2148. HUKUM UMRAH DENGAN UANG PINJAMAN DAN UMRAH TANPA MENDAFTAR HAJI

(Foto: batemuritour.com)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum.


diskripsi masalah
sudah maklum ahir2 ini orang umroh jelas lebih gampang dan mudah ketimbang haji
bahkan saking gampangnya proses umroh persiapan 1 bulan sebelumnya udh bisa berangkat utk umroh bahkan ada yg miskin dak punya biaya persiapan ke tanah sucipun sekarang bisa umroh seperti di biayai orang, di kasik pinjaman hutang mendadak sama famili, atau umroh kridit berangkat duluan nanti habis umroh nyicil alian angsuran 
pertanyaan
bolehkah umroh seperti di atas tanpa daftar haji dulu ?
[𝗙𝗮𝗵𝗿𝘂𝗱 𝗖𝗲𝗹𝗹]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
1. 𝗨𝗠𝗥𝗔𝗛 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗨𝗔𝗡𝗚 𝗣𝗜𝗡𝗝𝗔𝗠𝗔𝗡

Haji atau umrah (karena syaratnya sama) sah dilakukan oleh orang yang tidak mampu seperti faqir yang bisa menunaikan haji atau umrah dengan caranya. Atas dasar inilah haji atau umrah dengan hasil uang pinjaman, kredit dan semisalnya haji dan umrah yang dilakukan adalah boleh dan sah bahkan andaikan haji atau umrah dilakukan dengan menggunakan uang curian pun hajinya tetap sah. Asal orang yang melakukan itu memenuhi syarat wajib haji selain mampu seperti muslim dan merdeka.

(قَوْلُهُ: وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الْحَجِّ) أَيْ : وَالْعُمْرَةِ ، فَفِيْهِ اكْتِفَاءٌ ؛ كَمَا تَقَدَّمَ فِي التَّرْجَمَةِ؛ لِأَنَّ الشُّرُوْطَ الَّتِيْ ذَكَرَهَا كَمَا هِيَ شُرُوْطٌ لِوُجُوْبِ الْحَجِّ شُرُوْطٌ لِوُجُوْبِ الْعُمْرَةِ ، وَقَدِ اقْتَصَرَ الْمُصَنِّفُ عَلَى مَرْتَبَةِ الْوُجُوْبِ......
“(Perkataan Pengarang "Dan syarat-syarat wajib haji") Maksudnya: termasuk juga umrah. Maka dalam redaksi ini terdapat unsur iktifa' (merasa cukup menyebutkan salah satu karena maknanya sudah maklum); sebagaimana penjelasan yang telah lalu pada judul bab (tarjamah), karena syarat-syarat yang disebutkan oleh penulis, sebagaimana ia menjadi syarat wajibnya haji, juga menjadi syarat bagi wajibnya umrah. Dan sungguh pengarang hanya membatasi pembahasannya pada tingkatan wajib (maratabatul wujub)...”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim I/308]

(وَاعْلَمْ) أَنَّ لَهُمَا خَمْسَ مَرَاتِبَ: صِحَّةٌ مُطْلَقًا - أَيْ لَمْ تُقَيَّدْ بِمُبَاشَرَةٍ وَغَيْرِهَا - وَصِحَّةُ مُبَاشَرَةٍ، وَوُقُوْعٌ عَنِ النَّذْرِ، وَوُقُوْعٌ عَنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ، وَصِحَّةُ وُجُوْبٍ.
وَلِكُلِّ مَرْتَبَةٍ شُرُوْطٌ. وَاقْتَصَرَ الْمُؤَلِّفُ - رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى - عَلَى شُرُوْطِ مَرْتَبَةِ الْوُجُوْبِ - فَيُشْتَرَطُ لِلْأُوْلَى: الْوَقْتُ، وَالْإِسْلَامُ. فَلِوَلِيِّ الْمَالِ أَنْ يُحْرِمَ عَنِ الصَّغِيْرِ - كَمَا سَيَأْتِي -. وَيُشْتَرَطُ لِثَّانِيَةِ مَعَهُمَا: التَّمْيِيْزُ، وَمَعْرِفَةُ الْكَيْفِيَّةِ، وَالْعِلْمُ بِالْأَعْمَالِ بِأَنْ يَأْتِيَ بِهَا عَالِمًا أَنَّهُ يَفْعَلُهَا عَنِ النُّسُكِ وَيُشْتَرَطُ لِلثَّالِثَةِ مَعَ مَا ذُكِرَ: الْبُلُوْغُ، وَالْعَقْلُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ حُرًّا فَيَصِحُّ نَذْرُ الرَّقِيْقِ الْحَجَّ. وَيُشْتَرَطُ لِلرَّابِعَةِ مَعَ مَا ذُكِرَ: الْحُرِّيَّةُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُسْتَطِيْعًا، فَلَوْ تَكَلَّفَ الْفَقِيْرُ وَحَجَّ حَجَّةَ الْإِسْلَامِ صَحَّ، وَوَقَعَ عَنْهَا وَيُشْتَرَطُ لِلْخَامِسَةِ مَعَ مَا ذُكِرَ: الْاِسْتِطَاعَةُ.
“(Ketahuilah!) bahwa bagi keduanya (haji dan umrah) terdapat lima tingkatan (maratib):
1. Sah secara mutlak — maksudnya tidak dibatasi dengan melakukannya sendiri (mubasyarah) atau lewat orang lain —,
2. Sah dilakukan secara langsung (mubasyarah),
3. Sah sebagai pemenuhan haji nazar,
4. Sah sebagai pemenuhan Haji Islam (haji wajib pertama kali dalam seumur hidup), dan
5. Sahnya kewajiban (terpenuhinya syarat sampai haji itu menjadi wajib bagi seseorang).

Setiap tingkatan memiliki syarat-syarat tersendiri. Namun, penulis — semoga Allah Ta'ala merahmatinya — hanya membatasi pembahasannya pada syarat-syarat tingkatan yang kelima, yaitu syarat wajib.

° Tingkatan Pertama (Sah secara mutlak): Syaratnya ada dua, yaitu waktu (bulan-bulan haji) dan Islam. Oleh karena itu, seorang wali mal (wali yang mengurus harta) boleh mengharamkan (niat ihram) untuk anak kecil yang belum mumayyiz — sebagaimana penjelasan yang akan datang —.

° Tingkatan Kedua (Sah dilakukan secara langsung): Syaratnya adalah dua syarat di atas ditambah dengan: Tamyiz, mengetahui tata caranya, dan mengetahui amal ibadahnya. Gambarannya adalah ia melakukan amalan-amalan tersebut dalam keadaan sadar/tahu bahwa ia sedang mengerjakan rangkaian ibadah haji/umrah.

° Tingkatan Ketiga (Sah sebagai haji nazar): Syaratnya adalah semua yang telah disebutkan di atas ditambah dengan: Baligh dan berakal. Meskipun ia bukan orang merdeka (hamba sahaya), maka sah nazar haji yang dilakukan oleh seorang budak.

° Tingkatan Keempat (Sah sebagai Haji Islam): Syaratnya adalah semua yang telah disebutkan di atas ditambah dengan: Merdeka, meskipun ia bukan orang yang mampu (istitha'ah). Maka, jika seorang yang fakir memaksakan diri untuk berhaji, Haji Islam-nya tetap sah dan sudah menggugurkan kewajiban Haji Islamnya.

° Tingkatan Kelima (Sahnya kewajiban/Syarat Wajib Haji): Syaratnya adalah semua yang telah disebutkan di atas ditambah dengan: Mampu (Istitha'ah)”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin II/280]

الْمَقَامُ الرَّابِعُ: الْوُقُوعُ عَنْ فَرْضِ الْإِسْلَامِ، وَشَرْطُهُ: الْوَقْتُ، وَالْإِسْلَامُ، وَالتَّكْلِيفُ، وَالْحُرِّيَّةُ. فَيُجْزِئُ ذَٰلِكَ مِنْ فَقِيرٍ، لَا مِنْ صَغِيرٍ وَرَقِيقٍ كَمَا مَرَّ. وَلَوْ حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ بِمَالٍ حَرَامٍ عَصَى وَسَقَطَ فَرْضُهُ.
“Kedudukan/Tingkatan Keempat: Keabsahan (haji/umrah) sebagai pemenuhan kewajiban Islam (Haji/Umrah Islam). Syaratnya adalah: Waktu (bulan-bulan haji), Islam, taklif (baligh dan berakal), serta merdeka. Maka ibadah tersebut sudah mencukupi (sah sebagai Haji Islam) jika dilakukan oleh orang yang fakir, tetapi tidak mencukupi (tidak sah sebagai Haji Islam) jika dilakukan oleh anak kecil dan budak sebagaimana penjelasan yang telah lalu. Dan sekiranya seseorang melakukan haji atau umrah dengan menggunakan harta yang haram, maka ia bermaksiat (berdosa), namun kewajiban hajinya tetap gugur (sah)”.
[Nihaayah Az Zain Halaman 208]

2. 𝗨𝗠𝗥𝗔𝗛 𝗧𝗔𝗡𝗣𝗔 𝗠𝗘𝗡𝗗𝗔𝗙𝗧𝗔𝗥 𝗛𝗔𝗝𝗜
Melakukan umrah tanpa mendaftar haji atau sudah mendaftar haji tapi belum sempat menunaikan haji maka sama halnya dengan umrah sebelum haji sebagaimana dilakukan kebanyakan orang saat ini dengan berbagai alasan dan salah satunya menunggu sampai giliran antrian puluhan tahun, mungkin pendek-pendek umur tidak sempat menunaikan haji. Maka, orang yang melakukan umrah tanpa terlebih dahulu melakukan haji maka umrah tersebut sah bila memenuhi syarat dan ketentuan umrah. Bahkan, melakukan umrah sebelum haji sudah dipraktekkan oleh Baginda Nabi dan sebagian para sahabat beliau. (Baca: 1854. HUKUM UMRAH SEBELUM HAJI)

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama