0174. HUKUM MEMAKAI SANDAL YANG TERTUKAR

ISMIDAR ABDURRAHMAN AS-SANUSI·24 NOVEMBER 2016

PERTANYAAN  
> Ahmad Maulana
Assalamu'alaikum
Mau tanya, sudah menjadi kebiasaan sengaja atau tidak ketika pulang dari hajatan atau sebagainya banyak saudara dan saudari ketukar sandal, kalau yang ketukar dapat yang baru maah lumayan, tapi kebanyakan yang lebih buruk sandalnya. Terpaksa deh dikenakan sandal yang ketukar tersebut. Jadi pertanyaannya apa hukum memakai sandal yang ketukar tersebut dan apa yang harus dilakukan terhadap sandal yang ketukar tersebut?
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum

JAWABAN
>  Ismidar Abdurrahman As-Sanusi 
Wa'alaikumussalam

Hukum sandal yang tertukar tersebut ditafshil sebagai berikut:
~ Sandal tersebut tidak boleh dipakai akan tetapi sandal tersebut harus di umumkan, bila sudah diumumkan atau pemiliknya sudah tidak lagi mempedulikan, baik sandal tersebut milik orang yang menukar atau orang lain maka boleh.
~ Bila diketahui sandal yang tertukar itu adalah milik seseorang maka boleh menjual sandal tersebut kemudian hasil harga sandal tersebut boleh dimilik sesuai harga sandal orang yang tertukar.
~ Setelah dijual ternyata harga sandal yang terjual itu pas dari harga sandal orang yang tertukar maka itu hak orang yang menjual (orang yang tertukar sandalnya) dan bila kurang maka itu sebagai hutang orang yang menukar.

فَرْعٌ : مَنْ ضَلَّ نَعْلُهُ فِي مَسْجِدٍ وَوَجَدَ غَيْرَهُ لَمْ يَجُزْ لَهُ لُبْسُهُ وَإِنْ كَانَ لِمَنْ أَخَذَ نَعْلَهُ، وَلَهُ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ بَيْعُهُ وَأَخْذُ قَدْرِ قِيمَةِ نَعْلِهِ مِنْ ثَمَنِهِ إنْ عَلِمَ أَنَّهُ لِمَنْ أَخَذَ نَعْلَهُ، وَإِلا فَهُوَ لُقَطَةٌ. إه

Cabang : Barangsiapa yang sandalnya hilang dan dia menemukan (sandal) selainnya maka baginya tidak boleh memakainya meskipun (sandal tersebut) milik orang yang telah mengambil sandalnya, dan dalam keadaan seperti ini baginya (ada hak) untuk menjualnya dan mengambil bagian seharga sandalnya dari (hasil) harga (penjualan) nya bilamana dia mengetahui bahwa (sandal tersebut) milik orang yang telah mengambil sandalnya, dan apabila tidak demikian (bukan milik orang yang telah mengambil sandalnya) maka (sandal tersebut) adalah barang temuan.
Hasyiyah Bujairomi ala al-Khothiib Bab Al-Ghosob
________________________________________

فائدة: من اللقطة أن تبدل نعله بغيرها فيأخذها ، فلا يحل له استعمالها إلا بعد تعريفها بشرطه أو تحقق إعراض المالك عنها، فإن علم أن صاحبها تعمد أخذ نعله جاز له بيعها ظفراً بشرطه، وأجمعوا على جواز أخذ اللقطة في الجملة لأحاديث فيها، اهـ تحفة. إهـ

Faidah : Sebagian dari barang temuan adalah sandalnya (seseorang) tergantikan dengan selainnya lantas dia mengambilnya, maka baginya tidak halal untuk memakainya kecuali setelah mengumumkannya (sesuai) dengan syaratnya, atau setelah nyata si pemilik berpaling darinya (tidak menghiraukan sandalnya). Bilamana dia mengetahui bahwa pemiliknya sengaja mengambil sandalnya maka baginya boleh menjualnya sebagai perolehan (sesuai) dengan syaratnya. Dan para ulama telah ber-ijma' atas kebolehan mengambil barang temuan karena terdapat hadits tentangnya. Selesai (redaksi) Tuhfah
Bughyah al-Mustarsyidiin I/180
_______________________________________

(قَوْلُهُ: أَنْ يُبَدِّلَ نَعْلَهُ بِغَيْرِهِ) عَمْدًا أَوْ غَيْرَهُ، وَالْأَوْلَى بِغَيْرِهَا لِأَنَّ النَّعْلَ مُؤَنَّثَةٌ كَمَا فِي الْمِصْبَاحِ، وَبِهِ عَبَّرَ حَجّ. (قَوْلُهُ: فَإِنْ عَلِمَ أَنَّ صَاحِبَهَا تَعَمَّدَ) أَيْ وَكَذَا لَوْ لَمْ يَتَعَمَّدْ حَيْثُ تَعَذَّرَ أَخْذُهَا مِنْهُ. (قَوْلُهُ: جَازَ لَهُ بَيْعُ ذَلِكَ) أَيْ وَلَا يَحِلُّ لَهُ اسْتِعْمَالُهَا (قَوْلُهُ: ظَفَرًا بِشَرْطِهِ) وَهُوَ تَعَذُّرُ وُصُولِهِ إلَى حَقِّهِ، ثُمَّ إنْ وَفَّى بِقَدْرِ حَقِّهِ فَذَاكَ، وَإِلا ضَاعَ عَلَيْهِ مَا بَقِيَ كَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ بَقِيَّةِ الدُّيُونِ. (قَوْلُهُ: وَأَجْمَعُوا عَلَى جَوَازِ أَخْذِهَا) أَيْ اللُّقَطَةِ. إهـ

Nihaayah al-Muhtaaj V/427

Wallahu A'lamu Bis Showaab

Dokumen FB:
https://www.facebook.com/notes/diskusi-hukum-fiqih-berdasarkan-empat-madzhab/0174-hukum-memakai-sandal-yang-tertukar/1165160490198601/

Komentari

Lebih baru Lebih lama