Sumber Gambar: pngtree
Pertanyaan:
Asalmualaikum para ustad mau bertanya gimna hukumnya burung hasil tembakan lalu mati gx keburu di sembelih halal apakah haram
[في]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Hukum menembak hewan buruan dengan senapan yang dikenal sekarang dengan rincian:
• Apabila pelurunya terbuat dari timah dan menembak dengan api haram secara mutlak kecuali penembak termasuk orang yang mahir hingga mengenai semacam sayapnya yakni tidak langsung mati seketika maka tidak haram, meskipun sebagian Ulama Syafi'iyah berpendapat lain.
• Apabila pelurunya terbuat dari tanah dan semisalnya dan menembak Tidak dengan api tidak haram.
Rincian hukum tersebut hanya dinisbatkan tentang kehalalan bahan peluru yang ditembakkan, sedangkan tentang kehalalan hewan yang ditembak haram secara mutlak kecuali hewan yang ditembak belum mati seketika masih ada hayat Mustaqiroh dan masih bisa disembelih.
(قوله: ويحرم قطعا رمي إلخ) والحاصل أن الرمي ببندق الرصاص بواسطة النار حرام مطلقا، إلا أن يكون الرامي حاذقا، ويعلم أنه إنما يصيب جناحه، فلا يحرم.
وأن الرمي ببندق الطين جائز مطلقا، لأنه طريق إلى الاصطياد المباح.
وقال ابن عبد السلام ومجلي والماوردي: يحرم لأن فيه تعريض الحيوان للهلاك ويؤخذ من العلة المذكورة حل رمي طير كبير لا يقتله البندق المذكور غالبا كالأوز بخلاف صغير.
قال الأذرعي: وهذا مما لا شك فيه، لأنه يقتلها غالبا.
وقتل الحيوان عبثا حرام.
وهذا كله بالنسبة لحل الرمي، وأما بالنسبة لحل المرمي الذي هو الصيد فإنه حرام مطلقا، إلا أن تدرك فيه الحياة المستقرة ويذكى.
“(Keterangan Pengarang "Haram secara pasti menembak") Kesimpulannya bahwa menembak dengan senapan yang pelurunya terbuat dari timah dengan perantaraan api haram secara mutlak kecuali penembak termasuk orang yang mahir dan mengetahui mengenai semacam sayapnya maka tidak haram. Sedangkan menempak dengan senapan yang pelurunya terbuat dari tanah boleh secara mutlak karena merupakan jalur buruan yang mubah.
Ibnu Abdissalam, Majliy dan Al Mawardi berkata, 'Haram karena membahayakan hewan. Bisa diambil pemahaman dari alasan tersebut kehalalan menembak burung yang besar tidak langsung senapan tidak langsung membunuh hewan yang ditembak seperti angsa berbeda dengan hewan yang kecil'. Al Adzro'i berkata, 'ini Tidak diragukan tentangnya karena langsung membunuh sedangkan membunuh hewan main-main haram.
Ini semua dengan dinisbatkan kehalalan alat penembak (peluru), sedangkan dengan dinisbatkan kehalalan barang yang ditembak yaitu hewan buruan haram secara mutlak kecuali mendapati hayat Mustaqiroh dan disembelih”
[I'aanah at Thoolibiin II/391]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi: