2149. ORANG SAKIT STROK RINGAN BOLEHKAH SHALAT FARDHU DENGAN DUDUK?

(Foto: Halodoc)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh kepada para Ustadz dan Ustadzah, saya Abu Hanifah mohon idzin bertanya: saya dalam posisi setrok ringan dan kalau Shalat bisa berdiri tapi harus berhati-hati dan menahan karena khawatir roboh yang tentunya agak mengganggu kekhusyu'an saya, pertanyaan: bolehkah saya Shalat dalam posisi duduk dalam keadaan seperti tersebut ..?" atas jawabannya dari sebelumnya saya sampaikan terima kasih, 🙏
[+62 812-3375-0809]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Batasan tidak mampu berdiri ketika diperbolehkan shalat fardhu dengan duduk adalah dengan berdiri sangat kepayahan teramat sangat sehingga berat menjalankan shalat fardhu dengan berdiri, atau menyebabkan pusing kepala dan sebagian Ulama ada memberikan batasan lain yaitu dengan shalat fardhu dengan berdiri sampai menghilangkan kekhusukan atau hilangnya sempurnanya kekhusukan, pendapat terakhir ini dipelopori Oleh Imam Al Haramain, Syeikh Nawawi al-Bantani dan lainnya.

Oleh karena itu, dikaitkan dengan pertanyaan yang diajukan maka sakit struk yang ringan sehingga bila shalat fardhu dengan berdiri menyebabkan hilang kekhusukan atau hilangnya sempurnanya kekhusukan sudah tahap diperbolehkan shalat dengan duduk. Namun, sekiranya kurang dari itu sebaiknya tetap shalat dengan berdiri karena belum sampai tahap yang mendapat keringanan shalat dengan duduk bahkan tahap menghilangkan kekhusukan saja masih ajang perdebatan dalam Madzhab Syafi'i.

(فَإِنْ لَمْ يَقْدِرْ) عَلَى الْقِيَامِ بِأَنْ لَحِقَتْهُ بِهِ مَشَقَّةٌ شَدِيدَةٌ أَوْ ظَاهِرَةٌ -عِبَارَتَانِ مَعْنَاهُمَا وَاحِدٌ- وَهِيَ: الَّتِي لَا تُحْتَمَلُ عَادَةً وَإِنْ لَمْ تُبِحِ التَّيَمُّمَ، كَدَوَرَانِ رَأْسٍ. وَهَلِ الَّتِي تُذْهِبُ الْخُشُوعَ شَدِيدَةٌ؟ قَالَ (حَج): لَا، وَ (م ر): نَعَمْ، بَلْ قَالَ الشَّرْقَاوِيُّ: أَوْ كَمَالَهُ (قَعَدَ) كَيْفَ شَاءَ وَلَا يَنْقُصُ ثَوَابُهُ.
“(Maka jika ia tidak mampu)" untuk berdiri, gambarannya adalah sekiranya ia mengalami kesulitan yang sangat berat (masyaqqah syadidah) atau kesulitan yang nyata (zhahirah) —dua redaksi ini maknanya sama—. Yaitu: tingkatan kesulitan yang secara adat kebiasaan tidak tertahankan, walaupun tingkatan tersebut belum mencapai batas yang membolehkan tayamum, seperti pusing (kliyengan/berputar kepalanya). Apakah kesulitan yang sampai menghilangkan kekhusyukan itu termasuk kategori kesulitan yang berat (syadidah)?
° Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat: Tidak (belum dianggap uzur untuk duduk).
° Imam Ar-Ramli berpendapat: Ya (sudah dianggap udzur). Bahkan Imam Asy-Syarqawi berkata: "Atau (kesulitan yang) menghilangkan kesempurnaan khusyuk". (Maka ia boleh shalat) dengan duduk" bagaimana pun cara duduk yang ia kehendaki, dan tidak berkurang sedikit pun pahala shalatnya”.
[Busyral Kariim I/68]

(وَ) خَرَجَ بِالْقَادِرِ الْعَاجِزُ، فَيَجُوزُ (لِعَاجِزٍ شَقَّ عَلَيْهِ قِيَامٌ) كَأَنْ حَصَلَ لَهُ بِالْقِيَامِ مَشَقَّةٌ تُذْهِبُ الْخُشُوعَ أَوْ كَمَالَهُ (صَلَاةٌ قَاعِدًا)، وَمِنْ ذَلِكَ مَا لَوْ خَافَ رَاكِبُ السَّفِينَةِ غَرَقًا أَوْ دَوَرَانَ الرَّأْسِ لَوْ صَلَّى مِنْ قِيَامٍ.
“(Dan) dikecualikan dari kata "Orang yang mampu" adalah orang yang lemah (tidak mampu). Maka boleh "(bagi orang yang lemah, yang mana berdiri itu terasa berat baginya)", gambaran beratnya adalah sekiranya dengan berdiri itu ia mengalami kesulitan (masyaqqah) yang dapat menghilangkan kekhusyukan atau menghilangkan kesempurnaan khusyuk, (untuk melakukan shalat dalam keadaan duduk). Dan termasuk dalam contoh kondisi tersebut adalah apabila seorang penumpang kapal laut merasa takut akan tenggelam atau takut mengalami pusing kepala (berputar-putar kepalanya) seandainya ia shalat dengan cara berdiri”.
[Nihaayah Az Zain Halaman 62]

(قَوْلُهُ: فَإِنْ عَجَزَ عَنِ الْقِيَامِ) بِحَيْثُ يَلْحَقُهُ بِهِ مَشَقَّةٌ تُذْهِبُ خُشُوعَهُ أَوْ كَمَالَهُ ، وَهِيَ الْمُرَادَةُ بِالْمَشَقَّةِ الشَّدِيدَةِ فِي عِبَارَةِ مَنْ عَبَّرَ بِهَا -إِلَى أَنْ قَالَ- وَلَوْ خَافَ رَاكِبُ السَّفِينَةِ غَرَقًا أَوْ دَوَرَانَ رَأْسٍ صَلَّى مِنْ قُعُودٍ وَلَا إِعَادَةَ عَلَيْهِ.
“(Perkataan Pengarang "Jika ia tidak mampu berdiri") yaitu sekiranya jika ia tetap berdiri, ia akan mengalami kesulitan (masyaqqah) yang dapat menghilangkan kekhusyukan atau kesempurnaan khusyuknya. Masyaqqah inilah yang dimaksud dengan "Kesulitan yang berat" (al-masyaqqah al-syadidah) dalam redaksi ulama yang menggunakan istilah tersebut. —Sampai pada perkataan pengarang— Dan jika seorang penumpang kapal khawatir akan tenggelam (jika shalat berdiri) atau merasa pusing (mabuk laut), maka ia boleh shalat sambil duduk dan tidak ada kewajiban mengulangi (i'adah) shalatnya”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim I/146]

(قَوْلُهُ: لِمَشَقَّةٍ تَلْحَقُهُ فِي قِيَامِهِ) أَيْ بِحَيْثُ تُذْهِبُ خُشُوعَهُ أَوْ كَمَالَهُ، وَهُوَ مُرَادُ مَنْ عَبَّرَ بِالْمَشَقَّةِ الشَّدِيدَةِ؛ لِأَنَّ إِذْهَابَ الْخُشُوعِ أَوْ كَمَالِهِ يَنْشَأُ عَنْ مَشَقَّةٍ شَدِيدَةٍ. وَلِذَلِكَ قَالَ الرَّافِعِيُّ: وَلَا نَعْنِي بِالْعَجْزِ عَدَمَ الْإِمْكَانِ فَقَطْ، بَلْ مَا يَشْمَلُ خَوْفَ الْهَلَاكِ، أَوْ الْغَرَقِ، أَوْ دَوَرَانِ رَأْسٍ فِي حَقِّ رَاكِبِ السَّفِينَةِ، أَوْ زِيَادَةَ مَرَضٍ، أَوْ طُولَ مَشَقَّةٍ شَدِيدَةٍ كَمَا تَقَدَّمَ بَعْضُ ذَلِكَ.
“(Perkataan Pengarang "Karena adanya kesulitan/rasa berat yang menimpanya saat berdiri") Yaitu sekiranya kesulitan tersebut menghilangkan kekhusyukan atau kesempurnaan khusyuknya. Dan ini adalah maksud dari ulama yang mengungkapkan istilah tersebut dengan "Kesulitan yang berat", karena hilangnya kekhusyukan atau kesempurnaan khusyuk itu timbul dari kesulitan yang berat. Oleh karena itu, Imam Ar-Rafi'i berkata: "Yang kami maksud dengan ketidakmampuan (عجز) bukanlah semata-mata tidak bisa berdiri sama sekali secara fisik, melainkan mencakup pula kekhawatiran akan binasa, tenggelam, pusing (mabuk laut) bagi penumpang kapal, bertambahnya penyakit, atau penderitaan akibat kesulitan yang berat, sebagaimana sebagian hal tersebut telah dijelaskan sebelumnya",”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim I/182]

(وَلِعَاجِزٍ شَقَّ عَلَيْهِ قِيَامٌ) بِأَنْ لَحِقَتْهُ بِهِ مَشَقَّةٌ شَدِيدَةٌ بِحَيْثُ لَا تُحْتَمَلُ عَادَةً - وَضَبَطَهَا الْإِمَامُ بِأَنْ تَكُونَ بِحَيْثُ يَذْهَبُ مَعَهَا خُشُوعُهُ - (صَلَاةٌ قَاعِدًا) كَرَاكِبِ سَفِينَةٍ خَافَ نَحْوَ دَوَرَانِ رَأْسٍ إِنْ قَامَ، وَسَلِسٍ لَا يَسْتَمْسِكُ حَدَثُهُ إِلَّا بِالْقُعُودِ.
(قَوْلُهُ: وَلِعَاجِزٍ إِلَخْ) مَفْهُومُ قَوْلِهِ: قَادِرٍ عَلَيْهِ. (قَوْلُهُ: بِأَنْ لَحِقَهُ إِلَخْ) تَصْوِيرٌ لِلْمَشَقَّةِ. وَقَوْلُهُ: بِهِ أَيْ بِالْقِيَامِ. وَقَوْلُهُ: بِحَيْثُ لَا تُحْتَمَلُ عَادَةً تَصْوِيرٌ لِشِدَّةِ الْمَشَقَّةِ (قَوْلُهُ: وَضَبَطَهَا الْإِمَامُ إِلَخْ) عِبَارَةُ النِّهَايَةِ: قَالَ الرَّافِعِيُّ: وَلَا نَعْنِي بِالْعَجْزِ - أَيْ عَنِ الْقِيَامِ - عَدَمَ الْإِمْكَانِ فَقَطْ، بَلْ فِي مَعْنَاهُ خَوْفُ الْهَلَاكِ، أَوِ الْغَرَقِ، أَوْ زِيَادَةِ الْمَرَضِ، أَوْ لُحُوقِ مَشَقَّةٍ شَدِيدَةٍ، أَوِ دَوَرَانِ الرَّأْسِ فِي حَقِّ رَاكِبِ السَّفِينَةِ، كَمَا تَقَدَّمَ بَعْضُ ذَلِكَ. قَالَ فِي زِيَادَةِ الرَّوْضَةِ: الَّذِي اخْتَارَهُ الْإِمَامُ فِي ضَبْطِ الْعَجْزِ أَنْ تَلْحَقَهُ مَشَقَّةٌ شَدِيدَةٌ تُذْهِبُ خُشُوعَهُ.
لَكِنَّهُ قَالَ فِي الْمَجْمُوعِ: أَنَّ الْمَذْهَبَ خِلَافُهُ. اهـ. وَأَجَابَ الْوَالِدُ - رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى - بِأَنَّ إِذْهَابَ الْخُشُوعِ يَنْشَأُ عَنْ مَشَقَّةٍ شَدِيدَةٍ. اهـ (قَوْلُهُ: صَلَاةٌ قَاعِدًا) مُبْتَدَأٌ مُؤَخَّرٌ خَبَرُهُ الْجَارُّ وَالْمَجْرُورُ قَبْلَهُ وَإِذَا صَلَّى كَمَا ذُكِرَ فَلَا إِعَادَةَ عَلَيْهِ.
“(Dan diperbolehkan bagi orang yang lemah, yang mana berdiri itu terasa berat baginya)" sekiranya ia mengalami kesulitan yang sangat berat akibat berdiri tersebut, dengan sekiranya (kesulitan itu) secara adat kebiasaan tidak tertahankan. Dan Al-Imam (Imam Al-Haramain) memberikan batasan bahwa kesulitan tersebut berada pada tingkat sekiranya dapat menghilangkan kekhusyukan seseorang karenanya— "(untuk melakukan shalat dalam keadaan duduk)", seperti seorang penumpang kapal laut yang takut akan mengalami hal sejenis pusing kepala (kliyengan) jika ia shalat berdiri, dan seperti penderita beser/inkontinensia urin atau kentut yang hadasnya tidak dapat tertahan kecuali jika ia shalat dengan cara duduk.

(Perkataan Pengarang "Dan bagi orang yang lemah/tidak mampu, dst.") Ini merupakan mafhum (kandungan makna kebalikan) dari perkataan sebelumnya, yaitu "Orang yang mampu atasnya (berdiri)".

(Perkataan Pengarang "Sekiranya ia mengalami, dst.") Ini adalah penggambaran (tashwir) mengenai bentuk kesulitan (masyaqqah).
Dan perkataannya: "Dengannya" maksudnya adalah dengan sebab berdiri.
Dan perkataannya: "Sekiranya secara adat kebiasaan tidak tertahankan" merupakan penggambaran mengenai tingkatan kesulitan yang sangat berat.

(Perkataan Pengarang "Dan Al-Imam memberikan batasan, dst.") Redaksi dalam kitab An-Nihayah menyebutkan:
Imam Ar-Rafi'i rahimahullah berkata: "Yang kami maksud dengan lemah (ketidakmampuan)—yaitu untuk berdiri—bukanlah semata-mata tidak bisa sama sekali. Melainkan, termasuk dalam maknanya adalah adanya rasa takut akan keselamatan jiwa (binasa), tenggelam, bertambah parahnya penyakit, timbulnya kesulitan yang sangat berat, atau pusing (kliyengan) bagi orang yang naik kapal laut, sebagaimana sebagian hal tersebut telah dijelaskan sebelumnya". Penulis berkata dalam kitab Ziyadat ar-Raudhah: "Pendapat yang dipilih oleh Al-Imam (Imam Al-Haramain Al-Juwaini) dalam batasan tidak mampu adalah ketika seseorang mengalami kesulitan berat yang dapat menghilangkan kekhusyukannya". Akan tetapi, Imam An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu': "Sesungguhnya pendapat resmi mazhab (al-madzhab) berbeda dengan hal tersebut (artinya: hilangnya khusyuk saja belum cukup menjadi uzur jika belum sampai batas masyaqqah yang tidak tertahankan)". Selesai kutipan. Dan ayahanda (Syaikh Syihabuddin ar-Ramli) —semoga Allah Ta'ala merahmatinya— menjawab/menyinkronkan: "Bahwa hilangnya kekhusyukan itu sebenarnya bersumber dari adanya kesulitan yang sangat berat (sehingga kedua pendapat tersebut pada hakikatnya sejalan)". Selesai kutipan.

(Perkataan Pengarang "Shalat dalam keadaan duduk") Berkedudukan sebagai mubtada' mu'akhkhar (subjek yang diakhirkan), sedangkan khabar-nya adalah susunan jar wa majrur (huruf jer dan kata yang dijerkan) yang terletak sebelumnya. Dan apabila seseorang shalat (duduk) sebagaimana yang telah dijelaskan tersebut, maka tidak ada kewajiban mengulangi shalat (tidak perlu i'adah) baginya”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin I/136]

(قَوْلُهُ: بِحَيْثُ يَذْهَبُ مَعَهَا خُشُوعُهُ) جَرَى عَلَيْهِ فِي الْمُغْنِي وَالنِّهَايَةِ تَبَعًا لِلشِّهَابِ الرَّمْلِيِّ، قَالَ فِي بُشْرَى الْكَرِيمِ: بَلْ قَالَ الشَّرْقَاوِيُّ أَوْ كَمَالُهُ، وَخَالَفَهُمْ (حج) فَرَجَّحَ فِي التُّحْفَةِ عَدَمَ الْإِكْتِفَاءِ بِمُجَرَّدِ ذَهَابِ الْخُشُوعِ.
“(Perkataan Pengarang "Sekiranya dapat menghilangkan kekhusyukan seseorang karenanya") Pendapat ini diikuti (diunggulkan) dalam kitab Al-Mughni (karya Al-Khathib Asy-Syarbini) dan kitab An-Nihayah (karya Syamsuddin Ar-Ramli) karena mengikuti pendapat Al-Syihab Ar-Ramli (ayah Imam Ar-Ramli). Penulis kitab Busyra Al-Karim berkata: "Bahkan Imam Asy-Syarqawi mengatakan: atau (menghilangkan) kesempurnaan khusyuk". Namun, Ibnu Hajar Al-Haitami berbeda pendapat dengan mereka, di mana beliau mengunggulkan (tarjih) dalam kitab At-Tuhfah (Tuhfatul Muhtaj) bahwa tidaklah cukup hanya dengan sekadar hilangnya kekhusyukan (untuk menjadi alasan boleh shalat duduk)”.
[Tarsyiih Al Mustafidin Bi Tausyieh Fath Al Mu'in Halaman 56]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama