1006. FIQIH SHALAT : ANAK KECIL MASUK BARISAN (SHOF) ORANG DEWASA APAKAH SAH?




Pertanyaan:
Assalamualaikum
Mau tanya sama senior apa sah sholat kita bila di shaf kita ada anak kecil yg menjadi antara dgn yg lain.
[Akhmad Sinaga]

Jawaban:
Walaikumussalam

Dalam Fiqih aturan shof anak kecil memang diakhirkan dari shof orang dewasa yakni dipisahkan, namun bila diantara mereka lebih dulu mendapatkan shof awal maka mereka tidak diundurkan, artinya mereka lebih berhak atas shof itu bersama orang dewasa dan shalat serta jama'ah tersebut sah. Hal ini mengesampingkan pendapat sebagian masyarakat yang mengatakan anak kecil bisa memutuskan shof; itu juga betul kalau mereka shalat main-main, kalau shalatnya seperti orang dewasa yakni berwudhu dan mengerjakan rukun shalat sesuai aturan maka tidak lah memutuskan shof. Andaikan memutuskan shof misalnya karena anak kecil relatifnya shalat main-main maka shof yang ditempatkan salah satu anak kecil itu tidak mencegah mendapatkan Fadhilah jama'ah yang 20 derajat itu menurut pendapat yang Mu'tamad, hanya mengurangi keutamaan shof saja.

قوله (ويقف) ندبا فيما إذا تعددت أصناف المأمومين (خلفه الرجال) صفا (ثم) بعد الرجال إن كمل صفهم (الصبيان) صفا ثانيا وان تميزوا عن البالغين بعلم ونحوه هذا (إن لم يسبقوا) أي الصبيان (إلى الصف الأول فان سبقوا) إليه (فهم أحق به) من الرجال فلا ينحون عنه لهم لأنهم من الجنس بخلاف الخناثى
“Lelaki (dewasa) disunnahkan untuk berdiri di shaf belakang imam (shaf pertama) ketika banyak makmum yang ikut berjamaah. Lalu setelah shaf lelaki penuh maka selanjutnya shaf yang di isi oleh anak-anak kecil. Termasuk dari anak kecil ini adalah anak (yang belum baligh) yang dapat dibedakan dari lelaki yang telah baligh dengan cara diketahui atau yang lainnya. Ketentuan ini ketika mereka (anak kecil) tidak mendahului mendapatkan shaf awal. Jika mereka mendahului pada shaf awal (dari orang baligh) maka mereka lebih berhak untuk menempati shaf awal dari lelaki yang telah baligh. Maka mereka tidak boleh diusir dari shaf awal karena mereka masih satu jenis (laki-laki). Berbeda halnya bagi khuntsa (orang yang berkelamin ganda) atau perempuan.”
[Hasyiyah at Tarmasyiy III/744-745, Daar al Minhaaj]

وَسُئِلَ الشِّهَابُ الرَّمْلِيُّ عَمَّا أَفْتَى بِهِ بَعْضُ أَهْلِ الْعَصْرِ أَنَّهُ إذَا وَقَفَ صَفٌّ قَبْلَ إتْمَامِ مَا أَمَامَهُ لَمْ تَحْصُلْ لَهُ فَضِيلَةُ الْجَمَاعَةِ هَلْ مُعْتَمَدٌ أَمْ لَا فَأَجَابَ بِأَنَّهُ لَا تَفُوتُهُ فَضِيلَةُ الْجَمَاعَةِ بِوُقُوفِهِ الْمَذْكُورِ وَفِي ابْنِ عَبْدِ الْحَقِّ مَا يُوَافِقُهُ وَعَلَيْهِ فَيَكُونُ هَذَا مُسْتَثْنًى مِنْ قَوْلِهِمْ مُخَالَفَةُ السُّنَنِ الْمَطْلُوبَةِ فِي الصَّلَاةِ مِنْ حَيْثُ الْجَمَاعَةِ مَكْرُوهَةٌ مُفَوِّتَةٌ لِلْفَضِيلَةِ اهـ وَتَعَقَّبَهُ الْبُجَيْرِمِيُّ بِقَوْلِهِ وَاعْتَمَدَ مَشَايِخُنَا خِلَافَهُ أَيْ وِفَاقًا لِلتُّحْفَةِ وَالنِّهَايَةِ وَالْمُغْنِي
[Hasyiyah as Syarwani Ala at Tuhfah II/306, Al Maktabah As-Syamilah]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

Dijawab oleh (Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama