Sumber gambar: YouTube
Pertanyaan:
Assalamualaikum izin bertanya para kiyai ,,ada yg fidyah ke santri ,,gmna hukumnya,,,mohon penjelasannya para kiyai and ibu nyai,,,terima kasih
[_Fauziozay_]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
SIAPA SIH ORANG YANG MENERIMA FIDYAH?
Fidyah dalam Fiqh Syafi'i hanya dibagikan orang tertentu, yaitu Faqir dan miskin saja, tidak selainnya dari Mustahik zakat lainnya yang 8 itu. Karena itu fidyah tidak boleh diberikan selain keduanya (Faqir dan miskin). Oleh karena itu, memberikan fidyah kepada santri maka bila santri itu tidak termasuk FAQIR & MISKIN maka tidak boleh memberikan fidyah padanya, apalagi santri tersebut berkecukupan karena orang tuanya menafkahi. Tapi kalau nafkahnya kurang yakni tidak cukup dan sudah sampai padanya predikat FAQIR & MISKIN maka boleh.
قال: (ومصرف الفدية: الفقراء والمساكين) فلا تصرف لغيرهما؛ لقوله تعالى: {وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ}، ولأنهما مصرف الزكاة غالبًا.
“(Pentasarufan fidyah adalah orang faqir dan miskin). Karenanya fidyah tidak disalurkan kepada selain mereka berdua berdasarkan firman Allah: 'Dan orang-orang yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin'. Dan karena keduanya merupakan penyaluran zakat pada umumnya”
[An Najm al Wahhaj Fii Syarh al Minhaaj III/343]
(قوله: ومصرف الأمداد: فقير، ومسكين) أي فقط، دون بقية الأصناف الثمانية المقدمة في قسم الصدقات، لقوله تعالى: * (على الذين يطيقونه فدية طعام مسكين) * والفقير أسوأ حالا منه، فإذا جاز صرفها إلى المسكين فالفقير أولى، ولا يجب الجمع بينهما.
“(Keterangan Pengarang: "Penyaluran Mud-Mud adalah faqir dan miskin") artinya, tidak kepada penerima zakat 8 yang lain sebagaimana disebutkan terdahulu pada Pembagian sedekah. Hal itu berdasarkan firman Allah: 'Dan orang-orang yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin'. Orang faqir lebih parah keadaannya ketimbang orang miskin. Karena itulah, bila diperbolehkan menyalurkan kepada miskin maka orang Faqir lebih utama dan tidak wajib mengumpulkan keduanya (dibagi keduanya secara bersama)”
[I'aanah at Thoolibiin II/276]
وَمَصْرِفُ الْفِدْيَةِ الْفُقَرَاءُ وَالْمَسَاكِينُ) دُونَ غَيْرِهِمَا مِنْ مُسْتَحَقِّي الزَّكَاةِ لِأَنَّ الْمِسْكِينَ ذُكِرَ فِي الْآيَةِ وَالْخَبَرِ وَالْفَقِيرُ أَسْوَأُ حَالًا مِنْهُ أَوْ دَاخِلٌ فِيهِ إذْ كُلٌّ مِنْهُمَا إذَا ذُكِرَ مُنْفَرِدًا يَشْمَلُ الْآخَرَ وَلَا يَجِبُ الْجَمْعُ بَيْنَهُمَا
“Penyaluran fiidyah adalah kepada orang faqir dan miskin tidak selainnya dari para mustahik zakat karena orang miskin disebutkan dalam ayat dan hadits sedangkan orang Faqir lebih parah keadaannya ketimbang orang miskin atau ia masuk golongannya, sebab keduanya Bila disebutkan secara sendirian menyamai (masuk) pada yang lain dan tidak wajib mengumpulkan keduanya (sama-sama dibagi)”
[Nihaayah al Muhtaaj III/198]
Bolehkah dikeluarkan selain pada tempat orang yang mengeluarkan, misalnya orang mengeluarkan fidyah di kampung, ternyata fidyahnya dikeluarkan daerah lain sebagaimana larangan pada masalah zakat?
Jawabnya: Boleh, Karena haram memindahkan penyaluran itu hanya pada masalah zakat.
(قَوْلُهُ: وَلَا يَجِبُ الْجَمْعُ بَيْنَهُمَا) وَلَا يَجِبُ أَيْضًا الْإِعْطَاءُ لِفُقَرَاءِ وَمَسَاكِينَ بَلَدِ الْمُخْرِجِ بَلْ يَجُوزُ نَقْلُ الْأَمْدَادِ لِفُقَرَاءِ بَلَدٍ أُخْرَى؛ لِأَنَّ حُرْمَةَ النَّقْلِ خَاصَّةٌ بِالزَّكَاةِ بِخِلَافِ الْكَفَّارَاتِ اهـ. ع ش عَلَى م ر
“(Keterangan Pengarang : "Dan tidak wajib mengumpulkan keduanya"). Tidak wajib juga memberikan fidyah pada orang Faqir dan miskin pada negeri orang yang mengeluarkan fidyah bahkan diperbolehkan memindahkan Mud-Mud itu pada negeri yang lain karena keharaman memindahkan itu khusus zakat berbeda dengan Kaffarat”
[Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh al Manhaj II/342]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi: