1893. TANGGAL MULAI QUNUT WITIR PADA BULAN RAMADHAN DAN HUKUM ORANG YANG QUNUT WITIR SEBELUMNYA

Foto: YouTube 


Oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi 

KAJIAN RAMADHAN (3) : TANGGAL MULAI QUNUT WITIR PADA BULAN RAMADHAN DAN HUKUM ORANG YANG QUNUT WITIR SEBELUMNYA

Alhamdulillah! Allah Ta'ala telah memberikan nikmat kepada kita dengan diberikan umur yang panjang sehingga malam ini kita sudah berada pada malam ke 9 dari bulan suci Ramadhan. Sebagaimana amalan rutin kita kerjakan bagi mereka yang kukuh mengerjakannya pada bulan ini Yaitu shalat sunah tarawih beserta witir secara berjamaah, karena itu pula ada kesunahan lain yang merupakan tambahan yaitu ketika bulan Ramadhan sudah separuh kita dianjurkan melakukan qunut witir pada raka'at akhir. Sebenarnya tanggal berapa Ramadhan mulai Qunut witir? Dan bagaimana pula jika seseorang melakukan qunut witir sebelumnya?

Kesunahan melakukan qunut witir pada bulan Ramadhan dimulai dari redaksi kitab Fiqih Syafi'iyah dengan istilah النصف الثاني yakni pertengahan kedua atau النصف الأخير yakni pertengahan akhir. Kapan itu terjadi, penjabaran ini sama seperti penjabaran larangan puasa pertengahan Sya'ban sebagaimana redaksi Kitab:

التقريدة السديدة في مسائل المفيدة الجزء الاول صحـ ٤٣٧
مسئلة : متى يجوز صوم الشك أو النصف الأخير من شعبان ؟
يجوز صومهما في ثلاث حالات ؛ ١ ـ إذا كان الصوم واجبا : كقضاء أو كفارة أو نذر ٢ ـ إذا كانت له سنة معتادة { ورد } : كصوم الإثنين والخميس ٣ ـ إذا وصل النصف الثاني بما قبله : بأن صام يوم ١٥ ، فيجوز له أن يصوم اليوم الذي بعده يوم ١٦ ، وإذا صام يوم ١٦ جاز له صوم يوم ١٧ ، وهكذا إلى آخر الشهر ، فإذا أفطر يوما واحدا حرم عليه صوم بقية الشهر

Berdasarkan redaksi dari kitab tersebut diatas maka mulai waktu kesunahan melakukan qunut witir pada tanggal atau malam 16 Ramadhan bukan malam 15, itu terbukti larangan puasa pertengahan Sya'ban dimulai pada tanggal 16.

Kalau sudah jelas waktu mulai sunahnya qunut witir pada bulan Ramadhan pada malam 16 Ramadhan lalu bagaimana mereka yang melakukan qunut pada malam 15 yakni belum malam 16? Dalam hal ini Syekh Al Bajuri menyebutkan:

(قوله والقنوت في آخر الوتر) أي في اعتدال الركعة الأخيرة منه وقوله : في النصف الثاني ، وفي نسخة في النصف الأخير ، فلو قنت في غير النصف الأخير من رمضان أو تركه في النصف الأخير منه كره ذلك وسجد للسهو

“(Keterangan Pengarang "Dan qunut pada akhir witir") artinya pada i'tidal raka'at akhir dan keterangannya: "Pada pertengahan kedua" pada sebagian naskah menyebutkan "Pada pertengahan akhir". Berdasarkan hal itu, bila seseorang melakukan qunut pada selain pertengahan akhir bulan Ramadhan atau meninggalkannya pada pertengahan akhir pada bulan Ramadhan dihukumi makruh dan sujud sahwi”
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim I/164]

Oleh karena itu, siapa yang melakukan qunut witir sebelum malam 16 Ramadhan hukumnya makruh, demikian pula orang yang tidak qunut witir pada malam 16 dan pada dua kondisi demikian disunnahkan sujud sahwi.

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama