juga bukan seorang nahkoda yang membawa keluarganya bersamanya di kapal yang dikemudi olehnya itu. Sebaliknya, apabila safar yang ditempuh musafir belum mencapai 3 marhalah, atau apabila ia adalah orang yang selaluوmengadakan safar jarak jauh, atau apabila ia adalah seorang nahkoda yang membawa keluarganya bersamanya di kapal yang dikemudi olehnya itu, maka baginya itmam adalah yang lebih utama, bahkan dimakruhkan baginya mengqosor, sebagaimana keterangan yang dikutip oleh Mawardi dari Imam Syafii perihal hukum mengqosor bagi musafir yang safar-nya belum mencapai 3 marhalah, kecuali dalam sholat khouf, maka mengqosor adalah yang lebih utama.
Alasan mengapa mengqosor tidak lebih utama dalam safar yang kurang dari 3 marhalah adalah karena keluar dari perbedaan Abu Hanifah karena ia mewajibkan atas musafir mengitmam sholat ketika safar-nya belum mencapai 3 marhalah dan mewajibkan atasnya mengqosor ketika safar-nya telah mencapainya.
Alasan mengapa mengqosor tidak lebih utama bagi musafir yang menjadi nahkoda yang membawa keluarganya bersamanya di kapal yang dikemudi olehnya dan bagi musafir yang terus menerus mengadakan safar secara mutlak, seperti musafir yang berjalan kaki, adalah karena keluar dari perbedaan Imam Ahmad karena ia mewajibkan atas dua msuafir ini untuk mengitmam sholat
[Kaasyifah as Sajaa Fii Syarh Safiinah an Najaa Halaman 96, Cet. Al Haromain]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi: