YUUK NGAJI 📚
Ibadah shalat merupakan ibadah yang sangat dekat dengan manusia. Mengapa tidak? Karena ada lima waktu sehari semalam Diwajibkan shalat bagi orang Islam yang cukup syaratnya. Ibadah shalat sebagaimana ibadah lain juga memerlukan ilmu dalam pelaksanaannya, tidak cukup hanya melihat orang melakukan itu langsung ditiru tapi pelajarilah perbuatan itu termasuk kesunahan, kewajiban dan tidaknya agar diketahui letak permasalahannya, walaupun yang melakukan praktek itu seorang Ustadz misalnya karena tidak semua amalan ustadz sesuai jalur fiqihnya. Belajar fiqih termasuk fiqih shalat untuk menjadi sebuah ilmu karena kita melakukan shalat harus sesuai ilmunya.
Kali ini kita akan membahas kapan seseorang yang melakukan shalat khususnya shalat yang lebih dari 2 raka'at yang dalam pelaksanaannya ada tasyahud awal, entah itu shalat fardhu maupun shalat sunah. Sebab topik perbincangan kali ini kesunahan Mengangkat tangan selepas melakukan tasyahud awal. Kalau kita lihat realita mungkin antara satu dengan yang lain ada perbedaan praktek kasus ini, ada mengangkat tangan dimulai dari awal berdiri dari tasyahud awal, sudah posisi berdiri dan lain sebagainya. Dengan adanya perbedaan itu lalu yang mana dapat kita bersandar, terlebih para ustadz yang mereka menjadi panutan kita dalam beramal juga masing-masing tidak sama amalannya?
Sandaran kita hanyalah apa yang kita menemukan rujukannya, dalam hal ini para Ulama telah membahasnya, perhatikanlah 👇
(قوله: ورفع من تشهد أول) أي وتسن هذه الكيفية أيضا عند ارتفاعه من التشهد الأول، أي انتصابه منه. وانظر متى يكون ابتداء رفع اليدين، هل هو عند ابتداء الرفع من التشهد الأول؟ أو بعد وصوله إلى حد أقل الركوع؟ والظاهر الثاني، وإن كان ظاهر عبارته الأول، لأنه في ابتداء رفعه منه يكون معتمدا عليهما.تأمل.
“(Keterangan Pengarang "Dan mengangkat tangan dari tasyahud awal") yakni: Disunahkan tatacara Mengangkat tangan ini (sejajar bahu) juga saat mengangkat tangan dari tasyahud awal, Yakni: Naik berdiri dari tasyahud awal.
Lihatlah! Kapan memulai mengangkat dua tangan, apakah ketika memulai mengangkat tangan dari tasyahud awal (awal memulai berdiri)? Ataukah sudah sampai posisi batasan ruku' (posisi setengah berdiri yakni masih membungkuk)? Yang dzahir adalah yang kedua (memulai mengangkat tangan setelah sampai posisi batasan setelah berdiri), meskipun redaksi sang penulis adalah yang pertama (memulai mengangkat tangan dengan memulai berdiri dari tasyahud awal). (Alasan mengangkat tangan sudah posisi setengah berdiri) Karena pada permulaan mengangkat dari tasyahud awal kedua tangan digunakan sebagai tumpuan (bertumpu pada lantai untuk membantu proses berdiri), renungkan lah!”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin I/135]
Berdasarkan pernyataan Syeikh Bakri Syatha Dimyathi diatas (yang redaksinya sudah saya terjemahkan) dapat dipahami, sesuai Sunnah; ketika berdiri dari tasyahud awal memulai mengangkat tangan jika sudah sampai posisi setengah berdiri layaknya posisi seperti membungkuk ruku', bukan dari awal memulai berdiri apalagi sudah berdiri tegak baru mengangkat tangan maka lebih parah lagi. Alasannya; bila memulai mengangkat tangan dengan memulai berdiri maka ini sulit terealisasikan, Sebab Disunahkan bagi orang yang shalat ketika berdiri dari tasyahud awal menjadikan kedua tangan menjadi alat membantu proses berdiri yaitu bertopang pada lantai sehingga tidak bisa mengangkat tangan pada kondisi demikian, kecuali memang tangannya tidak ia gunakan sebagai tumpuan saat memulai berdiri. Sedangkan bila ada yang memulai mengangkat tangan saat sudah pas posisi berdiri maka itu keluar dari ketentuan kesunahan pada konteks ini.
Wallahu A'lam
Oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬-𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢. Jum'at, 19 Desember 2025
Sumber:
