Foto: Hipotesa.id
Pertanyaan:
Assalamualaikum. Sebelum tidur.
Istri punya 2 lokasinya Beda kampung dan beda juga qaum jum'atan nya tapi kampng a dan b bersebrangan tidak jauh lokasinya. sedangkan Kita berada di kmpung istri yg kedua yaitu di qaum B. Bila kita hendak Solat jum'at, utama di mana. Di msjid kp istri yang tua yaitu kmpung A apa kmpung istri yg muda yaitu di qaum B ?
[Me]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakaatuh
Dalam kitab Fatwa As Syihaab Ar Ramli - Ayah Imam Ramli pengarang kitab Nihaayah Al Muhtaaj - disebutkan:
"Jika seseorang memiliki dua istri, masing-masing tinggal di kota yang berbeda, dan dia tinggal bersama masing-masing istri selama satu hari misalnya, maka shalat Jumatnya dianggap mengabsahkan di kota di mana dia lebih banyak menetap, bukan di kota lainnya. Jika dia menetap di kedua kota dengan waktu yang sama, maka shalat Jumatnya dianggap mengabsahkan di kota di mana dia memiliki harta yang lebih banyak, bukan di kota lainnya. Jika harta di kedua kota sama, maka niatnya di masa depan yang menentukan. Jika dia tidak memiliki niat tertentu, maka tempat di mana dia berada saat itu yang menentukan.
Dalam fatwa yang sama juga disebutkan tentang seseorang yang tinggal bersama istrinya di kota, dan bersama istri lainnya di tempat lain, seperti di sebuah khankah (semacam pondok sufi), dan dia memiliki lahan pertanian di antara kedua tempat tersebut. Dia menghabiskan sebagian besar siang harinya di lahan pertanian tersebut, dan menginap di masing-masing tempat selama satu malam dalam sebagian besar keadaannya. Maka dalam kasus ini, dia dapat dianggap sebagai penduduk tetap di kedua tempat, sehingga dia tidak boleh melakukan perjalanan pada hari Jumat setelah fajar karena khawatir melewatkan shalat Jumat, kecuali jika ada kekhawatiran akan bahaya."
Merujuk keterangan tersebut maka seseorang yang memiliki dua istri yang tinggalnya berbeda kampung atau kota dan masing-masing tempat ada mendirikan Jum'at maka tempat yang dia banyak menetap dan juga dominan harta penghasilannya disitu yang dia dianggap mustautim yakni bisa mengabsahkan shalat Jum'at didalamnya. Ini artinya, jika dia shalat Jum'at ditempat bukan yang ia tidak termasuk mengabsahkan maka jikalau ia mencukupkan bilangan jama'ah Jum'at 40 orang ia tidak bisa mengabsahkan maka Itu bererti ia tidak dianggap mustautin (berdomisili di daerah tersebut). Atas dasar inilah, saya berasumsi kasus lelaki yang mempunyai dua istri tersebut lebih utama shalat Jum'at pada keadaan dirinya dianggap mustautin seperti shalat Jum'at ditempat istri yang banyak ia menetap disitu dan lebih dominan harta dan penghasilannya disitu.
Wallahu A'lam
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)
Ibarat:
حاشية إعانة الطالبين الجزء الثاني صـــــــــ ٥٨ المكتبة نور العلم سورابايا
(قَوْلُهُ: وَمَنْ لَهُ مَسْكَنَانِ بِبَلَدَيْنِ) أَيْ كَأَهْلِ الْقَاهِرَةِ الَّذِينَ يَسْكُنُونَ تَارَةً بِهَا وَأُخْرَى بِمِصْرَ الْقَدِيمِ أَوْ بِبُولَاقَ وَفِي فَتَاوَى شَيْخِنَا الشِّهَابِ الرَّمْلِيِّ لَوْ كَانَ لَهُ زَوْجَتَانِ كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا فِي بَلْدَةٍ يُقِيمُ عِنْدَ كُلٍّ يَوْمًا مَثَلًا انْعَقَدَتْ بِهِ فِي الْبَلْدَةِ الَّتِي إقَامَتُهُ بِهَا أَكْثَرُ دُونَ الْأُخْرَى، فَإِنْ اسْتَوَيَا فِيهَا انْعَقَدَتْ بِهِ فِي الْبَلْدَةِ الَّتِي مَالُهُ فِيهَا أَكْثَرُ دُونَ الْأُخْرَى، فَإِنْ اسْتَوَيَا فِيهِ اُعْتُبِرَتْ نِيَّتُهُ فِي الْمُسْتَقْبَلِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ نِيَّةٌ اُعْتُبِرَ الْمَوْضِعُ الَّذِي هُوَ فِيهِ. اهـ. وَفِيهَا أَيْضًا فِيمَنْ سَكَنَ بِزَوْجَتِهِ فِي مِصْرَ مَثَلًا وَبِأُخْرَى فِي الْخَانْكَاه مَثَلًا وَلَهُ زِرَاعَةٌ بَيْنَهُمَا وَيُقِيمُ فِي الزِّرَاعَةِ غَالِبَ نَهَارِهِ وَيَبِيتُ عِنْدَ كُلٍّ مِنْهُمَا لَيْلَةً فِي غَالِبِ أَحْوَالِهِ أَنَّهُ يَصْدُقُ عَلَيْهِ أَنَّهُ مُتَوَطِّنٌ فِي كُلٍّ مِنْهُمَا حَتَّى يَحْرُمَ عَلَيْهِ سَفَرُهُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بَعْدَ الْفَجْرِ لِمَكَانٍ تَفُوتُهُ بِهِ إلَّا لِخَوْفِ ضَرَرٍ. اهـ. سم
Link Diskusi: