(Foto: pngtree)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Tadi ada yang dawuh bgini
"Hutang itu bisa mencegah kewajiban zakat fitrah dg sepakatnya para ulama"
Yang artinya, "punya hutang kok mengeluarkan zakat?"
Pertanyaan nya, apakah itu benar yi?
[+62 898-9725-536]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Menanggapi pertanyaan yang diajukan tersebut Yaitu: 𝙃𝙪𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙩𝙪 𝙗𝙞𝙨𝙖 𝙢𝙚𝙣𝙘𝙚𝙜𝙖𝙝 𝙠𝙚𝙬𝙖𝙟𝙞𝙗𝙖𝙣 𝙯𝙖𝙠𝙖𝙩 𝙛𝙞𝙩𝙧𝙖𝙝 𝙙𝙜 𝙨𝙚𝙥𝙖𝙠𝙖𝙩𝙣𝙮𝙖 𝙥𝙖𝙧𝙖 𝙪𝙡𝙖𝙢𝙖
Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa punya hutang menyebabkan tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah dan itu merupakan kesepakatan Ulama, yakni Ulama empat Madzhab.
Kalau memang hal itu ada dikatakan oleh seseorang apalagi dia seorang Ustadz tentu dia tidak akan sembarangan menjelaskan suatu hukum terlebih menyangkut kesepakatan Ulama, kalau dikatakan kesepakatan Ulama maka berarti tidak ada perselisihan lagi pada kasus tersebut.
Saya menanggapi pernyataan tersebut dan juga pertanyaan yang diajukan bahwa pernyataan tersebut adalah tidak benar. Yakni; tidak ada kesepakatan Ulama umumnya Ulama Madzhab empat hutang mencegah kewajiban zakat fitrah. Hal ini dapat diketahui tidak dengan pernyataan semata tapi dengan cara melihat keterangan berbagai Madzhab di Madzhab empat melalui karya mereka dibidang fiqih. Biar mudah dipahami saya akan memberikan tafsilan masing-masing Madzhab:
1. 𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗛𝗮𝗻𝗮𝗳𝗶
Menurut Madzhab Hanafi diantara kewajiban zakat fitrah haruslah lebih dari nishab, yakni nishab zakat mal seperti nishab zakat perak atau emas dan harus melebihi dari biaya yang menjadi tanggungannya yang meliputi nafkah keluarganya dan hutang. Jadi, merujuk Madzhab ini, bila hutang seseorang menyebabkan mengurangi nilai nishab zakat mal maka tidak wajib zakat fitrah dan jelas dari sini menurut Madzhab Hanafi kewajiban zakat fitrah menjadi tercegah dengan sebab hutang bila biaya zakat fitrah yang diambil menyebabkan mengurangi nilai nishab.
Contoh: Seseorang memiliki uang 10 juta (asumsi nishab adalah 8 juta). Namun, ia memiliki utang sebesar 3 juta. Maka sisa hartanya hanya 7 juta (di bawah nishab). Orang tersebut tidak wajib zakat fitrah menurut Madzhab Hanafi.
2. 𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗠𝗮𝗹𝗶𝗸𝗶
Menurut Madzhab Maliki mengenai hutang mencegah kewajiban zakat fitrah terjadi khilaf, namun pendapat yang unggul dan ditetapkan dalam Madzhab Maliki hutang tidak menjadi pencegah zakat fitrah. Ini artinya, andai seseorang ada hutang maka dia tetap berkewajiban membayar zakat fitrah dengan segala ketentuannya di Madzhab Maliki.
3. 𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗦𝘆𝗮𝗳𝗶'𝗶
Terjadi perselisihan dikalangan ulama Syafi'iyah tentang hutang mencegah kewajiban zakat fitrah. Namun pendapat yang unggul, Mu'tamad dan ditetapkan kebanyakan Ulama Syafi'iyah hutang tidak mencegah kewajiban zakat fitrah. Yang berpendapat hutang mencegah kewajiban zakat fitrah seperti Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshari
4. 𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗛𝗮𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶
Menurut Madzhab Hambali hutang tidak mencegah kewajiban zakat fitrah kecuali ditagih oleh pemberi hutang.
𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
Dengan tafsilan yang disebutkan diatas maka dapat disimpulkan bahwa pernyataan hutang mencegah kewajiban zakat fitrah dengan kesepakatan Ulama kurang tepat karena masing-masing Madzhab terjadi khilaf khususnya di Madzhab Maliki dan Syafi'i dan pendapat yang ditetapkan dalam dua Madzhab tersebut hutang tidak mencegah kewajiban zakat fitrah. Hal ini juga sesuai dengan Madzhab Hambali hanya saja di Madzhab Hambali hutang tidak mencegah kewajiban zakat fitrah kecuali ditagih pemberi hutang. Adapun Madzhab secara tegas menetapkan hutang mencegah kewajiban zakat fitrah adalah Madzhab Hanafi jika hutang tersebut menyebabkan mengurangi nilai nishab zakat di Madzhab mereka. Karenanya dapat lah diketahui mana yang benar dan salah. Sekiranya dikatakan 𝗞𝗘𝗦𝗘𝗣𝗔𝗞𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗨𝗟𝗔𝗠𝗔 itu berarti tidak ada perselisihan pendapat, sedangkan bila ada perselisihan pendapat tidak bisa disebut kesepakatan kecuali kesepakatan di satu Madzhab tertentu seperti kesepakatan di Madzhab Hanafi. Hal ini, sering ditemui di redaksi Ulama Syafi'iyah seperti pernyataan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmuu' Bahwa pembahasan yang beliau sebutkan adalah tidak ada perselisihan pendapat tapi nyatanya kalau dilihat di Madzhab lain tidak lah demikian, itu artinya tidak ada perselisihan disitu di Madzhab Syafi'i bukan di Madzhab empat.
𝗥𝗲𝗳𝗲𝗿𝗲𝗻𝘀𝗶:
• 𝗙𝗶𝗾𝗶𝗵 𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗛𝗮𝗻𝗮𝗳𝗶
بَابُ صَدَقَةِ الْفِطْرِ
تَجِبُ عَلَى حُرٍّ مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ مَالِكٍ لِنِصَابٍ أَوْ قِيْمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ يَحُلْ عَلَيْهِ الْحَوْلُ، عِنْدَ طُلُوْعِ فَجْرِ يَوْمِ الْفِطْرِ، وَلَمْ يَكُنْ لِلتِّجَارَةِ، فَارِغٍ عَنِ الدَّيْنِ وَحَاجَتِهِ الْأَصْلِيَّةِ وَحَوَائِجِ عِيَالِهِ. وَالْمُعْتَبَرُ فِيْهَا الْكِفَايَةُ لَا التَّقْدِيْرُ، وَهِيَ: مَسْكَنُهُ، وَأَثَاثُهُ، وَثِيَابُهُ، وَفَرَسُهُ، وَسِلَاحُهُ، وَعَبِيْدُهُ لِلْخِدْمَةِ.
“Bab Shadaqah Fitri
Wajib (zakat fitrah) bagi setiap orang merdeka, Muslim, mukalaf (balig dan berakal), yang memiliki nishab atau yang senilai dengannya, meskipun belum melewati masa satu tahun (haul). Kewajiban ini berlaku saat terbitnya fajar pada hari Idulfitri. Harta tersebut bukan untuk diperdagangkan, serta sudah melebihi (bebas dari) hutang dan kebutuhan pokoknya serta kebutuhan keluarga yang menjadi tanggungannya. Yang menjadi tolok ukur dalam kebutuhan pokok adalah kecukupan (al-kifayah), bukan batasan jumlah tertentu (at-taqdir). Kebutuhan yang dimaksud meliputi tempat tinggal, perabotan rumah tangga, pakaian, kuda (kendaraan), senjata, dan pelayan untuk membantu urusan rumah tangga”.
[Muraqii Al Falaah Syarh Nuur Al Iidhaah Halaman 273]
• 𝗙𝗶𝗾𝗶𝗵 𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗠𝗮𝗹𝗶𝗸𝗶
قَالَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: " صَدَقَةُ الْفِطْرِ تَلْزَمُ مَنْ فَضَلَ عَنْ قُوْتِهِ وَدَيْنِهِ وَمُؤْنَةِ عِيَالِهِ، عَنْهُ وَعَمَّنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ ". وَمَا ذَكَرَهُ مِنْ قَوْلِهِ (وَدَيْنِهِ) فِيْهِ خِلَافٌ: قَالَ النَّفْرَاوِيُّ: تَنْبِيْهٌ: وَقَعَ الْخِلَافُ فِي إِسْقَاطِ الدَّيْنِ لِصَدَقَةِ الْفِطْرِ، وَظَاهِرُ الْمَذْهَبِ عَدَمُ إِسْقَاطِهَا بِالدَّيْنِ، لِوُجُوْبِ تَسَلُّفِ الصَّاعِ عَنْهُ فِي الْحَالِ لِلْقَادِرِ عَلَى وَفَائِهِ فِي الْمُسْتَقْبَلِ. وَاقْتَصَرَ عَلَى هَذَا الْقَوْلِ خَلِيْلٌ اهـ. قَالَ أَبُو الْحَسَنِ فِي كِفَايَةِ الطَّالِبِ: وَكَذَلِكَ لَا يُسْقِطُ الدَّيْنُ زَكَاةَ الْفِطْرِ عِنْدَ أَشْهَبَ، وَيُسْقِطُهَا عِنْدَ عَبْدِ الْوَهَّابِ، وَرَجَّحَ الْعَدَوِيُّ فِي حَاشِيَتِهِ الْقَوْلَ الْأَوَّلَ.
“Beliau (mushannif) —semoga Allah Ta’ala merahmatinya— berkata: "Zakat fitrah wajib bagi orang yang memiliki kelebihan dari makanan pokoknya, utangnya, dan nafkah keluarganya; baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang-orang Muslim yang nafkahnya menjadi tanggungannya."
Adapun apa yang beliau sebutkan mengenai perkataannya "dan utangnya", di dalamnya terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf): An-Nafrawi berkata: "Peringatan: Telah terjadi perbedaan pendapat mengenai apakah utang dapat menggugurkan kewajiban zakat fitrah. Pendapat yang nampak (zhahir) dalam madzhab adalah utang tidak menggugurkannya, karena adanya kewajiban bagi orang yang mampu membayar di masa depan untuk berutang (meminjam) satu sha' saat ini guna menunaikannya. Pendapat inilah yang dicukupkan oleh Imam Khalil". Abu Al-Hasan berkata dalam Kifayatuth Thalib: "Demikian pula, utang tidak menggugurkan zakat fitrah menurut Ash-hab, namun menggugurkannya menurut Abdul Wahhab. Al-Adawi dalam Hasyiyah-nya menguatkan (tarjih) pendapat yang pertama (bahwa utang tidak menggugurkan kewajiban)".
[Ashal Al Madaarik Syarh Irsyaad As Saalik I/407]
• 𝗙𝗶𝗾𝗶𝗵 𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗦𝘆𝗮𝗳𝗶'𝗶
(قَوْلُهُ: وَعَنْ دَيْنٍ عَلَى الْمُعْتَمَدِ) أَيْ عِنْدَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ وَابْنِ حَجَرٍ. وَالْمُعْتَمَدُ عِنْدَ الرَّمْلِيِّ وَالْخَطِيبِ: أَنَّ الدَّيْنَ لَا يَمْنَعُ وُجُوبَ الْفِطْرَةِ. وَعِبَارَةُ الْمُغْنِي: وَلَا يُشْتَرَطُ كَوْنُهُ فَاضِلًا عَنْ دَيْنِهِ وَلَوْ لِآدَمِيٍّ كَمَا رَجَّحَهُ فِي الْمَجْمُوعِ، كَالرَّافِعِيِّ فِي الشَّرْحِ الصَّغِيرِ، وَجَزَمَ بِهِ ابْنُ الْمُقْرِي فِي رَوْضِهِ: وَاقْتَضَاهُ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَالْأَصْحَابِ - لَوْ مَاتَ بَعْدَ أَنْ هَلَّ شَوَّالٌ، فَالْفِطْرَةُ فِي مَالِهِ مُقَدَّمَةٌ عَلَى الدُّيُونِ، وَبِأَنَّ الدَّيْنَ لَا يَمْنَعُ الزَّكَاةَ، وَبِأَنَّهُ لَا يَمْنَعُ نَفَقَةَ الزَّوْجَةِ وَالْقَرِيبِ فَلَا يَمْنَعُ إِيجَابَ الْفِطْرَةِ، وَمَا فُرِّقَ بِهِ مِنْ أَنَّ زَكَاةَ الْمَالِ مُتَعَلِّقَةٌ بِعَيْنِهِ وَالنَّفَقَةَ ضَرُورِيَّةٌ، بِخِلَافِ الْفِطْرَةِ فِيهِمَا لَا يُجْدِي، فَالْمُعْتَمَدُ مَا تَقَرَّرَ، وَإِنْ رَجَّحَ فِي الْحَاوِي الصَّغِيرِ خِلَافَهُ، وَجَزَمَ بِهِ الْمُصَنِّفُ فِي نُكَتِهِ، وَنَقَلَهُ عَنِ الْأَصْحَابِ اهـ. (قَوْلُهُ: وَلَوْ مُؤَجَّلًا) غَايَةٌ فِي الدَّيْنِ الَّذِي يُشْتَرَطُ فَضْلُ مَا يُخْرِجُهُ عَنْهُ. (قَوْلُهُ: وَإِنْ رَضِيَ إلخ) غَايَةٌ ثَانِيَةٌ لَهُ، وَهِيَ تُنَاسِبُ الدَّيْنَ الْحَالَّ أَيْ وَلَوْ رَضِيَ صَاحِبُ الدَّيْنِ الْحَالِّ بِالتَّأْخِيرِ، أَيْ تَأْخِيرِ قَبْضِهِ.
“(Perkataan Pengarang "Dan dari utang menurut pendapat Mu'tamad") Maksudnya menurut Syaikhul Islam (Zakariya Al-Anshari) dan Ibnu Hajar. Sedangkan menurut Ar-Ramli dan Al-Khathib: Utang tidak menghalangi kewajiban zakat fitrah.
Redaksi Al Mughni: "Dan tidak disyaratkan bahwa (harta untuk zakat fitrah) haruslah melebihi dari utangnya, meskipun utang tersebut kepada sesama manusia (adamiy), sebagaimana yang dikuatkan (tarjih) oleh beliau (Imam an-Nawawi) dalam kitab al-Majmu’, sebagaimana pula Imam ar-Rafi’i dalam asy-Syarh ash-Shaghir, dan dipastikan (jazam) oleh Ibnu al-Muqri dalam kitab Raudh-nya. Hal ini sejalan dengan konsekuensi dari perkataan Imam Syafi'i —semoga Allah Ta’ala meridhainya— dan para sahabat (ulama Syafi'iyyah): 'Bahwa seandainya seseorang meninggal dunia setelah masuk bulan Syawal, maka zakat fitrahnya diambil dari hartanya dengan mendahulukannya atas utang-utang (yang lain)'.
Juga (alasan lainnya) adalah karena utang tidak menghalangi zakat (mal), serta tidak pula menghalangi kewajiban nafkah istri dan kerabat, maka utang pun tidak menghalangi kewajiban zakat fitrah. Adapun upaya membedakan (oleh pendapat lain) bahwa zakat mal itu berkaitan langsung dengan aset hartanya ('ain) dan nafkah adalah kebutuhan darurat, berbeda dengan zakat fitrah dalam kedua hal tersebut, maka argumen pembeda itu tidaklah berguna (tidak kuat). Pendapat yang dijadikan pegangan (al-Mu'tamad) adalah apa yang telah ditetapkan sebelumnya (bahwa utang tidak menghalangi), meskipun dalam kitab al-Hawi ash-Shaghir dikuatkan pendapat sebaliknya, dan dipastikan pula oleh penulis (Imam an-Nawawi) dalam kitab Nukat-nya yang ia nukil dari para sahabat (ulama Syafi'iyyah)", Habis kutipan.
(Perkataan Pengarang "Meskipun utang jatuh tempo") Ini adalah batas ekstrem bagi pendapat yang mensyaratkan harta harus lebih dari utang.
(Perkataan Pengarang "Meskipun pemilik utang rida ditunda") ini maksudnya meskipun pemilik utang yang sudah jatuh tempo rida pembayarannya diakhirkan (tetap menurut Ibnu Hajar itu menghalangi kewajiban zakat fitrah)”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin II/172]
وَلَا يُشْتَرَطُ كَوْنُهُ فَاضِلًا عَنْ دَيْنِهِ وَلَوْ لِآدَمِيٍّ كَمَا رَجَّحَهُ فِي الْمَجْمُوعِ خِلَافًا لِمَا جَرَى عَلَيْهِ فِي الْمَنْهَجِ مِنِ اشْتِرَاطِ كَوْنِهِ فَاضِلًا عَنْهُ وَلَوْ مُؤَجَّلًا وَإِنْ رَضِيَ صَاحِبُهُ بِالتَّأْخِيرِ.
“Dan tidak disyaratkan (harta zakat) harus melebihi utangnya, meskipun utang kepada manusia, sebagaimana dikuatkan dalam kitab Al-Majmu'. Berbeda dengan apa yang diikuti dalam kitab Al-Manhaj yang mensyaratkan harus lebih dari utang, meskipun utangnya belum jatuh tempo dan meskipun pemilik utang rida pembayarannya ditunda”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim I/279]
(مَسْأَلَةٌ) يَمْنَعُ الدَّيْنُ الْمُعَجَّلُ زَكَاةَ الْفِطْرِ عِنْدَ (حج) وَلَمْ يَمْنَعْهَا فِي زَكَاةِ الْمَالِ لِتَعَلُّقِهَا بِعَيْنِ الْمَالِ.
“(Masalah) Utang yang segera (sudah jatuh tempo/harus dibayar) menghalangi kewajiban zakat fitrah menurut Ibnu Hajar, namun utang tidak menghalangi kewajiban zakat mal karena zakat mal berkaitan langsung dengan fisik harta tersebut”.
[Itsmid Al 'Ainain Fii Ikhtilaaf As Syaikhain Fii Hamisy Bughyah Halaman 50]
وَفَاضِلًا أَيْضًا عَنْ دَيْنِهِ، وَلَوْ مُؤَجَّلًا عِنْدَ (حج)، وَإِنَّمَا لَمْ يَمْنَعْهَا فِي زَكَاةِ الْمَالِ؛ لِتَعَلُّقِهَا بِعَيْنِهِ فِيهِ.
“(Harta zakat fitrah) juga harus melebihi utangnya, meskipun utang yang belum jatuh tempo menurut Ibnu Hajar. Alasan mengapa utang tidak menghalangi zakat mal adalah karena zakat mal berkaitan dengan fisik hartanya”.
[Busyral Kariim II/53]
(قَوْلُهُ: وَعَنْ دَيْنٍ) عَلَى الْمُعْتَمَدِ، كَذَا عِنْدَ ابْنِ حَجَرٍ فِي كُتُبِهِ كَشَيْخِ الْإِسْلَامِ. وَجَرَى الْخَطِيْبُ وَالْجَمَالُ الرَّمْلِيُّ عَلَى أَنَّ ذَلِكَ لَا يَمْنَعُ وُجُوْبَ الْفِطْرَةِ. اهـ كُرْدِيٌّ.
“(Perkataan Pengarang "Dan dari hutang") Maksudnya, (zakat fitrah harus melebihi dari kebutuhan pokok) dan juga dari hutang, menurut pendapat yang mu’tamad (kuat/dijadikan pegangan). Demikianlah menurut Ibnu Hajar dalam kitab-kitabnya sebagaimana juga pendapat Syaikhul Islam (Zakariya al-Anshari). Namun, Al-Khathib (asy-Syirbini) dan Al-Jamal ar-Ramli berpendapat bahwa hal tersebut (adanya hutang) tidaklah menghalangi kewajiban zakat fitrah.
Selesai kutipan dari Al-Kurdi”.
[Tarsyiih Al Mustafidin Bi Tausyieh Fath Al Mu'in Halaman 150]
وَهَلْ يَمْنَعُ الدَّيْنُ وُجُوبَ الْفِطْرَةِ؟ لَيْسَ فِي الشَّرْحِ الْكَبِيرِ وَالرَّوْضَةِ تَرْجِيحٌ، بَلْ نَقَلَا عَنْ إِمَامِ الْحَرَمَيْنِ الِاتِّفَاقَ عَلَى أَنَّهُ يَمْنَعُ وُجُوبَهَا كَمَا أَنَّ الْحَاجَةَ إِلَى نَفَقَةِ الْقَرِيبِ تَمْنَعُ وُجُوبَهَا، إِلَّا أَنَّ الرَّافِعِيَّ فِي الشَّرْحِ الصَّغِيرِ رَجَّحَ أَنَّ الدَّيْنَ لَا يَمْنَعُ وُجُوبَ زَكَاةِ الْفِطْرِ كَمَا لَا يَمْنَعُ وُجُوبَ زَكَاةِ الْمَالِ... لَكِنْ رَجَّحَ صَاحِبُ الْحَاوِي الصَّغِيرِ أَنَّ الدَّيْنَ يَمْنَعُ الْوُجُوبَ، وَبِهِ جَزَمَ النَّوَوِيُّ فِي نُكَتِ التَّنْبِيهِ وَنَقَلَهُ عَنِ الْأَصْحَابِ.
“Apakah utang menghalangi kewajiban zakat fitrah? Dalam Asy-Syarh Al-Kabir dan Ar-Raudhah tidak ada perajihan (kepastian pendapat yang kuat), bahkan keduanya mengutip dari Imam Al-Haramain adanya kesepakatan bahwa utang menghalangi kewajiban tersebut... Namun Ar-Rafi'i dalam Asy-Syarh Ash-Shaghir menguatkan bahwa utang tidak menghalangi kewajiban zakat fitrah... Tetapi penulis Al-Hawi Ash-Shaghir menguatkan bahwa utang itu menghalangi, dan inilah yang ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam Nukat At-Tanbih”.
[Kifaayah Al Akhyaar I/156]
(وَتَجِبُ الْفِطْرَةُ عَلَى حُرٍّ بِغُرُوْبِ لَيْلَةِ فِطْرٍ عَمَّنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ وَلَوْ رَجْعِيَّةً إِنْ فَضَلَ عَنْ قُوْتِ مَمُوْنٍ) لَهُ (يَوْمَ عِيْدٍ وَلَيْلَتَهُ وَعَن دَيْنٍ) كَمَا اعْتَمَدَهُ ابْنُ حَجَرٍ تَبَعًا لِلْمَاوَرْدِيِّ كَقَوْلِ إِمَامِ الْحَرَمَيْنِ: دَيْنُ الْآدَمِيِّ يَمْنَعُ وُجُوْبَ الْفِطْرَةِ بِالِاتِّفَاقِ. -إِلَى أَنْ قَالَ- وَلَا يُشْتَرَطُ كَوْنُهَا فَاضِلَةً عَنْ دَيْنِهِ وَلَوْ لِآدَمِيٍّ كَمَا رَجَّحَهُ النَّوَّوِيُّ فِي الْمَجْمُوْعِ وَاعْتَمَدَهُ الْأَذْرَعِيُّ وَابْنُ الْمُقْرِيْ، لِأَنَّ الدَّيْنَ لَا يَمْنَعُ الزَّكَاةَ، وَلَا يَمْنَعُ إِيجَابَ نَفَقَةِ الزَّوْجَةِ وَالْقَرِيْبِ، فَلَا يَمْنَعُ إِيْجَابَ الْفِطْرَةِ التَّابِعَةِ لَهَا. وَإِنَّمَا لَمْ يَمْنَعِ الدَّيْنُ وُجُوبَهَا لِأَنَّ مَالَهُ لَا يَتَعَيَّنُ صَرْفُهُ لَهُ.
“(Dan wajib zakat fitrah bagi orang merdeka, terhitung sejak terbenamnya matahari pada malam Idulfitri, atas dirinya dan atas orang-orang yang wajib ia nafkahi—termasuk istri yang ditalak raj'i—jika terdapat kelebihan dari makanan pokok orang-orang yang ia tanggung) (pada hari raya dan malamnya, serta [melebihi] dari utang) sebagaimana pendapat yang dipegang teguh (di-mu'tamad-kan) oleh Ibnu Hajar mengikuti Al-Mawardi, seperti halnya perkataan Imam al-Haramain: 'Utang kepada sesama manusia menghalangi kewajiban zakat fitrah berdasarkan kesepakatan (ulama). -Sampai ungkapan pengarang-: Dan tidak disyaratkan bahwa (harta untuk zakat fitrah) haruslah melebihi dari utangnya, meskipun utang tersebut kepada sesama manusia (adamiy), sebagaimana yang dikuatkan (tarjih) oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ serta dipegang teguh oleh al-Adzra’i dan Ibnu al-Muqri karena sesungguhnya utang itu tidak menghalangi kewajiban zakat (fitrah), sebagaimana ia juga tidak menghalangi kewajiban memberi nafkah kepada istri dan kerabat. Maka, utang pun tidak menghalangi kewajiban zakat fitrah yang kedudukannya mengikuti (kewajiban nafkah) tersebut. Adapun alasan mengapa utang tidak menghalangi kewajibannya adalah karena harta seseorang (yang ada di tangannya) tidak secara otomatis harus dialokasikan (saat itu juga) untuk membayar utang tersebut”.
[Nihaayah Az Zain 178]
وَخَرَجَ بِذَلِكَ الدَّيْنُ وَلَوْ لِآدَمِيٍّ، وَلَا يُشْتَرَطُ فَضْلُهَا عَنْهُ عَلَى الْمُعْتَمَدِ.
“Dan dikecualikan dari hal itu adalah utang meskipun kepada manusia. Dan (menurut pendapat ini) tidak disyaratkan harta zakat fitrah harus melebihi utang tersebut menurut pendapat yang Mu'tamad”.
[Kaasyifah As Sajaa Fii Syarh Safiinah An Najaa Halaman 115]
• 𝗙𝗶𝗾𝗶𝗵 𝗛𝗮𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶
(وَلَا يَمْنَعُ وُجُوبَهَا) أَيْ زَكَاةِ الْفِطْرِ (دَيْنٌ) لِتَأَكُّدِ هَا بِدَلِيلِ وُجُوبِهَا عَلَى الْفَقِيرِ وَعَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ قَدَرَ عَلَيْهَا، وَتَحَمُّلِهَا عَمَّنْ وَجَبَتْ نَفَقَتُهُ وَلِأَنَّهَا تَجِبُ عَلَى الْبَدَنِ، وَالدَّيْنُ لَا يُؤَثِّرُ فِيهِ بِخِلَافِ زَكَاةِ الْمَالِ (إلَّا مَعَ طَلَبٍ) بِالدَّيْنِ فَتَسْقُطُ لِوُجُوبِ أَدَائِهِ بِالطَّلَبِ، وَتَأَكُّدِهِ بِكَوْنِهِ حَقَّ آدَمِيٍّ مُعَيَّنٍ، وَبِكَوْنِهِ أَسْبَقَ سَبَبًا.
“(Dan utang tidaklah menghalangi kewajibannya)" —maksudnya kewajiban zakat fitrah— "(karena kuatnya penekanan kewajiban tersebut). Hal ini didasarkan pada dalil bahwa zakat fitrah tetap wajib bagi orang fakir (selama ia punya kelebihan makanan pada hari itu) dan bagi setiap Muslim yang mampu menunaikannya, serta kewajiban menanggungnya bagi orang-orang yang wajib ia nafkahi. Selain itu, karena zakat fitrah adalah kewajiban yang berkaitan dengan fisik/badan (zakatul badan), sedangkan utang tidaklah memberikan pengaruh padanya (pada badan), berbeda halnya dengan zakat mal (zakat harta). (Kecuali jika ada tuntutan pelunasan)" atas utang tersebut (oleh pemberi piutang), maka kewajiban zakat fitrah menjadi gugur. Hal ini dikarenakan kewajiban membayar utang menjadi mendesak saat ditagih, serta kuatnya kedudukan utang tersebut karena merupakan hak sesama manusia (haqqu adami) yang spesifik, dan karena sebab (perikatan) utang tersebut muncul lebih awal”.
[Daqaaiq Uli An Nuhaa Li Syarh Al Muntahaa I/438, Mathaalib Uli An Nuhaa Fii Syarh Ghaayah Al Muntahaa II/105]
(Dijawab dan Ditashih: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
