2150. MEMBACA DO'A RABBIGHFIRLI SETELAH AL FATIHAH DAN SEBELUM AAMIIN KETIKA SHALAT DENGAN SUARA KERAS MAKRUH?

(Foto: tiktok)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum.. Apakah ada referensinya. Bahwa membaca ROBBIGFiRLI dengan suara keras stelah beres baca patihah di dlm sholat jahriyah.itu hukumnya makruh ? 🙏🏽🙏🏽
[𝗭𝗮𝗶𝗻 𝗙𝗮𝘂𝘇]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Secara teks tersurat pada pembahasan itu memang tidak ditemukan tapi bacaan tersebut merupakan do'a maka termasuk keumuman do'a ketika agenda shalat sunah dibaca sir (pelan) kecuali pada tempat yang dianjurkan membaca do'a dibaca keras (kuat) seperti doa qunut. Adapun doa Rabbighfirli setelah Al Fatihah dan sebelum aamiin merupakan sebuah doa yang tidak ada keterangan Disunahkan dibaca kuat dan yang Disunahkan adalah dibaca sir (pelan) maka secara hukum qiyas (analogi/kesamaan) disamakan dengan doa lainnya selain doa qunut yang sunah dibaca sir (pelan). Sedangkan bila dibaca bacaan shalat yang Disunahkan dibaca pelan lalu dibaca kuat maka hukumnya Makruh bahkan bila sampai terlalu mengganggu orang seperti orang yang disampingnya dan tingkat mengganggunya sudah pada tahap yang parah seperti sampai menyebabkan rusaknya bacaan orang lain sekiranya orang yang didekatnya harus mengulangi bacaannya yang dalam bahasa Melayu Riau daerah kami sering menyebutnya Sarok maka dihukumi haram. Hal ini menyangkut semua bacaan shalat dari takbir, Doa dan dzikir kecuali ada pengecualian seperti bacaan Al Fatihah/surat, Qunut dan pada tempat yang Disunahkan dibaca keras baik imam/sendirian atau makmum atau keduanya seperti bacaan Aamiin.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
Oleh karena doa setelah Al Fatihah dan sebelum aamiin sebagaimana ditanyakan tidak ada nas sunah dibaca kuat bahkan ada keterangan dianjurkan dibaca pelan maka jika dibaca kuat hukumnya makruh dan bila menyebabkan mengganggu orang lain pada tahap yang parah sebagaimana dijelaskan hukumnya berubah menjadi haram. Adapun amalan saya dan umumnya orang yang saya ketahui mengamalkan doa sebagaimana dimaksud adalah membaca do'a tersebut dibaca pelan dan tidak ada saya temukan ada yang membaca kuat seperti bacaan Aamiin dan doa qunut. Walaupun ada sebagian makmum yang membaca do'a tersebut setelah rampung imam membaca surat Al Fatihah dan perbuatan makmum ini merupakan suatu kekeliruan karena yang Disunahkan membaca doa itu adalah bagi orang yang membaca surat Al Fatihah sedangkan bagi yang mendengar seperti makmum yang mendengar Fatihah imam tidak mensunahkan membaca doa tersebut dan baginya cukup membaca aamiin bareng imam saja.

𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:

وَيُكْرَهُ لِكُلِّ مُصَلٍّ الْجَهْرُ بِالتَّشَهُّدِ وَالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالدُّعَاءِ، وَبَاقِي أَذْكَارِ الصَّلَاةِ إِلَّا مَا مَرَّ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَالْقُنُوتِ، وَالْمَوَاضِعِ الَّتِي يَجْهَرُ بِهَا كُلٌّ مِنَ الْإِمَامِ وَالْمَأْمُومِ -كَمَا مَرَّ فِي التَّأْمِينِ- وَقَدْ يَحْرُمُ إِذَا اشْتَدَّ بِهِ التَّشْوِيشُ.
“Dan dimakruhkan bagi setiap orang yang shalat untuk menyaringkan suara (menjaharkan) bacaan tasyahud, salawat kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam, doa, serta zikir-zikir shalat lainnya kecuali bacaan-bacaan yang telah dijelaskan sebelumnya (yang disunahkan keras), yaitu:
° Membaca ayat Al-Qur'an (pada rakaat tertentu bagi imam/salat sendiri).
° Doa Qunut.
° Tempat-tempat tertentu di mana imam dan makmum sama-sama disunahkan bersuara keras, seperti mengucapkan "Aamiin" (sebagaimana penjelasan yang lalu).

Bahkan, hukumnya bisa berubah menjadi haram jika suara keras tersebut sampai sangat mengganggu (tasywisy) orang lain di sekitarnya (seperti jama'ah lain yang sedang shalat)”.
[Busyral Kariim I/85]

قَالَ ابْنُ حَجَرٍ الْهَيْتَمِيُّ فِي التُّحْفَةِ: أَفْهَمَ قَوْلُهُ "عَقِبَ الْفَاتِحَةِ" فَوْتَ التَّأْمِينِ بِالتَّعَوُّذِ بِغَيْرِهِ وَلَوْ سَهْوًا، كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ عَنِ الْأَصْحَابِ وَإِنْ قَلَّ. نَعَمْ، يَنْبَغِي اسْتِثْنَاءُ نَحْوِ "رَبِّ اغْفِرْ لِي" لِلْحَدِيثِ الْحَسَنِ أَنَّهُ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ عَقِبَ الضَّالِّينَ: "رَبِّ اغْفِرْ لِي، آمِينَ" اهـ. وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ يَأْتِي بِذَلِكَ سِرًّا بَيْنَ الضَّالِّينَ وَآمِينَ، وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ إِطْلَاقُ السَّكْتَةِ فِيمَا ذُكِرَ كَإِطْلَاقِهِ عَلَيْهَا فِيمَا بَيْنَ التَّحَرُّمِ وَالْقِرَاءَةِ، وَاللهُ أَعْلَمُ.
“Ibnu Hajar al-Haitami berkata dalam kitab At-Tuhfah: "Dapat diambil pemahaman dari perkataannya (Imam Nawawi) 'Segera setelah Al-Fatihah' memberikan pemahaman bahwa kesunahan membaca 'Aamiin' menjadi luput (hilang kesunahannya) jika seseorang menyelinginya dengan bacaan ta'awudz (meminta perlindungan) atau bacaan lainnya, meskipun hal itu dilakukan karena lupa, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Majmu' dari para ulama madzhab Syafi'i, dan meskipun bacaan penyelang tersebut hanya sedikit. Namun, dikecualikan dari aturan ini bacaan sejenis 'Rabbighfir lii' (Ya Tuhanku, ampunilah aku), berdasarkan hadis hasan bahwa Nabi ﷺ setelah membaca 'Walaadhdhaalliin' mengucapkan: 'Rabbighfirli, Aamiin'." Selesai kutipan. Dapat dipahami dari hadits tersebut Bahwa seseorang membaca doa (Rabbighfirli) tersebut secara sir (pelan) diantara ucapan 'Waladhdhaalliin' dan 'Aamiin'. Dengan demikian, penyebutan istilah 'diam sejenak' (saktah) dalam konteks ini sama seperti penyebutan 'diam sejenak' di antara takbiratul ihram dan membaca Al-Fatihah (yakni diam dari bacaan keras, namun di dalamnya diisi dengan bacaan pelan). Wallahu a'lam (Dan Allah lebih mengetahui)”.
[Al Futhuhaat Ar Rabaniyyah Ala Al Adzkaar An Nawawiyyah II/226-227]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama