2057. 𝐊𝐄𝐑𝐈𝐍𝐆𝐀𝐍𝐀𝐍 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 𝐌𝐄𝐌𝐎𝐓𝐎𝐍𝐆 𝐊𝐔𝐊𝐔 𝐃𝐀𝐍 𝐊𝐄𝐑𝐀𝐌𝐀𝐒 𝐁𝐀𝐆𝐈 𝐖𝐀𝐍𝐈𝐓𝐀 𝐇𝐀𝐈𝐃

Foto: Lirboyo.net


Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh minta penjelasan gimana hukumnya wanita haid keramas 🙏🙏🙏🙏🙏🙏
[𝐒𝐞𝐝𝐞𝐫𝐡𝐚𝐧𝐞]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Sebenarnya permasalahannya bukanlah terfokus pada masalah 𝐊𝐄𝐑𝐀𝐌𝐀𝐒 tetapi masalah memotong kuku dan rambut dikala HAID. Sebab, hanya masalah keramas yakni mandi keramas tidak ada larangan dan tidak dijumpai nas adanya larangan dilakukan oleh wanita haid dan semisalnya. Hanya saja, ketika keramas mau hampir bisa dipastikan rontoknya rambut itulah topik perbincangan nya.

Di sebagian para wanita memang sudah diajarkan apalagi mereka yang hidupnya kental dengan ajaran Fiqih Syafi'iyah tentu setidaknya para guru, ustadz dan semisal keduanya melarang melakukan perbuatan yang menyebabkan berpisahnya rambut atau kuku dari tempatnya. Hal itu sebagaimana diterangkan banyak ulama Syafi'iyah dalam kitab mereka yang pendapat itu berdasarkan mengutip pendapat Imam Ghazali dalam kitab Ihyaa' yang melarang orang junub dan umumnya orang yang berhadats besar melakukan perbuatan memotong kuku, rambut, mengeluarkan darah dan lain sebagainya. Dengan alasan apa yang terpisah dari tubuhnya semacam kuku sebelum ia mandi anggota yang terlepas semacam kuku itu akan meminta pertanggungjawaban diakhirat dengan sebab Hadats dan sebagai tegurannya bagi yang melakukannya dianggap selalu berhadats dan hadats itu tidak hilang dengan cara memandikan anggota yang terlepas tadi. Pendapat Imam Ghazali tersebut tidak Hanya dikutip seorang dari Ulama Syafi'iyah dalam kitab mereka, dari kitab yang berjilid tebal seperti Tuhfah, Nihaayah, Mughni dan semisalnya sampai ulama setelah mereka yang kerap Kitab karya mereka diamalkan dan dikaji seperti Nihaayah Az Zain, I'aanah At Thaalibiin, Busyral Kariim, dll. Meskipun kenyataannya, tentang diminta pertanggungjawaban diakhirat kelak semacam kuku itu ada khilaf Ulama dan Sebagian Ulama membantahnya. Sehingga, jadilah permasalahan ini perselisihan dari dulu hingga sekarang.

Tanpa dipungkiri, terdapat hadits Shahih dalam kitab Shahih Bukhari yang menyebutkan Sayyidah Aisyah Radhiallahu Anha saat ia saat melakukan bersisir. Jika kita ambil pemahaman dari hadits tersebut mau bisa dipastikan seorang wanita bila bersisir (kami menyebutnya nyikat rambut) menyebabkan rontoknya rambut tersebut, kalau pun toh itu dilarang tentu dicegah oleh Rasulullah ternyata tidak sama sekali. Dalam hal ini, saya tidak memihak kepada siapapun bagi yang melakukannya atau tidak melakukannya; walaupun berpijak pada pendapat yang melarang melakukan perbuatan memotong kuku dan rambut itu diarahkan hukum Makruh dan tidak ada nas mengharamkannya, disamping ada pernyataan Syeikh As Syarwani yang mengutip pernyataan Syeikh Ibnu Hajar yang menyebutkan Disunahkan ditunda melakukannya bagi orang junub dan kebalikan sunah itu sendiri bisa berefek Makruh dan tidak sampai haram, sebaliknya bagi wanita haid bila waktu bersucinya masih lama tidak Disunahkan ditunda memotong semacam kuku dan itulah intisari hadits Sayyidah Aisyah Radhiallahu bersisir pada masa haid.

نَعَمْ، يُكْرَهُ لِمُرِيدِ التَّضْحِيَةِ إِزَالَةُ شَيْءٍ مِنْ نَحْوِ ظُفْرِهِ أَوْ شَعْرِهِ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ كَمَا يَأْتِي، وَكَذَا لِلْجُنُبِ كَمَا مَرَّ. (قَوْلُهُ: وَكَذَا الْجُنُبُ إِلَخْ) عِبَارَةُ شَرْحِ الْعُبَابِ: وَيُسَنُّ لِلْجُنُبِ تَأْخِيرُ الْأَخْذِ مِنَ الْأَجْزَاءِ حَتَّى يَتَطَهَّرَ، وَقَدْ يُنَافِيهِ النَّصُّ فِي الْحَيْضِ عَلَى أَنَّهَا تَأْخُذُهَا، إِلَّا أَنْ يُفَرَّقَ بِأَنَّ تَطَهُّرَهَا غَيْرُ مُتَرَقَّبٍ. وَمِنْ ثَمَّ لَوْ تَرَقَّبَتْهُ وَأَمْكَنَهَا الصَّبْرُ إِلَيْهِ سُنَّ لَهَا التَّأْخِيرُ نَظِيرُ مَا يَأْتِي، انْتَهَى. اهـ سم.
“Benar, dimakruhkan bagi orang yang ingin berkurban untuk menghilangkan sesuatu dari sejenis kuku atau rambutnya pada sepuluh hari (pertama) bulan Dzulhijjah, sebagaimana penjelasan yang akan datang. Demikian pula (makruh) bagi orang yang sedang junub (memotong kuku/rambut sebelum mandi), sebagaimana penjelasan yang telah lalu.

(Perkataan Pengarang "Demikian pula orang junub, dst") Redaksi dalam kitab Syarh al-Ubab menyebutkan: 'Disunnahkan bagi orang yang junub untuk menunda memotong bagian-bagian tubuhnya (kuku/rambut) hingga ia bersuci (mandi wajib). Namun, hal ini terkadang dianggap bertentangan dengan teks (nash) dalam bab haid, yang menyebutkan bahwa wanita haid boleh memotongnya. Kecuali jika dibedakan (antara junub dan haid) dengan alasan bahwa sucinya wanita haid itu tidak bisa ditunggu dalam waktu dekat (sedangkan junub bisa segera mandi). Oleh karena itu, seandainya wanita haid tersebut sudah mendekati masa sucinya dan ia mungkin untuk bersabar menunggunya, maka disunnahkan baginya untuk menunda (memotong kuku/rambut), senada dengan penjelasan yang akan datang. Selesai.' — Ibnu Qasim al-Ubbadi”
[Tuhfah Al Muhtaaj Wahawasyi As Syarwani IV/56]

Berdasarkan kutipan Syeikh As Syarwani dari Syeikh Ibnu Qasiim Al 'Ubbadiy yang mengutip pernyataan Syeikh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Al I—ab Syarh Al 'Ubaab maka dapat diambil kesimpulan bahwa orang yang junub dimakruhkan memotong kuku dan rambut sebelum ia mandi karena masa bersucinya lekas tiba. Sedangkan hadits yang menyebutkan adanya keterangan bolehnya dilakukan oleh wanita haid karena masa bersucinya lama, sedangkan bila masa bersucinya lekas tiba seperti dapat diperkirakan dalam waktu dekat dirinya Disunahkan melakukan itu setelah mandi. Walhasil, berpijak pada keterangan tersebut ada perbedaan mendasar antara orang junub dan haid, dan bagi wanita haid tidak Makruh melakukan itu bila masa sucinya masih lama tapi kalau masa sucinya sudah dekat Disunahkan ia bersabar menunggu setelah mandi haid. Permasalahan memotong kuku dan rambut saat haid itu juga sudah saya bahas sebelumnya 👇

Pada link tersebut setidaknya ambil pemahaman satu dari kitab I'aanah 👇

(قَوْلُهُ: وَيَنْبَغِي أَنْ لَا يُزِيلُوا إلخ) قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ: لَا يَنْبَغِي أَنْ يُقَلِّمَ أَوْ يَحْلِقَ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبِينَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ؛ إِذْ يُرَدُّ إلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ فِي الْآخِرَةِ فَيَعُودُ جُنُبًا. وَيُقَالُ: إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُ بِجَنَابَتِهَا. اهـ.
وَقَوْلُهُ: وَيُقَالُ إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ إلخ، قَالَ (ع ش): فَائِدَتُهُ التَّوْبِيخُ وَاللَّوْمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لِفَاعِلِ ذَلِكَ. وَيَنْبَغِي أَنْ مَحَلَّ ذَلِكَ حَيْثُ قَصَّرَ، كَأَنْ دَخَلَ وَقْتُ الصَّلَاةِ وَلَمْ يَغْتَسِلْ، وَإِلَّا فَلَا، كَأَنْ فَاجَأَهُ الْمَوْتُ. اهـ
“(Perkataan Pengarang "Dan seyogianya mereka tidak menghilangkan, dst") Imam Al-Ghazali berkata dalam kitab Al-Ihya: Tidak sepantasnya seseorang memotong kuku, mencukur rambut, mencukur bulu kemaluan, mengeluarkan darah, atau memisahkan bagian apa pun dari dirinya dalam keadaan junub. Karena seluruh bagian tubuhnya tersebut akan dikembalikan lagi kepadanya di akhirat kelak, sehingga bagian tersebut kembali dalam keadaan junub.
Dikatakan pula: Sesungguhnya setiap helai rambut akan menuntut (atas hak bersucinya) karena keadaannya yang junub. — Selesai kutipan Ihya.

Dan perkataannya: "Dikatakan pula sesungguhnya setiap helai rambut, dst" Ali Syabramallisi berkata: Faidah (dari tuntutan rambut tersebut) adalah sebagai bentuk celaan dan cemoohan di hari kiamat bagi orang yang melakukan hal tersebut. Namun, seyogianya ketentuan (celaah) tersebut berlaku apabila ia memang teledor (taqshir), misalnya waktu shalat sudah masuk namun ia sengaja belum mandi (lalu memotong kuku). Jika tidak teledor, maka tidak mengapa, seperti jika kematian menjemputnya secara tiba-tiba (sebelum ia sempat mandi)”

Dari pernyataan Syeikh Syibramalisy diatas setidaknya dapat dimengerti bahwa dicelanya atau menuntutnya semacam kuku yang dilakukan sebelum mandi kalau memang pelakunya sepele tidak lekas mandi tapi sibuk memotong kuku padahal waktu shalat sudah masuk. Tapi kalau misalnya waktu shalat belum masuk dan dia sibuk memotong kuku misalnya atau belum sempat mandi padahal sebelumnya sudah memotong kuku lalu ajal menjemput tiba-tiba maka tidak dianggap mendapat celaan diakhirat dan kuku tersebut tidak menuntutnya, itulah mafhum pernyataan beliau yang dapat saya pahami.

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)

Link Diskusi:

Baca artikel terkait 👇 

Komentari

Lebih baru Lebih lama