(Foto: Sidogiri Media)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Maaf izin bertanya,jika kaabar suami sudah tiddak ada di cari kemana" Bhkn sanak family apa iya ini harus nunggu 4 thn,baru fasakh menurut sayya ini agak rancu🙏
Mohon jwbn dan redaksinya
[+62 821-1929-9384]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Ketika sang istri ditinggal pergi suaminya dan tidak dapat kabar hidup dan matinya maka demi kebolehan istri menikah lagi ada pertentangan antara Qaul Qadim dan Jadid Imam Syafi'i sebagaimana berikut:
1. Menurut Qaul Qadim Imam Syafi'i sang istri diperkenankan melakukan fasakh (pembatalan pernikahan) dan menikah lagi dengan syarat ia mesti menunggu selama 4 tahun setelah terputusnya kabar suami, setelah masa itu ia melakukan Iddah wafat yaitu 4 bulan 10 hari kemudian barulah ia boleh menikah lagi. Namun, berpijak pada pendapat yang kuat dimulainya menunggu selama 4 tahun ini terhitung dari ketetapan hakim seperti bila hakim telah menetapkan si suami tersebut telah meninggal dunia dengan sesuai ijtihadnya meskipun Menurut sebagian pendapat diperkenankan mengambil patokan dengan putusnya kabar suami.
2. Menurut Qaul Jadid Imam Syafi'i sang istri tersebut tidak boleh melakukan fasakh (pembatalan pernikahan) dan menikah lagi kecuali terdapat ketetapan suaminya sudah meninggal atau telah menthalaknya dengan yakin seperti adanya bukti yang kuat. Menurut Imam Al Qaffal jika ada seseorang yang adil menceritakan akan kematian suaminya boleh baginya menikah dengan orang lain selanjutnya urusannya antaranya dan Allah. Pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafi'i adalah Qaul Jadid Imam Syafi'i ini meskipun boleh mengamalkan Qaul Qadim seperti diatas dengan ketentuan yang disebutkan.
𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
Ketika sang istri ditinggal pergi suaminya maka solusinya:
1. Boleh melakukan fasakh (pembatalan pernikahan), kemudian menunggu selama 4 tahun yang dimulai dengan terputusnya kabar suami atau setelah ditetapkan hakim menurut pendapat yang kuat, setelah itu sang istri itu melakukan Iddah wafat (4 bulan 10 hari) kemudian barulah ia boleh menikah lagi. Ini merupakan Qaul Qadim Imam Syafi'i. Menurut Imam Al Qaffal jika ada seseorang yang adil menceritakan akan kematian suaminya boleh baginya menikah dengan orang lain selanjutnya urusannya antaranya dan Allah.
2. Tidak boleh melakukan fasakh dan baginya tetap harus bersabar menunggu ketetapan kabar suaminya entah masih hidup atau sudah meninggal dan bila sudah jelas suaminya meninggal selanjutnya ia melakukan Iddah seperti biasa dan setelah berlalu Iddah baru boleh menikah lagi.
Karena Qaul Jadid sangat berat (menunggu tanpa batas waktu), dan juga Qaul Qadim harus menunggu selama 4 tahun disertai Iddah wafat (4 bulan 10 hari) di Pengadilan Agama di Indonesia menggunakan mekanisme Gugat Cerai (Talaq Ba’in) atas dasar pelanggaran Sighat Ta’liq (janji suami saat nikah) atau alasan Dharar (bahaya/kesulitan hidup). Hal ini memungkinkan istri mendapatkan kepastian hukum tanpa harus menunggu bertahun-tahun sesuai prosedur yang lebih relevan dengan kemaslahatan zaman sekarang, namun tetap harus melalui Putusan Hakim.
𝗖𝗔𝗧𝗔𝗧𝗔𝗡
Jika seorang istri tidak sabar dan langsung menikah lagi tanpa melalui putusan hakim (sebelum vonis kematian), maka ia menghadapi konsekuensi berat:
• Status Pernikahan Kedua dianggap Fasad (Rusak/Batal) secara hukum jika ternyata suami pertama masih hidup.
• Istri dianggap melakukan tindakan nusyuz. Akibatnya, hak nafkahnya dari suami pertama gugur seketika. Jika ia ingin mendapatkan nafkah lagi dari suami pertama (saat suaminya kembali), ia harus dipisahkan dulu dari pria kedua, kembali ke rumah suami pertama, dan suaminya harus tahu bahwa ia sudah kembali taat. Namun, bila ia menikah setelah mengetahui ketetapan hakim maka ia tidak dihukumi nusyuz
• Jika di kemudian hari terbukti secara fakta bahwa saat dia menikah kedua kali itu ternyata suami pertamanya memang sudah meninggal (dan masa iddahnya sudah lewat), maka pernikahan keduanya dianggap sah secara "nasib" (fakta lapangan), meski saat melakukannya ia bertaruh risiko besar.
• Akibatnya, jika suaminya kembali ia dikembalikan kepada suami lamanya dan dipisahkan dengan suami kedua karena pernikahan barunya dianggap batal.
𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:
قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: (فَصْلٌ) إِذَا فَقَدَتِ الْمَرْأَةُ زَوْجَهَا وَانْقَطَعَ عَنْهَا خَبَرُهُ فَفِيهِ قَوْلَانِ: (أَحَدُهُمَا): وَهُوَ قَوْلُهُ فِي الْقَدِيمِ: إِنَّ لَهَا أَنْ تَنْفَسِخَ النِّكَاحَ ثُمَّ تَتَزَوْجَ؛ لِمَا رَوَى عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ جَعْدَةَ "أَنَّ رَجُلًا اسْتَهْوَتْهُ الْجِنُّ فَغَابَ عَنْ امْرَأَتِهِ، فَأَتَتْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَأَمَرَهَا أَنْ تَمْكُثَ أَرْبَعَ سِنِينَ، ثُمَّ أَمَرَهَا أَنْ تَعْتَدَّ ثُمَّ تَتَزَوَّجَ". وَلِأَنَّهُ إِذَا جَازَ الْفَسْخُ لِتَعَذُّرِ الْوَطْءِ بِالتَّعْنِينِ وَتَعَذُّرِ النَّفَقَةِ بِالْإِعْسَارِ، فَلَأَنْ يَجُوزَ هَا هُنَا — وَقَدْ تَعَذَّرَ الْجَمِيعُ — أَوْلَى. (وَالثَّانِي): وَهُوَ قَوْلُهُ فِي الْجَدِيدِ وَهُوَ الصَّحِيحُ: أَنَّهُ لَيْسَ لَهَا الْفَسْخُ؛ لِأَنَّهُ إِذَا لَمْ يَجُزِ الْحُكْمُ بِمَوْتِهِ فِي قِسْمَةِ مَالِهِ، لَمْ يَجُزِ الْحُكْمُ بِمَوْتِهِ فِي نِكَاحِ زَوْجَتِهِ. وَقَوْلُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يُعَارِضُهُ قَوْلُ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَامُ: "تَصْبِرُ حَتَّى يُعْلَمَ مَوْتُهُ". وَيُخَالِفُ فُرْقَةَ التَّعْنِينِ وَالْإِعْسَارِ بِالنَّفَقَةِ؛ لِأَنَّ هُنَاكَ ثَبَتَ سَبَبُ الْفُرْقَةِ بِالتَّعْنِينِ، وَهَا هُنَا لَمْ يَثْبُتْ سَبَبُ الْفُرْقَةِ وَهُوَ الْمَوْتُ. فَإِنْ قُلْنَا بِقَوْلِهِ الْقَدِيمِ: قَعَدَتْ أَرْبَعَ سِنِينَ ثُمَّ تَعْتَدُّ عِدَّةَ الْوَفَاةِ ثُمَّ تَتَزَوَّجُ؛ لِمَا رَوَيْنَاهُ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، وَلِأَنَّ بِمُضِيِّ أَرْبَعِ سِنِينَ يَتَحَقَّقُ بَرَاءَةُ رَحِمِهَا ثُمَّ تَعْتَدُّ؛ لِأَنَّ الظَّاهِرَ أَنَّهُ مَاتَ فَوَجَبَتْ عَلَيْهَا عِدَّةُ الْوَفَاةِ.
