(Foto: BAZNAS Kota Banjarmasin)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Asalamualaikum mau bertanya gimana cara ngitung fidyah solat sama puasa, ngga solat 30 hari sama ga puasa full 1 bulan
Dan memberikan fidyah nya sama siapa apakah fakir miskin?
Apakah kalo fidyah ada doa' nya atau harus ijab kobul atau gmna, atau niat doang
[𝗿𝗶𝗳𝗮𝗹]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
1. Cara menghitung besaran fidyah kedua Ibadah tersebut dengan cara:
1. 1 shalat dikeluarkan fidyah nya satu mud. Kalau sehari semalam ada 5 shalat maka berarti 1 hari 5 mud, lalu kalikan: 30x5=150 mud. Adapun nilai 1 mud beras setara 600 gram. Jadi sehari semalam fidyah nya: 600x5= 3000 gram, lalu kalikan 3000x30= 90.000 gram atau 90 kg yaitu kurang 10 kg 1 kuintal beras
Jadi, fidyah yang harus dikeluarkan selama tidak bisa puasa 30 hari adalah 90.000 gram atau 90 kg beras, inilah Madzhab Syafi'i yang menetapkan fidyah berupa makanan pokok tidak bisa diganti dengan uang. Kalau mau berupa uang harus bertaqlid kepada Madzhab Hanafi dengan mengikuti ketentuan di Madzhab Hanafi.
2. 1 Puasa dikeluarkan fidyah sama dengan fidyah shalat seperti diatas dengan besaran mud, yakni: 1 puasa dikeluarkan fidyah nya 1 mud=600 gram, sementara kalau 30 hari puasa dikalikan: 600x30 18.000 gram atau 18 kg.
Kalau kita tambahkan Fidyah shalat dan puasa selama 30 hari maka dapat kita tempuh cara:
90.000+18.000 = 108.000 gram atau 108 kilogram yaitu 1 kuintal lebih 8 garis.
فِدْيَةٌ وَهِيَ أَنْ يُطْعِمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا، مِنْ غَالِبِ قُوتِ الْبَلَدِ، يَتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى الْفُقَرَاءِ، — وَالْمُدُّ يُسَاوِي مِلْءَ حَفْنَةٍ، وَبِالْوَزْنِ: رِطْلٌ وَثُلُثٌ بِالرِّطْلِ الْبَغْدَادِيِّ، وَهُوَ مَا يُسَاوِي سِتَّمِائَةِ غَرَامًا تَقْرِيبًا.
“Fidyah yaitu dengan memberi makan untuk setiap hari sebanyak satu mud dari makanan pokok yang umumnya berlaku di negeri tersebut, yang disedekahkan kepada orang-orang fakir. — Dan satu mud itu setara dengan satu cakupan penuh (dua telapak tangan), dan jika dengan ukuran timbangan: setara dengan satu rithl lebih sepertiga menurut ukuran rithl Baghdad, yaitu ukuran yang setara dengan kurang lebih 600 gram”.
[Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imaam As Syaafi'i II/92]
2. Baca disini 👇
3. Tidak ada do'a khusus ataupun adanya ijab Qabul ketika menyerahkan Fidyah, hal ini karena di literatur klasik Syafi'iyah tidak adanya penyebutan Ijab qabul dan doa ketika menyerahkan Fidyah. Adapun niat adalah wajib dan Disyaratkan karena Fidyah merupakan ibadah yang berkaitan dengan harta maka wajib niat seperti zakat dan Kaffarat. Jadi, kalau mengeluarkan fidyah shalat wajib berniat harta tersebut sebagai Fidyah shalat, demikian pula Fidyah puasa untuk Fidyah puasa karena tidak berpuasa Ramadhan. Namun, jika dirasa dengan adanya ijab Qabul adalah yang terbaik tidak mengapa dilakukan seperti kalau ada sebagian daerah yang memberlakukan itu agar penerima tahu harta yang diserahkan itu tujuannya sebagai Fidyah, padahal niat pemberi saja sudah cukup. Adapun doa setelahnya tidak ada disebutkan dalam ranah fiqih Syafi'iyah. Namun, bila sebagian daerah ada memberlakukan doa khusus setelah pemberian fidyah adalah dipandang baik juga sebagaimana yang berlaku di daerah kami setelah penyerahan Fidyah dan sembari ucapan pemberian dan penerimaan dari penerima dan setelah itu diikuti doa bersama yang dipimpin oleh penerima yang doanya berisi doa arwah (mengirimkan pahala) untuk Almarhum atau Almarhumah yang Fidyah yang dikeluarkan tujuan untuk fidyah dirinya sehingga jika sudah dibacakan doa mengirimkan pahala insya Allah Fidyah itu pula sebagai wasilah untuk mengirimkan pahala kepadanya atau keduanya.
Adapun niatnya bisa seperti berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صِيَامِ رَمَضَانَ لِفُلَانِ بْنِ فُلَانٍ الْمَيْتِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari puasa Ramadan untuk si fulan (nama almarhum), fardhu karena Allah Ta'ala".
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَلَاةِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ الْمَيْتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini untuk shalatnya si fulan (nama almarhum), karena Allah Ta'ala"
(سُئِلَ) هَلْ يَلْزَمُ الشَّيْخَ الْهَرِمَ إذَا عَجَزَ عَنْ الصَّوْمِ وَأَخْرَجَ الْفِدْيَةَ النِّيَّةُ أَمْ لَا وَمَا كَيْفِيَّتُهَا وَمَا كَيْفِيَّةُ إخْرَاجِ الْفِدْيَةِ هَلْ يَتَعَيَّنُ إخْرَاجُ فِدْيَةِ كُلِّ يَوْمٍ فِيهِ أَوْ يَجُوزُ إخْرَاجُ فِدْيَةِ جَمِيعِ رَمَضَانَ دَفْعَةً سَوَاءٌ كَانَ فِي أَوَّلِهِ أَوْ فِي وَسَطِهِ أَوْ لَا؟
(فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ تَلْزَمُهُ النِّيَّةُ لِأَنَّ الْفِدْيَةَ عِبَادَةٌ مَالِيَّةٌ كَالزَّكَاةِ وَالْكَفَّارَةِ فَيَنْوِي بِهَا الْفِدْيَةَ لِفِطْرِهِ وَيَتَخَيَّرُ فِي إخْرَاجِهَا بَيْنَ تَأْخِيرِهَا وَبَيْنَ إخْرَاجِ فِدْيَةِ كُلِّ يَوْمٍ فِيهِ أَوْ بَعْدَ فَرَاغِهِ وَلَا يَجُوزُ تَعْجِيلُ شَيْءٍ مِنْهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَقْدِيمِهَا عَلَى وُجُوبِهِ لِأَنَّهُ فِطْرَةٌ.
“ - Imam Ramli - (𝗗𝗶𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮) : Apakah seorang syekh yang jompo (lansia) jika tidak mampu berpuasa dan hendak mengeluarkan fidyah, diwajibkan untuk berniat atau tidak? Bagaimana tata cara niatnya? Lalu bagaimana tata cara mengeluarkan fidyah tersebut: Apakah harus dikeluarkan setiap hari pada hari yang ditinggalkan itu, ataukah boleh mengeluarkan fidyah untuk seluruh hari bulan Ramadan sekaligus (sekaligus banyak), baik di awal bulan, di pertengahan bulan, atau tidak boleh?
(𝗕𝗲𝗹𝗶𝗮𝘂 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯) : Bahwa ia wajib berniat, karena fidyah adalah ibadah maliyah (ibadah harta) seperti halnya zakat dan kafarat. Maka, ia berniat dengan fidyah tersebut sebagai ganti dari tidak berpuasanya (lifithrihi).
Mengenai waktu pengeluarannya, ia boleh memilih antara:
1. Menundanya (di akhir Ramadan), atau
2. Mengeluarkan fidyah setiap hari pada hari yang sedang berjalan, atau setelah hari itu selesai.
Dan TIDAK BOLEH menyegerakan pembayaran fidyah (sebelum waktunya), karena hal itu berarti mendahului waktu wajibnya, sebab fidyah ini disebabkan oleh kondisi tidak berpuasa (fithrah)”.
[Fatawa Ar Ramli II/74]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>
