1539. HUKUM MEMINJAM UANG KAS MASJID UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI


Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh izin bertanya yai, bagaimana hukum minjam uang kas masjid utk pribadi( utk modal ) dan nantinya setelah beberapa hari/sesuai jatuh tempo akan di kembalikan, karena kejadian seperti ini kerap terjadi di tempat kami,, biasanya peminjam langsung meminjam dg bendahara,mohon penjelasan trimakasih 🙏🙏🙏
[Aba Zahwa]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Meminjam uang masjid untuk keperluan pribadi tidak boleh, karena barang milik Masjid sudah berpindah kepemilikan jadi milik masjid dan milik Allah, sehingga tidak boleh menggunakan harta Masjid termasuk uang masjid diluar masjid kecuali manfaatnya kembali kepada masjid dan seluruh kaum muslimin, sedangkan semata-mata dipinjamkan untuk pribadi jelas tidak boleh dengan mempertimbangkan alasan tersebut (manfaatnya tidak kembali kepada masjid dan kaum muslimin).

وَأَنَّ الْمَسْجِدَ حُرٌّ يَمْلِك فَلَا يَجُوزُ التَّصَرُّفُ فِيهِ إلَّا بِمَا فِيهِ مَصْلَحَةٌ تَعُودُ عَلَيْهِ أَوْ عَلَى عُمُومِ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَّا مُجَرَّدُ الْمَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ فَلَا يَكْتَفِي بِهَا فِي مِثْلِ ذَلِكَ فَاتَّضَحَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إلَّا لِلْمَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ بِالْمَسْجِدِ أَوْ الْعَامَّةِ لِعُمُومِ الْمُسْلِمِينَ، وَلَا تَتَحَقَّقُ تِلْكَ الْمَصْلَحَةُ إلَّا بِتِلْكَ الشُّرُوطِ فَلَمْ نُجَوِّزْهُ إلَّا بِهَا
“Dan Bahwasanya status Masjid merdeka serta pemilikan, karenanya tidak boleh menggunakan milik masjid kecuali untuk kemaslahatan yang kembali pada masjid atau seluruh kaum muslimin. Adapun untuk kemaslahatan khusus (pribadi), maka hal itu tidak dinilai cukup (untuk menggunakan milik masjid). Maka jelas tidak boleh menggunakan milik masjid kecuali untuk kemaslahatan masjid atau kemaslahatan untuk seluruh kaum muslimin. Tidak jelas kemaslahatan itu melainkan dengan hal tersebut karenanya kami tidak membolehkan melainkan dengan syarat itu.”
[Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubro Li Ibn Hajar Al Haitami III/155]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama