(Foto: Pondok Pesantren Al-Anwar)
Dalam Madzhab Syafi'i banyak disebutkan dalam karya-karya Ulama Syafi'iyah dari bidang Fiqih yang menyebutkan pendapat yang Dha'if (lemah) dan pendapat itu merupakan lawan dari pendapat yang kuat, sehingga dalam mengamalkan suatu hukum pendapat yang kuat itulah yang sebaiknya diamalkan. Namun, apa boleh kita mengamalkan pendapat yang Dha'if tersebut?
Syeikh Ba'alawi Al Hadhrami menerangkan hal ini dalam karyanya sebagai berikut 👇
وَعِبَارَةُ (ي): يَجُوزُ الْعَمَلُ فِي حَقِّ الشَّخْصِ بِالضَّعِيفِ الَّذِي رَجَّحَهُ بَعْضُ أَهْلِ التَّرْجِيحِ مِنَ الْمَسْأَلَةِ ذَاتِ الْقَوْلَيْنِ أَوْ الْوَجْهَيْنِ، فَيَجُوزُ تَقْلِيدُهُ لِلْعَامِلِ الْمُتَأَهِّلِ وَغَيْرِهِ، أَمَّا الضَّعِيفُ غَيْرُ الْمُرَجَّحِ مِنْ بَعْضُ أَهْلِ التَّرْجِيحِ فَيَمْتَنِعُ تَقْلِيدُهُ عَلَى الْعَارِفِ بِالنَّظَرِ وَالْبَحْثِ عَنِ الْأَرْجَحِ، كَغَيْرِ عَارِفٍ وَجَدَ مَنْ يُخْبِرُهُ بِالرَّاجِحِ وَأَرَادَ الْعَمَلَ بِهِ، وَإِلَّا جَازَ لَهُ الْعَمَلُ بِالْمَرْجُوحِ مُطْلَقًا. اهـ.
“Redaksi Syeikh Ibnu Yahya: Diperbolehkan mengamalkan pendapat yang lemah (dha'if) untuk kepentingan pribadi seseorang, dengan syarat pendapat tersebut masih diunggulkan (dirajihkan) oleh sebagian ulama ahli tarjih dari masalah yang memiliki dua pendapat (qaulain dalam mazhab) atau dua sudut pandang (wajhain dari para ashab). Maka, boleh hukumnya bertaklid kepada pendapat tersebut bagi pelaku amal yang berkompeten (mutahhil) maupun orang awam (ghairu mutahhil). Adapun pendapat lemah yang tidak diunggulkan sama sekali oleh satu pun dari ahli tarjih, maka dilarang (dicegah) bertaklid kepadanya bagi:
1. Orang yang mengerti metode penalaran hukum ('arif bin-nazhar) dan mampu mencari pendapat yang paling kuat (rajih).
2. Orang awam (tidak mengerti penalaran hukum) yang mendapati ada seseorang (ulama/mufti) yang bisa menginformasikan pendapat yang kuat kepadanya dan ia memang berniat mengamalkan pendapat yang kuat tersebut.
Namun, jika tidak demikian (yakni bagi orang awam yang tidak mendapati orang yang bisa menginformasikannya atau dalam kondisi darurat/mendesak), maka diperbolehkan baginya secara mutlak untuk mengamalkan pendapat yang tidak diunggulkan (marjuh) tersebut. Selesai kutipan”.
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 9]
Sementara itu Syeikh Bakri Syatha Dimyathi menerangkan pula dalam karyanya sebagai berikut 👇
وَأَمَّا الْأَقْوَالُ الضَّعِيفَةُ فَيَجُوزُ الْعَمَلُ بِهَا فِي حَقِّ النَّفْسِ لَا فِي حَقِّ الْغَيْرِ، مَا لَمْ يَشْتَدَّ ضَعْفُهَا، وَلَا يَجُوزُ الْإِفْتَاءُ وَلَا الْحُكْمُ بِهَا. وَالْقَوْلُ الضَّعِيفُ شَامِلٌ لِخِلَافِ الْأَصَحِّ، وَخِلَافِ الْمُعْتَمَدِ، وَخِلَافِ الْأَوْجُهِ، وَخِلَافِ الْمُتَّجَهِ. وَأَمَّا خِلَافُ الصَّحِيحِ فَالْغَالِبُ أَنَّهُ يَكُونُ فَاسِدًا لَا يَجُوزُ الْأَخْذُ بِهِ. وَمَعَ هَذَا كُلِّهِ فَلَا يَجُوزُ لِلْمُفْتِي أَنْ يُفْتِيَ حَتَّى يَأْخُذَ الْعِلْمَ بِالتَّعَلُّمِ مِنْ أَهْلِهِ الْمُتَّقِينَ لَهُ الْعَارِفِينَ بِهِ.
“Adapun pendapat-pendapat yang lemah (al-aqwal ad-dha'ifah), maka diperolehkan mengamalkannya untuk kepentingan diri sendiri, bukan untuk kepentingan orang lain (tidak boleh dibebankan ke orang lain), selama kelemahannya tidak keterlaluan (ma lam yasytadda dha'fuha). Dan tidak diperbolehkan memberikan fatwa (kepada masyarakat) maupun menetapkan keputusan hukum (di pengadilan) dengan landasan pendapat yang lemah tersebut.
Istilah 'pendapat yang lemah' ini mencakup:
• Khilaf al-Ashahh (kebalikan dari pendapat yang paling sahih).
• Khilaf al-Mu'tamad (kebalikan dari pendapat yang menjadi pegangan resmi).
• Khilaf al-Aujah (kebalikan dari pandangan-pandangan utama para ashab).
• Khilaf al-Muttajah (kebalikan dari pandangan yang dinilai logis/terarah).
Adapun Khilaf as-Shahih (kebalikan dari pendapat yang sahih), maka pada umumnya statusnya adalah fasad (rusak/salah kaprah) sehingga tidak diperbolehkan untuk diambil (diikuti) sama sekali. Di samping itu semua, tidak diperbolehkan bagi seorang mufti untuk mengeluarkan fatwa sampai ia benar-benar mengambil ilmu tersebut melalui proses belajar (talaqqi) langsung dari ahlinya; yaitu orang-orang yang bertakwa, menguasai ilmu tersebut, dan memahaminya dengan baik”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin I/19]
Berdasarkan dua referensi tersebut dapat disimpulkan hukum mengamalkan pendapat yang Dha'if:
1. Mengamalkan Qaul Dha'if diperbolehkan untuk diri sendiri, tidak boleh jika untuk untuk orang lain dan memberikan fatwa. Demikian pula diperbolehkan jika pendapat Dha'if itu diunggulkan oleh sebagian Ulama Syafi'iyah yang mengerti dalil.
2. Bagi orang yang mampu melakukan penalaran hukum dan mampu melakukan tarjih (memilah pendapat yang kuat) tidak boleh mengamalkan pendapat Dha'if. Sedangkan orang awam atau orang yang tidak mengerti penalaran hukum untuk melakukan tarjih pendapat yang kuat dan juga tidak ada orang yang paham memberitahu boleh mengamalkan pendapat yang Dha'if walaupun tergolong marjuh (lawan pendapat yang rajin/kuat). Adapun Qaul Dha'if yang merupakan lawan pendapat yang Shahih tidak boleh diamalkan karena umumnya pendapat itu dinilai fasid (rusak). Itu semua selain kategori dhaifnya tidak terlampau dan jika tidak maka tidak lah demikian. Selagi tidak ada kejelasan ia tergolong sangat Dha'if atau tidak berarti bisa dikategorikan tidak sangat Dha'if kecuali ada kejelasan seperti ada penjelasan dari para Ulama.
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
[𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶]
𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>
