PERTANYAAN
>Mudza Putri AsalEndemnya Bundha
اسلامعليكم mf mau na.a apa hukum.a sholat d atas kasur
JAWABAN
>Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa’alaikumussalam
BOLEH
(قوله ولو نحو سرير) لو قال نحو سرير تمثيلا لغيره المحمول المتحرك بحركاته لكان اولى لانه لا معنى للغاة
(قوله لانه ليس بمحمول له) تعليل لمحذوف وانما اكتفى بالسجود على نحو السرير المتحرك بحركته لانه ليس بمحمول له والمؤثر انما هو المحمول له
RUKUN SHALAT KE 7 :
SUJUD DUA KALI dalam setiap rakaat pada perkara yang tidak ia bawa meskipun ikut bergerak saat ia bergerak dalam shalatnya seperti sujud pada tempat tidur yang ikut bergerak saat ia bergerak dalam shalatnya maka tidak masalah sujud diatasnya karena bukan yang ia bawa dalam shalat seperti diperkenankannya sujud pada perkara yang ia bawa namun tidak ikut bergerak dalam shalatnya seperti ujung selendangnya yang panjang.
Dikecualikan dengan keterangan saya (pengarang) diatas, bila ia sujud pada perkara yang ia bawa dan ikut bergerak dalam shalatnya seperti ujung sorbannya maka tidak sah, bila ia sujud padanya batal shalatnya jika ia menyengaja dan mengetahui keharamannya bila tidak maka ulangilah sujudnya.
(Keterangan karena tempat tidur bukan yang ia bawa dalam shalatnya) Diperbolehkannya sujud pada semacam tempat tidur dan ikut bergerak saat ia bergerak dalam shalatnya karena tempat tidur bukanlah perkara yang ia bawa (dalam tubuhnya) sedang yang berdampak tidak sah sebatas perkara yang ia bawa.
I’aanah at-Thoolibiin I/162
KECUALI KASUR KOMPOLAN Hehe....
>Mudza Putri AsalEndemnya Bundha
اسلامعليكم mf mau na.a apa hukum.a sholat d atas kasur
JAWABAN
>Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa’alaikumussalam
BOLEH
(قوله ولو نحو سرير) لو قال نحو سرير تمثيلا لغيره المحمول المتحرك بحركاته لكان اولى لانه لا معنى للغاة
(قوله لانه ليس بمحمول له) تعليل لمحذوف وانما اكتفى بالسجود على نحو السرير المتحرك بحركته لانه ليس بمحمول له والمؤثر انما هو المحمول له
RUKUN SHALAT KE 7 :
SUJUD DUA KALI dalam setiap rakaat pada perkara yang tidak ia bawa meskipun ikut bergerak saat ia bergerak dalam shalatnya seperti sujud pada tempat tidur yang ikut bergerak saat ia bergerak dalam shalatnya maka tidak masalah sujud diatasnya karena bukan yang ia bawa dalam shalat seperti diperkenankannya sujud pada perkara yang ia bawa namun tidak ikut bergerak dalam shalatnya seperti ujung selendangnya yang panjang.
Dikecualikan dengan keterangan saya (pengarang) diatas, bila ia sujud pada perkara yang ia bawa dan ikut bergerak dalam shalatnya seperti ujung sorbannya maka tidak sah, bila ia sujud padanya batal shalatnya jika ia menyengaja dan mengetahui keharamannya bila tidak maka ulangilah sujudnya.
(Keterangan karena tempat tidur bukan yang ia bawa dalam shalatnya) Diperbolehkannya sujud pada semacam tempat tidur dan ikut bergerak saat ia bergerak dalam shalatnya karena tempat tidur bukanlah perkara yang ia bawa (dalam tubuhnya) sedang yang berdampak tidak sah sebatas perkara yang ia bawa.
I’aanah at-Thoolibiin I/162
KECUALI KASUR KOMPOLAN Hehe....