2147. HUKUM PARA PEKERJA NGARIT SISA PADI

(Foto: YouTube)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Ada titipan pertanyaan dari temen nih tentang kuli ngegebot/ngarit padi atau ngegerandong
Bgaimana hukumnya?
[+62 831-6077-2776]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Kuli atau pekerja yang mengambil sisa kulit/tangkai padi diperbolehkan dengan catatan:
° Sudah menjadi kebiasaan didaerah itu yang melakukan perbuatan semacam itu, sekiranya jika tahu pemilik kebun ia tidak ada komplen.
° Ada keridhaan dari pemiliknya walaupun hanya dugaan kuat, sekiranya semacam kulit atau tangkai padi yang tersisa itu tidak lagi dihiraukan oleh pemiliknya. Ketika dinyatakan boleh maka apa yang dilakukan setelahnya dianggap sah seperti menjual, menghibahkan dan semisalnya.

Namun, sebagai perbuatan yang terbaik untuk kedepannya sebelum mengambil sisa kulit atau tangkai padi tersebut terlebih dahulu minta izin kepada pemiliknya dan sebelum mendapat pernyataan izin tersebut sebaiknya tidak dilakukan demi meraih sifat Wara' (hati-hati).

وَيَجُوزُ أَخْذُ نَحْوِ سَنَابِلِ الْحَصَّادِينَ الَّتِي اعْتِيدَ الْإِعْرَاضُ عَنْهَا، وَلَوْ مِمَّا فِيهِ زَكَاةٌ - خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ - وَكَذَا بُرَادَةُ الْحَدَّادِينَ وَكِسْرَةُ الْخُبْزِ مِنْ رَشِيدٍ وَنَحْوُ ذَلِكَ مِمَّا يُعْرَضُ عَنْهُ عَادَةً، فَيَمْلِكُهُ آخِذُهُ، وَيَنْفُذُ تَصَرُّفُهُ فِيهِ أَخْذًا بِظَاهِرِ أَحْوَالِ السَّلَفِ.
قَوْلُهُ: وَيَجُوزُ أَخْذُ نَحْوِ سَنَابِلِ إِلَخْ) عِبَارَةُ التُّحْفَةِ: وَيَجُوزُ أَخْذُ نَحْوِ سَنَابِلِ الْحَصَّادِينَ الَّتِي اعْتِيدَ الْإِعْرَاضُ عَنْهَا وَقَوْلُ الزَّرْكَشِيِّ: "يَنْبَغِي تَخْصِيصُهُ بِمَا لَا زَكَاةَ فِيهِ أَوْ بِمَنْ تَحُلُّ لَهُ كَالْفَقِيرِ"، مُعْتَرَضٌ بِأَنَّ الظَّاهِرَ اغْتِفَارُ ذَلِكَ، كَمَا جَرَى عَلَيْهِ السَّلَفُ وَالْخَلَفُ. وَبَحْثُ غَيْرِهِ تَقْيِيدَهُ بِمَا لَيْسَ فِيهِ حَقٌّ بِمَنْ لَا يُعَبِّرُ عَنْ نَفْسِهِ، اعْتَرَضَهُ الْبُلْقِينِيُّ بِأَنَّ ذَلِكَ إِنَّمَا يَظْهَرُ فِي نَحْوِ الْكِسْرَةِ مِمَّا قَدْ يُقْصَدُ وَسَبَقَتِ الْيَدُ عَلَيْهِ، بِخِلَافِ السَّنَابِلِ. اهـ. (قَوْلُهُ: وَكَذَا بُرَادَةُ) أَيْ وَكَذَا يَجُوزُ أَخْذُ بُرَادَةِ الْحَدَّادِينَ، أَيِ الْقِطَعِ الصِّغَارِ الَّتِي تَسْقُطُ عِنْدَ بَرْدِ الْحَدِيدِ. (قَوْلُهُ: وَكِسْرَةُ خُبْزٍ) أَيْ يَجُوزُ أَخْذُ كِسْرَةِ خُبْزٍ. وَقَوْلُهُ "مِنْ رَشِيدٍ": رَاجِعٌ لِلْأَخِيرِ بِدَلِيلِ عِبَارَةِ التُّحْفَةِ الْمَارَّةِ آنِفًا. وَخَرَجَ بِهِ غَيْرُ الرَّشِيدِ فَلَا يَجُوزُ أَخْذُهَا مِنْهُ. (قَوْلُهُ: وَنَحْوُ ذَلِكَ) أَيِ الْمَذْكُورِ مِنَ السَّنَابِلِ وَالْبُرَادَةِ وَكِسْرَةِ الْخُبْزِ. (قَوْلُهُ: فَيَمْلِكُهُ آخِذُهُ) أَيْ مَا ذُكِرَ مِمَّا مَرَّ. (قَوْلُهُ: وَيَنْفُذُ تَصَرُّفُهُ) أَيِ الْآخِذِ بِبَيْعٍ وَهِبَةٍ وَنَحْوِهِمَا.
“Dan diperbolehkan mengambil hal-hal seperti sisa-sisa tangkai padi/gandum milik para petani yang memanen, yang mana secara kebiasaan ('urf) hal tersebut memang sudah diabaikan (dibiarkan untuk diambil orang). Keberlakuan hukum ini tetap sah meskipun sisa hasil panen tersebut termasuk komoditas yang wajib dizakati—berbeda dengan pendapat Imam Az-Zarkashi (yang melarangnya jika termasuk harta zakat)—. Demikian pula (boleh diambil): serbuk besi sisa kikir para tukang besi, potongan-potongan kecil roti dari daerah Rasyid, dan hal-hal serupa yang menurut kebiasaan umum memang sudah diabaikan/dibuang oleh pemiliknya. Maka, orang yang mengambilnya otomatis menjadi pemilik sah atas barang tersebut, dan segala bentuk tindakan hukumnya (seperti menjual, memakan, atau menghadiahkannya) dianggap sah, karena hal ini didasarkan pada perilaku yang tampak dari para ulama salaf terdahulu.

(Perkataan Pengarang "Dan diperbolehkan mengambil hal-hal seperti sisa tangkai padi/gandum dst.") Redaksi kitab Tuhfah: "Dan diperbolehkan mengambil hal-hal seperti sisa-sisa tangkai padi/gandum milik para petani yang memanen, yang mana secara kebiasaan memang sudah diabaikan. Adapun pendapat Imam Az-Zarkasyi yang menyatakan: "Sepatutnya kebolehan ini dikhususkan pada sisa panen yang tidak ada kewajiban zakat di dalamnya, atau dikhususkan bagi orang yang halal menerima zakat saja seperti fakir miskin," pendapat ini disanggah (ditolak), karena hukum yang tampak jelas adalah hal tersebut dimaafkan (maghfur), sebagaimana praktik yang berlaku secara turun-temurun dari ulama Salaf (terdahulu) hingga ulama Khalaf (kontemporer). Sementara analisis ulama lain yang membatasi hukum tersebut (bahwa tidak boleh ada hak orang lain yang terikat pada sisa panen itu) pada kasus pemilik lahan yang merupakan man la yu'abbiru 'an nafsih (seperti anak kecil atau orang gila yang belum bisa mengutarakan kerelaannya secara hukum), disanggah pula oleh Imam Al-Bulqini. Beliau menyatakan bahwa batasan/syarat tersebut hanya berlaku pada hal-hal seperti potongan roti (yang mungkin masih bernilai/diinginkan pemiliknya dan sudah dikuasai sebelumnya), berbeda halnya dengan sisa tangkai padi/gandum di sawah (yang mutlak ditinggalkan). Selesai kutipan.

(Perkataan Pengarang "Demikian pula serbuk besi") Maksudnya Begitu juga boleh mengambil serbuk kikir para tukang besi, yaitu potongan-potongan besi berukuran sangat kecil yang berjatuhan saat besi dikikir.

(Perkataan Pengarang "Dan potongan roti") Maksudnya boleh mengambil potongan/remah roti. Adapun perkataan pengarang "dari daerah Rasyid" (sebuah wilayah di Mesir yang terkenal dermawan/melimpah rotinya), ketentuan ini merujuk pada kata yang terakhir (potongan roti), dengan bukti redaksi kitab Tuhfah yang telah lewat tadi. Maka, dikecualikan dari daerah Rasyid (yaitu daerah yang masyarakatnya pelit atau roti sangat berharga di sana), maka tidak boleh mengambil potongan roti dari mereka tanpa izin.

(Perkataan Pengarang "Dan hal-hal serupa itu") Yaitu hal-hal yang serupa dengan apa yang telah disebutkan, mulai dari sisa tangkai padi, serbuk kikir, hingga potongan roti.

(Perkataan Pengarang "Maka orang yang mengambilnya otomatis menjadi pemiliknya") Yaitu menjadi pemilik sah atas apa yang telah disebutkan dari barang-barang sisa tadi.

(Perkataan Pengarang "Dan dianggap sah segala tindakan hukumnya")
Yaitu segala tindakan hukum si pemungut/pengambil, seperti menjualnya, menghibahkannya (menghadiahkannya), dan tindakan hukum sejenisnya”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin III/352]

(سُئِلَ) - نَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى بِهِ -: عَمَّا لَوْ جَرَتْ الْعَادَةُ بِالتَّسَامُحِ بِأَخْذِ شَيْءٍ مِنْ الْبُقُولَاتِ أَوَّلَ وَقْتِ النَّبَاتِ مِنْ مَالِ الْغَيْرِ يُؤْكَلُ مَثَلًا هَلْ هُوَ حَلَالٌ طَيِّبٌ أَمْ لَا؟ وَقَدْ يَأْخُذُ ذَلِكَ الصَّبِيُّ وَيَأْتِي بِهِ إلَى أَهْلِ الثَّرْوَةِ، وَالْعَادَةُ جَارِيَةٌ بِإِعْطَائِهِ شَيْئًا فِي مُقَابَلَةِ ذَلِكَ، وَلَوْلَا ذَلِكَ لَمْ يَأْتِ بِشَيْءٍ لَهُمْ وَيَأْكُلُ ذَلِكَ الْوَرِعُ وَغَيْرُهُ وَفِي نَفْسِ الْفَقِيهِ مِنْهُ شَيْءٌ؟

(فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ: حَيْثُ اطَّرَدَتْ عَادَةُ أَهْلِ نَاحِيَةٍ بِالْمُسَامَحَةِ فِي الْبُقُولَاتِ بِحَيْثُ يَجْزِمُ الْآخِذُ بِأَنَّ مَالِكَ الْمَأْخُوذِ لَا يَتَأَثَّرُ فِيهِ أَوْ يَغْلِبُ عَلَى ظَنِّهِ ذَلِكَ جَازَ الْأَخْذُ، نَظِيرَ مَا صَرَّحُوا بِهِ فِي أَخْذِ الثِّمَارِ السَّاقِطَةِ، وَمَنْ جَازَ لَهُ أَخْذُ شَيْءٍ تَصَرَّفَ فِيهِ بِالْأَكْلِ لَا بِالْبَيْعِ وَنَحْوِهِ إلَّا إنْ اطَّرَدَتْ الْعَادَةُ بِرِضَا الْمُلَّاكِ بِتَصَرُّفِهِ فِيهِ بِمَا شَاءَ، فَحِينَئِذٍ يَجُوزُ لَهُ أَنْ يُهْدِيَهُ لِغَيْرِهِ، وَلِذَلِكَ الْغَيْرِ الْأَكْلُ مِنْهُ، نَعَمْ إنْ عَلِمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّهُ إنَّمَا سَمَحَ لَهُ فِي مُقَابَلَةِ شَيْءٍ يُعْطِيه لَهُ لَمْ يَجُزْ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهُ، حَتَّى يُعْطِيَهُ الْمُقَابِلَ أَوْ يَعْزِمَ عَلَى ذَلِكَ، وَحَيْثُ جَزَمَ بِالرِّضَا وَبِأَنَّهُ لَا شُبْهَةَ لَهُ فِي ذَلِكَ، لَمْ يَكُنْ تَرْكُ الْأَكْلِ وَرَعًا وَإِلَّا كَانَ تَرْكُهُ مِنْ الْوَرَعِ.
“[Pertanyaan]
Beliau (Imam Ibnu Hajar al-Haitami) —semoga Allah Ta'ala memberikan manfaat menembus berkah ilmunya— ditanya: Mengenai kasus apabila telah berlaku adat kebiasaan yang memaklumi (saling merelakan) tindakan mengambil sebagian jenis sayur-sayuran (al-buqulat) di awal masa tumbuhnya dari lahan milik orang lain untuk dimakan, misalnya. Apakah hal tersebut halal lagi baik (thayyib) atau tidak? Kadang kala, sayuran tersebut diambil oleh anak kecil, lalu ia membawanya kepada orang kaya (ahli tsarwah). Sementara adat yang berlaku adalah orang kaya tersebut akan memberikan sesuatu (imbalan uang/hadiah) kepada si anak sebagai gantinya. Jika bukan karena imbalan tersebut, si anak tidak akan membawakan apa-apa untuk mereka. Lalu, makanan (sayuran) tersebut dimakan oleh orang yang wara' maupun orang awam, sementara di dalam hati seorang ahli fikih (faqih) timbul perasaan ganjal (ragu-ragu) terhadap makanan itu.

[Jawaban]
Maka beliau menjawab dengan fatwanya: Apabila adat kebiasaan penduduk suatu daerah telah berlaku secara konsisten (isthahradat) dalam hal saling merelakan/memaklumi terkait pengambilan sayur-sayuran tersebut, sekiranya orang yang mengambil merasa yakin (pasti) atau memiliki dugaan yang kuat (ghalabatu dzhann) bahwa pemiliknya tidak akan keberatan (tidak merasa dirugikan), maka hukum mengambilnya adalah boleh. Hal ini sejalan dengan apa yang ditegaskan oleh para ulama mengenai hukum mengambil buah-buahan yang jatuh dari pohonnya (ke jalan atau lahan terbuka). Siapa saja yang diperbolehkan mengambil sesuatu (berdasarkan kerelaan adat ini), maka dia hanya boleh memanfaatkannya sebatas untuk dimakan saja, bukan untuk dijual atau tindakan sejenisnya. Kecuali, jika adat yang berlaku secara konsisten memang menunjukkan bahwa para pemilik lahan rida jika si pengambil mengelolanya sesuka hati. Jika kondisinya demikian, maka boleh baginya untuk menghadiahkan sayuran itu kepada orang lain, dan orang lain tersebut boleh memakannya. Namun, ada catatan (Na'am): Jika si pengambil tahu atau menduga kuat bahwa pemilik lahan hanya merelakan sayurannya karena ada imbalan tertentu yang akan diberikan kepadanya, maka ia tidak boleh memakannya sampai ia memberikan imbalan tersebut atau berniat kuat untuk memberikannya. Ketika seseorang sudah yakin akan adanya keridaan (dari pemilik lahan) dan yakin bahwa tidak ada syubhat (keraguan) di dalamnya, maka meninggalkan (tidak memakan) makanan tersebut bukanlah bentuk sikap wara'. Namun, jika tidak ada keyakinan seperti itu (masih ragu terhadap keridaan pemilik), maka meninggalkannya termasuk bagian dari sikap wara'”.
[Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra III/369]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama