0306. HUKUM MENCURI HARTA SUAMI TANPA IZIN

PERTANYAAN  
>Fhitrie comell
Assalamualaikum wr wb, bleh nx gc? 
Bgaimn hkum seorng istri mncuri uang suamix, sdgkan suamix tu pelit.

JAWABAN

>Masaji Anggoro
Wa’alaikumussalam

Istri Boleh mengambil harta suami tanpa izin jika suami tidak meninggalkan nafkah untuknya namun dengan catatan bahwa pengambilan tersebut hanya sebatas haknya istri atas suminya. Selain yang demikian tidak diperbolehkan.

(مسئاله) امتنع الزوج او القريب من تسليم المؤن الواجبة عليه او سافر ولم يخلف منفقل, جاز الزوجته وقريبة اخذها من ماله ولو يغير اذن الحاكم , كما ان لللام وان علت ان تاخذ للطفل من مال ابيه الممتنع او الغائب ايضا , لكن يتعين الاخذ من جنس الواجب فيهما , ان وجد , فان لم يكن له مال انفقت الام من مالها , او اقترضت ورجعت على الطفل او على من لزمته نفقه ان اذن القاضي لها في ذلك , او اشهدت على نية الرجوع عند فقده الا فلا رجوع , وان تعذر الاشهاد على الاوجه لندرته وكالام فيما ذكر بقيده قريب محتاج وجد لطفل غاب ابوه هو امتنع – اه

MASALAH
Ada seorang suami atau kerabat tidak mau memberikan nafkah sehari-hari yang menjadi kewajibannya, atau pergi dengan tanpa meninggalkan biaya nafkah untuk istri/kerabatnya maka bagi istri / kerabat tersebut diperbolehkan mengambil nafkahnya dari harta suaminya walaupun tanpa ada izin dari hakim.
Seperti halnya diperbolehkan bagi ibu / nenek mengambil anaknya dari suaminya yang tidak mau memberikan nafkah anaknya atau karena pergi, hanya saja jenis harta disini hanya tertentu pada jenis harta yang wajib untuk nafkah bila ada, Apabila tidak ada maka ibu yang wajib menafkahinya dengan hartanya atau harta dari berhutang, dan nanti untuk membayarnya bisa minta ke anak tersebut (bila sudah besar) atau minta kepada orang yang seharusnya wajib menafkahi anak tersebut dengan catatan dengan qadhi memberi izin, atau dengan memakai saksi (bahwa ibu telah berhutang) yang nantinya akan meminta ganti rugi apabila tidak ada qadhi, apabila kedua hal ini tidak terpenuhi (izin qadhi dan saksi) maka ibu tidak boleh meminta ganti rugi menurut qoul awjah karena jarang terjadi demikian (tidak dapat menghadirkan salah satu dari izin qadhi maupun saksi).
Seperti halnya ibu, kerabat juga mempunyai kewajiban yang sama dengan ibu bila menjumpai anak yang ditinggal pergi atau tidak diberi nafkah oleh ayahnya.
Bughyah al-Mustarsyidin Hal. 242

Wallahu A’lamu Bis Showaab.

Komentari

Lebih baru Lebih lama