1005. HUKUM MENIKAHI IPAR SESUDAH CERAI DENGAN ISTRI




Pertanyaan:
Assalamualaikum warohmatulllohi wabarokatu,
para ust ustazah kyai dan para alim ulama...
Saya mau tanya, apakah hukumnya jikalau kita Cerai dengan istri kita (cerai hidup) lalu kita menikahi adik nya / kaka nya....???
Bagaimana menurut hukum fiqih nya...
Mohon penjelasanya para ust dll nya...
Terimakasih 
Wassalamualaikum warrohmatullohi wabarokatu
[Pambudi Yudi]

Jawaban:
Walaikumussalam

Menikahi saudara istri diperbolehkan dalam syari'at Islam dengan syarat sudah terjadi cerai dengan istri dan sudah habis masa iddahnya; ini tidak dibedakan apakah cerai itu cerai hidup maupun mati. Apabila belum selesai masa Iddah tidak diperbolehkan, bahkan kebolehan itu disepakati Ulama. Itu kalau cerai itu cerai raj'i sedangkan kalau yang terjadi cerai ba'in terjadi khilaf; yang membolehkan dari Ulama Fiqih empat Madzhab adalah Imam Syafi'i.

وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا طَلَّقَ زَوْجَتَهُ طَلَاقًا يَمْلِكُ رَجْعَتَهَا أَنَّهُ لَيْسَ لَهُ أَنْ يَنْكِحَ أُخْتَهَا أَوْ أَرْبَعًا سِوَاهَا حَتَّى تَنْقَضِيَ عِدَّةُ الْمُطَلَّقَةِ. وَاخْتَلَفُوا إِذَا طَلَّقَهَا طَلَاقًا لَا يَمْلِكُ رَجْعَتَهَا، فَقَالَتْ طَائِفَةٌ: لَيْسَ لَهُ أَنْ يَنْكِحَ أُخْتَهَا وَلَا رَابِعَةً حَتَّى تَنْقَضِيَ عِدَّةُ الَّتِي طَلَّقَ، وَرُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ وَزَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، وَهُوَ مَذْهَبُ مُجَاهِدٍ وَعَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ وَالنَّخَعِيِّ، وَسُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ وَأَصْحَابِ الرَّأْيِ. وَقَالَتْ طَائِفَةٌ: لَهُ أَنْ يَنْكِحَ أُخْتَهَا وَأَرْبَعًا (1) سِوَاهَا، وَرُوِيَ عَنْ عَطَاءٍ، وَهِيَ أَثْبَتُ الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ، وَرُوِيَ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَيْضًا، وَبِهِ قَالَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ وَالْحَسَنُ وَالْقَاسِمُ وَعُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ وَابْنُ أَبِي لَيْلَى وَالشَّافِعِيُّ وَأَبُو ثَوْرٍ وَأَبُو عُبَيْدٍ. قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ: وَلَا أَحْسَبُهُ إِلَّا قَوْلَ مالك وبه نقول.
“Para Ulama sudah sepakat bahwa bagi laki-laki apabila Menthalak istrinya dengan thalak yang dirinya memiliki hak merujukinya tidak diperkenankan menikahi saudara istrinya sampai selesai Iddah istri yang ditalak. Sedangkan mereka berselisih pendapat apabila Menthalak istrinya yang dirinya tidak memiliki hak merujukinya, segolongan Ulama berkata bahwa tidak diperkenankan menikahi saudara istrinya sampai selesai iddahnya, pendapat ini diriwayatkan dari Ali dan Zaid bin Tsabit, ini pula menjadi Madzhab Mujahid, 'Atho' bin Abi Rabah, Nakho'i, Sufyan At Tsauriy, Ahmad bin Hambal dan Ashabur Ro'yi. Ulama lain menyebutkan diperkenankan baginya menikahi saudari istrinya, pendapat ini diriwayatkan dari 'Atho', riwayat ini lebih jelas darinya dari satu riwayat yang lain, berpendapat pula Sa'id bin Musayyib, Al Qosim, 'Urwah bin Zubair, Ibn Abi Laila, Syafi'i, Abu Tsur dan Abu 'Ubaid.
[Tafsir Al Qurthubiy Showaab

Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa bila thalak yang terjadi adalah thalak satu dan dua dimana suami berhak merujukinya maka tidak boleh menikahi saudari istrinya sebelum selesai masa Iddah, sedangkan thalak Ba'in, menurut sebagian pendapat juga tidak boleh sebelum habis Iddah, tapi menurut sebagian pendapat salah satu merupakan pendapat Imam Syafi'i tidak perlu menunggu habis masa iddahnya.

Wallahu A'lamu Bis Showaab

Dijawab oleh (Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama