2146. HUKUM SHALAT ID DI JALAN

(Foto: Tempo.co

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamu'alaikum

Deskripsi :
Di tempat saya ketika melakukan sholat 2 id penuh sampai jalan umum

Pertanyaan :
Apa hukum sholat di jalan umum? 

Terimakasih
[+62 823-1713-7563]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Menurut Madzhab Syafi'i shalat dijalan walaupun jalan umum adalah makruh dan sebenarnya hukum makruh ini tidak hanya shalat seperti duduk pun begitu bila sampai mengganggu orang lewat atau mempersempit jalan atau membahayakan orang yang lewat. 

Dengan demikian shalat Ied dijalan hukumnya makruh menurut Madzhab Syafi'i.

𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:

(وَ) كُرِهَ صَلَاةٌ فِي طَرِيقِ بُنْيَانٍ لَا بَرِّيَّةٍ
(قَوْلُهُ: وَكُرِهَ صَلَاةٌ فِي طَرِيقِ بُنْيَانٍ) الْإِضَافَةُ عَلَى مَعْنَى فِي، أَيْ طَرِيقٍ فِي الْبُنْيَانِ، أَيِ الْعُمْرَانِ.
وَإِنَّمَا كُرِهَ فِيهِ لِلنَّهْيِ عَنِ الصَّلَاةِ فِي قَارِعَةِ الطَّرِيقِ، وَهِيَ أَعْلَاهُ وَقِيلَ: صَدْرُهُ وَقِيلَ: مَا بَرَزَ مِنْهُ وَالْكُلُّ مُتَقَارِبٌ، وَالْمُرَادُ بِهَا نَفْسُ الطَّرِيقِ، وَلِإِشْغَالِ الْقَلْبِ بِمُرُورِ النَّاسِ فِيهَا وَبِهِ يُعْلَمُ أَنَّ مَدَارَ الْكَرَاهَةِ عَلَى كَثْرَةِ مُرُورِ النَّاسِ، وَمَدَارَ عَدَمِهَا عَلَى عَدَمِ كَثْرَةِ مُرُورِ النَّاسِ، سَوَاءً كَانَ فِي بُنْيَانٍ أَوْ فِي غَيْرِهِ، وَسَوَاءً كَانَ طَرِيقًا أَوْ غَيْرَهُ كَالْمَطَافِ. فَقَوْلُهُ: (لَا بَرِّيَّةٍ) ضَعِيفٌ، أَوْ جَرْيٌ عَلَى الْغَالِبِ. وَعِبَارَةُ حَجَرٍ: وَالطَّرِيقُ فِي صَحْرَاءَ أَوْ بُنْيَانٍ وَقْتَ مُرُورِ النَّاسِ بِهِ كَالْمَطَافِ لِأَنَّهُ يَشْغَلُهُ. اهـ.
“Dan dimakruhkan shalat di jalanan pemukiman (berbangunan), bukan jalanan di padang terbuka (tanpa bangunan).

(Perkataan Pengarang "Dan dimakruhkan shalat di jalan pemukiman") Idhafah (penyandaran kata) di sini bermakna 'fii' (di dalam), maksudnya adalah jalan yang berada di dalam area pemukiman (kawasan penduduk). Alasan makruh shalat di sana adalah karena adanya larangan shalat di 'qari'atut thariq' (badan jalan), yaitu bagian atas jalan. Ada yang berpendapat: Bagian tengah jalan. Ada pula yang berpendapat: Bagian jalan yang tampak menonjol. Semua pendapat tersebut maknanya berdekatan, dan yang dimaksud dengannya adalah jalan itu sendiri; serta (alasan lainnya) karena hal itu dapat memecah konsentrasi hati akibat orang-orang yang berlalu-lalang di sana. Melalui penjelasan ini diketahui bahwa: Tolok ukur (illat) adanya kemakruhan shalat didasarkan pada 'banyaknya orang yang berlalu-lalang'. Sedangkan tolok ukur hilangnya kemakruhan didasarkan pada 'tidak adanya orang yang lalu-lalang'. Sama saja apakah jalan itu berada di pemukiman atau di tempat lain, dan sama saja apakah tempat itu berupa jalan atau tempat lain (seperti tempat tawaf/mataf). Maka dari itu, perkataan penulis (bukan jalanan di padang terbuka/laa barriyyatin) status hukumnya adalah pendapat yang 'lemah' (dhaif), atau ungkapan itu hanya mengacu pada kondisi yang umumnya terjadi (jar-yun 'alal ghalib).

Redaksi (Ibnu) Hajar: "Dan shalat di jalanan, baik di padang sahara maupun di area pemukiman pada waktu orang-orang berlalu-lalang di sana, hukumnya makruh, seperti halnya tempat tawaf, karena hal tersebut dapat memecah konsentrasi (orang yang shalat)." Selesai Kutipan”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin I/194-195]

(وَ) فِي (الطَّرِيقِ فِي الْبِنَاءِ) أَوِ الصَّحْرَاءِ وَقْتَ مُرُورِ النَّاسِ فِيهِ وَلَوْ احْتِمَالاً؛ لِأَنَّهُ يَشْغَلُهُ، وَمِنْ ثَمَّ كَانَ اسْتِقْبَالُهُ كَالْوُقُوفِ فِيهِ حَيْثُ لَمْ يَبْعُدْ عَنْهُ، بِحَيْثُ إِنَّهُ لَوْ نَظَرَ إِلَى مَحَلِّ سُجُودِهِ فَقَطْ اشْتَغَلَ بِمُرُورِهِمْ، وَكَذَا يُقَالُ لَوْ صَلَّى تُجَاهَ نَحْوِ شُبَّاكٍ.
“Dan (dimakruhkan shalat) di jalanan yang berada di area pemukiman (terdapat bangunan) maupun di padang sahara pada waktu orang-orang biasa berlalu-lalang di sana, meskipun hal itu baru sebatas kemungkinan (potensi). Karena hal tersebut dapat memecah konsentrasi (khusyuk) orang yang shalat. Oleh karena itu, menghadap ke arah jalan (yang dilewati orang) hukumnya sama seperti berdiri (shalat) di dalam jalan tersebut, sekiranya jaraknya tidak terlalu jauh. Dalam artian, seandainya ia hanya melihat ke tempat sujudnya saja, ia tetap akan terganggu oleh lalu-lalang mereka. Demikian pula hukum yang sama berlaku jika seseorang shalat menghadap ke arah sejenis jendela (yang memperlihatkan hiruk-pikuk di luarnya)”.
[Busyral Kariim I/103]

قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ:
(وَلَا يُصَلِّي فِي قَارِعَةِ الطَّرِيقِ لِحَدِيثِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: "سَبْعُ مَوَاطِنَ لَا تَجُوزُ فِيهَا الصَّلَاةُ..." وَذَكَرَ: قَارِعَةَ الطَّرِيقِ. وَلِأَنَّهُ يَمْنَعُ النَّاسَ مِنَ الْمَمَرِّ، وَيَنْقَطِعُ خُشُوعُهُ بِمَمَرِّ النَّاسِ. فَإِنْ صَلَّى فِيهَا صَحَّتْ صَلَاتُهُ؛ لِأَنَّ الْمَنْعَ لِتَرْكِ الْخُشُوعِ أَوْ لِمَنْعِ النَّاسِ مِنَ الطَّرِيقِ، وَذَلِكَ لَا يُوجِبُ بُطْلَانَ الصَّلَاةِ).
(الشَّرْحُ) حَدِيثُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ضَعِيفٌ سَبَقَ بَيَانُهُ. وَقَارِعَةُ الطَّرِيقِ: أَعْلَاهُ، قَالَهُ الْأَزْهَرِيُّ وَالْجَوْهَرِيُّ. وَقِيلَ: صَدْرُهُ. وَقِيلَ: مَا بَرَزَ مِنْهُ، وَكُلُّهُ مُتَقَارِبٌ. وَالطَّرِيقُ تُذَكَّرُ وَتُؤَنَّثُ. وَالصَّلَاةُ فِيهَا مَكْرُوهَةٌ لِمَا ذَكَرَهُ مِنَ الْعِلَّتَيْنِ، وَهِيَ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ وَذَكَرَ الْأَصْحَابُ عِلَّةً ثَالِثَةً، وَهِيَ: غَلَبَةُ النَّجَاسَةِ فِيهَا. قَالُوا: وَعَلَى هَذِهِ الْعِلَّةِ تُكْرَهُ الصَّلَاةُ فِي قَارِعَةِ الطَّرِيقِ فِي الْبَرَارِيِّ (الصحراء). وَإِنْ قُلْنَا الْعِلَّةُ فَوَاتُ الْخُشُوعِ، فَلَا كَرَاهَةَ فِي الْبَرَارِي إِذْ لَمْ يَكُنْ هُنَاكَ طَارِقُونَ (مارة).
وَإِذَا صَلَّى فِي شَارِعٍ أَوْ طَرِيقٍ يَغْلِبُ عَلَى الظَّنِّ نَجَاسَتُهُ وَلَا يَتَيَقَّنُ، فَفِي صِحَّةِ الصَّلَاةِ الْقَوْلَانِ السَّابِقَانِ فِي أَبْوَابِ الْمِيَاهِ فِي تَعَارُضِ الْأَصْلِ وَالظَّاهِرِ، وَالْأَصَحُّ: الصِّحَّةُ. فَإِنْ بَسَطَ عَلَيْهِ شَيْئًا طَاهِرًا صَحَّتْ، وَبَقِيَتِ الْكَرَاهَةُ لِمُرُورِ النَّاسِ وَفَوَاتِ الْخُشُوعِ. وَاللهُ أَعْلَمُ.
* “Penulis (Abu Ishaq as-Syairazi) rahimahullah berkata: "Dan janganlah seseorang shalat di qari'atut thariq (badan jalan) karena adanya hadis Umar radhiyallahu 'anhu: 'Ada tujuh tempat yang tidak diperbolehkan shalat di dalamnya...' dan beliau menyebutkan salah satunya: qari'atut thariq. Dan juga karena hal tersebut dapat menghalangi manusia dari tempat melintas, serta dapat memutus kekhusyukannya akibat orang-orang yang lewat. Namun, jika ia tetap shalat di sana, shalatnya sah; karena larangan tersebut bermuara pada hilangnya khusyuk atau karena menghalangi manusia dari jalanan, dan perkara tersebut tidak menyebabkan batalnya shalat."

(Penjelasan): Hadits Umar radhiyallahu 'anhu (di atas) berstatus lemah (dhaif), yang penjelasannya telah berlalu. Kata qari'atut thariq bermakna: bagian atas jalan, demikian menurut Al-Azhari dan Al-Jauhari. Ada yang berpendapat: bagian tengah jalan. Ada pula yang berpendapat: bagian jalan yang tampak menonjol. Semua pendapat ini maknanya berdekatan. Dan kata at-thariq (jalan) secara kaidah bahasa bisa bergender mudzakkar (maskulin) maupun muannats (feminin).