قَالَ أَبُو إِسْحَاقَ: يُعْتَبَرُ ابْتِدَاءُ الْمُدَّةِ حِينَ أَمَرَهَا الْحَاكِمُ بِالتَّرَبُّصِ. وَمِنْ أَصْحَابِنَا مَنْ قَالَ: يُعْتَبَرُ مِنْ حِينِ انْقَطَعَ خَبَرُهُ، وَالْأَوَّلُ أَظْهَرُ؛ لِأَنَّ هَذِهِ الْمُدَّةَ ثَبَتَتْ بِالِاجْتِهَادِ فَافْتَقَرَتْ إِلَى حُكْمِ الْحَاكِمِ كَمُدَّةِ التَّعْنِينِ.
“Penulis (Imam asy-Syirazi) rahimahullah berkata:
(Pasal) Jika seorang wanita kehilangan suaminya dan berita tentang suaminya terputus darinya, maka dalam masalah ini terdapat dua pendapat (Qaul):
1. Pendapat Pertama (Qaul Qadim/Pendapat Lama Imam Syafi'i): Bahwa istri tersebut berhak untuk membatalkan (fasakh) nikahnya kemudian menikah lagi. Hal ini didasarkan pada riwayat Amr bin Dinar dari Yahya bin Ja'dah: "Bahwa ada seorang pria yang diculik oleh jin sehingga ia menghilang dari istrinya. Maka sang istri mendatangi Umar bin Khattab Radhiyallahu Anhu, lalu Umar memerintahkannya untuk menunggu selama empat tahun, kemudian menyuruhnya beriddah, lalu barulah ia boleh menikah lagi."
Secara logika (qiyas), jika pembatalan nikah saja diperbolehkan karena uzur hubungan biologis (akibat suaminya تعنين/impoten) atau karena tidak mampunya suami memberi nafkah (akibat bangkrut), maka dalam kasus ini—di mana semua hal tersebut (nafkah dan batin) tidak didapatkan—tentu lebih utama untuk diperbolehkan fasakh.
2. Pendapat Kedua (Qaul Jadid/Pendapat Baru Imam Syafi'i):
Dan inilah pendapat yang Shahih (kuat): Bahwa istri tersebut tidak boleh melakukan fasakh. Alasannya, jika kematian suami tidak bisa diputuskan dalam hal pembagian hartanya (warisan tidak bisa dibagi selama belum pasti wafat), maka kematiannya pun tidak bisa diputuskan dalam urusan pernikahan istrinya. Mengenai riwayat Umar Radhiyallahu Anhu, hal itu bertentangan dengan perkataan Ali: "Ia (istri) harus bersabar sampai diketahui kematian suaminya."
Kasus ini juga berbeda dengan perceraian karena impoten (ta'nin) atau kesulitan nafkah; karena dalam kasus tersebut penyebab perpisahan (yaitu impoten atau kemiskinan) sudah terbukti secara nyata, sedangkan di sini penyebab perpisahannya (yaitu kematian) belum terbukti. Jika kita menggunakan Pendapat Lama (boleh menikah lagi), maka istri tersebut harus menunggu selama empat tahun, kemudian menjalani masa iddah wafat (4 bulan 10 hari), baru kemudian boleh menikah lagi. Hal ini berdasarkan riwayat dari Umar Radhiyallahu Anhu tadi, dan karena berlalunya waktu empat tahun memberikan kepastian akan kosongnya rahim (bara'atu rahim). Ia wajib beriddah karena secara lahiriah suaminya dianggap telah wafat, sehingga wajib baginya iddah wafat. Kapan Perhitungan Empat Tahun Dimulai?
• Abu Ishaq (asy-Syirazi) berpendapat: Awal masa tunggu dihitung sejak hakim memerintahkannya untuk menunggu (tarabbus).
• Sebagian ulama Syafi'iyah yang lain berpendapat: Dihitung sejak putusnya berita tentang suaminya.
Namun, pendapat pertama (hitung sejak putusan hakim) adalah yang lebih kuat (azhhar), karena masa tunggu ini ditetapkan berdasarkan ijtihad, sehingga memerlukan ketetapan dari hakim, sebagaimana masa tunggu bagi suami yang impoten”.
[Al Majmuu' Syarh Al Muhadzdzab XVIII/155-156]
(وَمَنْ غَابَ) بِسَفَرٍ، أَوْ غَيْرِهِ (وَانْقَطَعَ خَبَرُهُ لَيْسَ لِزَوْجَتِهِ نِكَاحٌ) ، لِغَيْرِهِ (حَتَّى يُتَيَقَّنَ مَوْتُهُ، أَوْ طَلَاقُهُ) لِأَنَّ النِّكَاحَ مَعْلُومٌ بِيَقِينٍ فَلَا يَزُولُ إلَّا بِيَقِينٍ وَعَنْ الْقَفَّالِ لَوْ أَخْبَرَهَا عَدْلٌ بِوَفَاتِهِ حَلَّ لَهَا أَنْ تَنْكِحَ غَيْرَهُ فِيمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ تَعَالَى (وَفِي الْقَدِيمِ تَتَرَبَّصُ أَرْبَعَ سِنِينَ، ثُمَّ تَعْتَدُّ لِوَفَاةٍ وَتَنْكِحُ) غَيْرَهُ قَضَى بِذَلِكَ عُمَرُ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - رَوَاهُ مَالِكٌ وَتَحْسُبُ الْمُدَّةَ مِنْ وَقْتِ انْقِطَاعِ الْخَبَرِ، لَكِنْ تَفْتَقِرُ إلَى ضَرْبِ الْقَاضِي لَهَا فِي الْأَصَحِّ فَلَا يَحْسُبُ مَا مَضَى قَبْلَهُ وَإِذَا ضَرَبَهَا بَعْدَ ظُهُورِ الْحَالِ عِنْدَهُ فَمَضَتْ فَلَا بُدَّ مِنْ الْحُكْمِ بِوَفَاتِهِ وَحُصُولِ الْفُرْقَةِ فِي الْأَصَحِّ
“Ketika suami hilang (pergi) dengan sebab bepergian atau selainnya dan terputus beritanya tidak diperkenankan bagi istri menikah dengan orang lain hingga yakin akan kematian suaminya atau yakin suaminya sudah menthalaknya karena sudah adalah maklum dengan yakin karenanya tidak hilang kecuali dengan yakin. Menurut Al Qaffal jika ada seseorang yang adil menceritakan akan kematian suaminya boleh baginya menikah dengan orang lain selanjutnya urusannya antaranya dan Allah. Menurut Qaul Qadim Imam Syafi'i) dirinya menunggu selama 4 tahun kemudian beriddah wafat (4 bulan 10 hari) lalu menikah, hal itu berdasarkan yang ditetapkan oleh Sayyidina Umar Radhiallahu Anhu, yaitu diriwayatkan oleh imam Malik. Masa penantian itu terhitung dari sejak putusnya kabar suami tapi mesti melibatkan hakim berpijak pada pendapat yang Paling Shahih, sebab itulah tidak menjadi hitungan sebelum ketetapan hakim, ketika hakim menetapkan dengan sesuatu yang nampak baginya (dengan pertimbangan) mestilah ia menetapkan kematian suami dan memperoleh perceraian berpijak pada pendapat yang Paling Shahih”.
[Hasyiyah Al Qulyubi Ala Al Mahalli IV/52]
(مُهِمَّةٌ): لَوْ تَزَوَّجَتْ زَوْجَةُ الْمَفْقُودِ غَيْرَهُ قَبْلَ الْحُكْمِ بِمَوْتِهِ سَقَطَتْ نَفَقَتُهَا، وَلَا تَعُودُ إِلَّا بِعِلْمِهِ عَوْدَهَا إِلَى طَاعَتِهِ بَعْدَ التَّفْرِيقِ بَيْنَهُمَا.
(قَوْلُهُ: مُهِمَّةٌ لَوْ تَزَوَّجَتْ زَوْجَةُ الْمَفْقُودِ إلخ) هَذِهِ الْمُهِمَّةُ مُخْتَصَرَةٌ مِنْ عِبَارَةِ الرَّوْضِ وَشَرْحِهِ وَنَصُّهُمَا: (فَصْلٌ) زَوْجَةُ الْمَفْقُودِ الْمُتَوَهَّمِ مَوْتُهُ لَا تَتَزَوَّجُ غَيْرَهُ حَتَّى يَتَحَقَّقَ: أَيْ يَثْبُتَ بِعَدْلَيْنِ مَوْتُهُ أَوْ طَلَاقُهُ وَتَعْتَدَّ؛ لِأَنَّهُ لَا يُحْكَمُ بِمَوْتِهِ فِي قِسْمَةِ مَالِهِ وَعِتْقِ أُمِّ وَلَدِهِ، فَكَذَا فِي فِرَاقِ زَوْجَتِهِ، وَلِأَنَّ النِّكَاحَ مَعْلُومٌ بِيَقِينٍ فَلَا يُزَالُ إِلَّا بِيَقِينٍ. وَلَوْ حَكَمَ حَاكِمٌ بِنِكَاحِهَا قَبْلَ تَحَقُّقِ الْحُكْمِ بِمَوْتِهِ نُقِضَ لِمُخَالَفَتِهِ لِلْقِيَاسِ الْجَلِيِّ وَيَسْقُطُ بِنِكَاحِهَا غَيْرَهُ نَفَقَتُهَا عَنِ الْمَفْقُودِ لِأَنَّهَا نَاشِزَةٌ بِهِ وَإِنْ كَانَ فَاسِدًا، وَكَذَا تَسْقُطُ عَنْهُ إِنْ فُرِّقَ بَيْنَهُمَا وَاعْتَدَّتْ وَعَادَتْ إِلَى مَنْزِلِهِ، وَيَسْتَمِرُّ السُّقُوطُ حَتَّى يَعْلَمَ الْمَفْقُودُ عَوْدَهَا إِلَى طَاعَتِهِ؛ لِأَنَّ النُّشُوزَ إِنَّمَا يَزُولُ حِينَئِذٍ. وَلَا نَفَقَةَ لَهَا عَلَى الزَّوْجِ الثَّانِي إِذْ لَا زَوْجِيَّةَ بَيْنَهُمَا، وَلَا رُجُوعَ لَهُ بِمَا أَنْفَقَهُ عَلَيْهَا لِأَنَّهُ مُتَبَرِّعٌ، إِلَّا فِيمَا كُلِّفَهُ مِنَ الْإِنْفَاقِ عَلَيْهَا بِحُكْمِ حَاكِمٍ فَيَرْجِعُ عَلَيْهَا بِهِ. فَلَوْ تَزَوَّجَتْ قَبْلَ ثُبُوتِ مَوْتِهِ أَوْ طَلَاقِهِ، وَبَانَ الْمَفْقُودُ مَيِّتًا قَبْلَ تَزَوُّجِهَا بِمِقْدَارِ الْعِدَّةِ صَحَّ التَّزَوُّجُ لِخُلُوِّهِ عَنِ الْمَانِعِ فِي الْوَاقِعِ، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ بَاعَ مَالَ أَبِيهِ يَظُنُّ حَيَاتَهُ فَبَانَ مَيِّتًا. اهـ. (قَوْلُهُ: قَبْلَ الْحُكْمِ بِمَوْتِهِ) أَيْ حُكْمِ الْقَاضِي بِمَوْتِهِ بِبَيِّنَةٍ تَشْهَدُ بِهِ أَوْ بِاجْتِهَادِهِ عِنْدَ مُضِيِّ مُدَّةٍ لَا يَعِيشُ مِثْلُهُ إِلَيْهَا فِي غَالِبِ الْعَادَةِ. فَإِنْ تَزَوَّجَتْ بَعْدَ الْحُكْمِ بِمَوْتِهِ ثُمَّ تَبَيَّنَتْ حَيَاتُهُ لَا تَسْقُطُ نَفَقَتُهَا لِأَنَّهَا لَيْسَتْ نَاشِزَةً حِينَئِذٍ. (قَوْلُهُ: سَقَطَتْ نَفَقَتُهَا) أَيْ عَنِ الْمَفْقُودِ. (قَوْلُهُ: وَلَا تَعُودُ إِلَخْ) يَعْنِي لَوْ تَبَيَّنَ عَدَمُ مَوْتِهِ فَلَا تَعُودُ نَفَقَتُهَا عَلَيْهِ إِلَّا بَعْدَ عِلْمِهِ بِعَوْدِهَا إِلَى طَاعَتِهِ وَالتَّفْرِيقِ بَيْنَهَا وَبَيْنَ زَوْجِهَا الثَّانِي لِأَنَّ نِكَاحَهَا عَلَيْهِ فَاسِدٌ.
“(poin penting) Jika istri dari suami yang hilang (Mafqud) menikah dengan pria lain sebelum adanya putusan hakim tentang kematian suaminya, maka gugurlah hak nafkahnya (dari suami pertama). Hak nafkah tersebut tidak akan kembali kecuali setelah suaminya mengetahui bahwa ia telah kembali taat kepadanya, setelah dipisahkan dari pria kedua tersebut.
(Perkataan Pengarang "Jika istri dari suami yang hilang (Mafqud) menikah") Poin penting ini diringkas dari redaksi kitab Ar-Raudh dan syarahnya, yang bunyinya: (Pasal) Istri dari suami yang hilang yang "diduga" telah wafat tidak boleh menikah dengan orang lain sampai hal itu menjadi nyata (pasti); yakni dibuktikan dengan kesaksian dua orang saksi adil atas kematian atau perceraiannya, serta ia telah menyelesaikan masa iddah. Hal ini dikarenakan status kematiannya belum diputuskan dalam hal pembagian hartanya maupun kemerdekaan budak Ummul Walad-nya, maka begitu pula dalam hal perpisahan dengan istrinya. Terlebih lagi, pernikahan adalah sesuatu yang diketahui secara yakin, maka ia tidak bisa dihilangkan kecuali dengan keyakinan pula. Jika ada hakim yang memutuskan (mengizinkan) pernikahannya sebelum adanya ketetapan hukum tentang kematian suaminya, maka putusan itu dibatalkan karena menyalahi analogi yang jelas (qiyas jali). Dengan menikahnya sang istri kepada orang lain (tanpa prosedur sah), maka gugurlah hak nafkahnya dari suami pertama karena ia dianggap Nusyuz (durhaka) sebab pernikahan tersebut, meskipun pernikahan keduanya itu fasad (rusak/tidak sah). Begitu pula nafkah tetap gugur jika keduanya (istri dan suami kedua) telah dipisahkan dan istri telah beriddah lalu kembali ke rumah suami pertama; hak nafkah tetap gugur sampai suami pertama mengetahui bahwa istrinya telah kembali taat, karena status nusyuz baru hilang pada saat itu. Istri tersebut juga tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami kedua, karena pada dasarnya tidak ada hubungan pernikahan yang sah di antara mereka. Suami kedua pun tidak bisa menuntut kembali biaya yang telah ia keluarkan untuk menafkahi istri tersebut karena ia dianggap sebagai pemberi sukarela (mutabarri'), kecuali jika ia dipaksa menafkahi berdasarkan keputusan hakim, maka ia boleh menuntut balik biaya tersebut kepada si wanita. Namun, jika ia menikah sebelum terbuktinya kematian atau perceraian, lalu ternyata di kemudian hari terungkap bahwa suami pertama memang sudah wafat (sebelum pernikahan keduanya) dalam kurun waktu yang melampaui masa iddah, maka pernikahan keduanya dianggap sah. Hal ini karena secara fakta lapangan (waqi') tidak ada lagi penghalang (suami sudah mati), mirip dengan kasus seseorang yang menjual harta ayahnya karena mengira ayahnya masih hidup, namun ternyata sang ayah sudah wafat (sehingga harta itu miliknya sebagai warisan), habis kutipan.
(Perkataan Pengarang "Sebelum putusan kematian") Yakni putusan hakim baik berdasarkan bukti saksi atau berdasarkan ijtihad hakim setelah berlalunya waktu yang sangat lama sehingga secara adat mustahil orang tersebut masih hidup. Jika ia menikah setelah adanya putusan hakim, lalu ternyata suaminya masih hidup, maka nafkahnya tidak gugur karena saat itu ia tidak dianggap nusyuz (karena mengikuti prosedur hukum).
(Perkataan Pengarang "Tidak kembali kecuali...") Maksudnya, jika ternyata suaminya masih hidup, hak nafkah baru ada lagi setelah suami mengetahui kepulangannya dan ketaatannya, serta setelah ia dipisahkan dari suami kedua karena pernikahan kedua tersebut statusnya rusak (fasad)”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin IV/83]
(Dijawab dan Ditashih: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