Shalat di jalanan hukumnya makruh karena dua alasan ('illat) yang telah disebutkan oleh penulis (al-Syirazi) di atas, dan status makruh ini adalah makruh tanzih (makruh yang tidak berdosa jika dilanggar). Para Ashab ((ulama Syafi'iyyah) menyebutkan alasan ketiga, yaitu: umumnya terdapat najis di jalan tersebut. Mereka berkata: Atas dasar alasan ketiga ini (potensi najis), maka shalat di jalanan tetap makruh meskipun di padang terbuka (al-barari / sahara). Namun, jika kita menggunakan alasan hilangnya kekhusyukan, maka tidak makruh shalat di padang terbuka selama di sana tidak ada orang yang berlalu-lalang. Apabila seseorang shalat di jalan raya atau jalan biasa yang diduga kuat (yaghlibu 'alaz-zhann) najis namun belum diyakini secara pasti, maka mengenai keabsahan shalatnya terdapat dua pendapat yang telah berlalu dalam bab-bab tentang air—yaitu dalam masalah pertentangan antara hukum asal (suci) dengan kondisi zahir (diduga najis)—dan pendapat yang paling sahih adalah: Shalatnya Sah. Jika ia menggelar sesuatu yang suci (seperti sajadah) di atas jalan tersebut, maka shalatnya sah, namun hukum makruhnya tetap ada karena faktor lalu-lalang manusia dan hilangnya kekhusyukan. Wallahu a'lam (Dan Allah lebih mengetahui)”.
[Al Majmuu' Syarh Al Muhadzdzab III/162-163]

وَصَرَّحَ الشَّافِعِيَّةُ بِجَوَازِ الْجُلُوسِ فِي الطَّرِيقِ الْعَامِّ لِلِاسْتِرَاحَةِ، لِحَدِيثِ(٥) الْأَمْرِ بِإِعْطَاءِ الطَّرِيقِ حَقَّهُ: مِنْ: غَضٍّ لِلْبَصَرِ، وَكَفٍّ لِلْأَذَى، وَرَدِّ السَّلَامِ، وَأَمْرٍ بِمَعْرُوفٍ، وَنَهْيٍ عَنْ مُنْكَرٍ، مَا لَمْ يَضُرَّ الْمَارَّةَ، وَلَمْ يُضَيِّقْ عَلَيْهِمْ، وَإِلَّا كُرِهَ.(١)
______________
(٥) حَدِيثٌ: "الْأَمْرُ بِإِعْطَاءِ الطَّرِيقِ حَقَّهَا". أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ (١١ / ٨)، وَمُسْلِمٌ (٣ / ١٦٧٥)، مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، وَنَصُّهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا بُدٌّ، نَتَحَدَّثُ فِيهَا، فَقَالَ: فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللهِ؟ «قَالَ: غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ».
(١) أَسْنَى الْمَطَالِبِ ٢ / ٤٤٩، نِهَايَةُ الْمُحْتَاجِ ٥ / ٣٤٥.

“Dan ulama madzhab Syafi'i telah menegaskan (menyatakan secara jelas) tentang bolehnya duduk di jalan umum untuk beristirahat, karena adanya hadits(⁵) yang memerintahkan untuk memberikan hak jalan, yaitu berupa: menjaga pandangan, menahan diri dari mengganggu, menjawab salam, memerintahkan kebaikan, dan mencegah kemungkaran; selama hal itu tidak membahayakan orang yang lewat dan tidak mempersempit akses mereka. Jika tidak demikian (artinya jika sampai membahayakan atau mempersempit jalan), maka hukumnya makruh(¹).
____________
𝙁𝙤𝙤𝙩𝙣𝙤𝙩𝙚:
(5) Hadits: "Perintah untuk memberikan hak jalan". Diriwayatkan oleh al-Bukhari (11/8) dan Muslim (3/1675) dari hadis Abu Sa'id al-Khudri. Redaksi lengkapnya adalah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian duduk-duduk di jalanan." Mereka (para sahabat) berkata: "Wahai Rasulullah, kami tidak bisa meninggalkan majelis (tempat duduk) kami, karena kami saling berbincang-bincang di sana." Maka Beliau bersabda: "Jika kalian menolak (tetap ingin duduk di sana), maka berikanlah hak jalan itu." Mereka bertanya: "Apakah hak jalan itu, wahai Rasulullah? Beliau (Rasulullah) bersabda: '(Yaitu) menjaga pandangan, menahan diri dari mengganggu, menjawab salam, memerintahkan kebaikan, dan mencegah kemungkaran'
(1) Asnaa Al Mathaalib II/449, Nihaayah Al Muhtaaj V/345”.
[Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah XXVIII/348]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama