ISMIDAR ABDURRAHMAN AS-SANUSI·16 FEBRUARI 2017
PERTANYAAN
* Sya'roni
ASSALAMUALAIKUm....
Waktu saya berjama ah sholat.sang imam langsung brdiri.walau makmum sudah mngingatkan dgn tasbih.trnyta sang imam lupa bahwasanya sholat sudah pada tahiyyat akhir.pertanyaan:
1 apakah para makmum harus mengikuti imam berdiri,dan apabila sang imam melangsungkan dengan ruku' i' tidal dan sujud.(apkah fi'liah ini termasuk ziyadatur rukni)
2jika makmum tidak mngikuti imam berdiri apakah menjadikan batal karena lamanua makmum menunggu imam
3kaifiyah yg sehaeusnya menurit syar'i itu bagai mana
JAWABAN
* Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa'alaikumussalam
Sikap yang diambil makmum saat mengetahui secara pasti penambahan rokaat oleh imamnya adalah :
• Boleh memisahkan diri dari imamnya
• Boleh menanti imamnya pada duduk tahiyyat
• Bagi makmum masbuq yang tidak mengetahui penambahan tersebut andaikan ia mengikuti imamnya berdiri maka rokaat yang ia jalani juga terhitung baginya.
مسألة): إذا قام الإمام لخامسة وتحقق المأموم ذلك لم تجز له متابعته موافقاً كان أو مسبوقاً، ويجوز حينئذ مفارقته وانتظاره، وإن لم يعلم المسبوق أنها خامسة فتابعه فيها حسبت له.
MASALAH
Bila Imam shalat berdiri untuk mengerjakan rakaat kelima dan makmum yakin akan hal tersebut, maka tidak boleh baginya mengikuti imamnya baik ia menjadi makmum muwaafiq (makmum yang mendapati bacaan fatihah bersama imamnya dirakaat pertama) atau menjadi makmum masbuq. Dan boleh baginya saat demikian memisahkan diri dari imam atau menantinya (dalam duduk tahiyyah).Bila makmum masbuq tidak mengetahui bahwa yang dikerjakan imam adalah rokaat yang kelima kemudian ia mengikuti imamnya maka rokaatnya juga terhitung baginya.
Ghoyah Talkhish al-Muraad Hal. 101
(فَرْعٌ) لَو قاَمَ أِمَامُهُ لِزِيَادَ ةٍ كَخَامِسَةٍ وَلَوْ سَهْوًا لَمْ يَجُزْلَهُ مُتَابَعَتُهُ وَلَوْ مَسْبُوقاًاَوْشَاكًّافِي رَكْعَةٍ بَلْ يُفَارِقُهُ وَيُسَلِّمُ اَوْيَنْتَظِرُهُ عَلَي الْمُعْتَمَدِ.
(Cabang) andaikata imam berdiri untuk menambah rakaat, seperti rakaat kelima meskipun karena lupa, tidak boleh bagi makmum mengikutinya meskipun dia makmum masbuq, atau karena ragu-ragu dalam rakaat. Tetapi ma’mum harus mufaraqah dan salam atau menanti imamnya menurut pendapat yang dapat di jadikan pegangan.
Haamisy I'aanah at-Thoolibiin II/71
Wallaahu A'lamu Bis showaab
PERTANYAAN
* Sya'roni
ASSALAMUALAIKUm....
Waktu saya berjama ah sholat.sang imam langsung brdiri.walau makmum sudah mngingatkan dgn tasbih.trnyta sang imam lupa bahwasanya sholat sudah pada tahiyyat akhir.pertanyaan:
1 apakah para makmum harus mengikuti imam berdiri,dan apabila sang imam melangsungkan dengan ruku' i' tidal dan sujud.(apkah fi'liah ini termasuk ziyadatur rukni)
2jika makmum tidak mngikuti imam berdiri apakah menjadikan batal karena lamanua makmum menunggu imam
3kaifiyah yg sehaeusnya menurit syar'i itu bagai mana
JAWABAN
* Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa'alaikumussalam
Sikap yang diambil makmum saat mengetahui secara pasti penambahan rokaat oleh imamnya adalah :
• Boleh memisahkan diri dari imamnya
• Boleh menanti imamnya pada duduk tahiyyat
• Bagi makmum masbuq yang tidak mengetahui penambahan tersebut andaikan ia mengikuti imamnya berdiri maka rokaat yang ia jalani juga terhitung baginya.
مسألة): إذا قام الإمام لخامسة وتحقق المأموم ذلك لم تجز له متابعته موافقاً كان أو مسبوقاً، ويجوز حينئذ مفارقته وانتظاره، وإن لم يعلم المسبوق أنها خامسة فتابعه فيها حسبت له.
MASALAH
Bila Imam shalat berdiri untuk mengerjakan rakaat kelima dan makmum yakin akan hal tersebut, maka tidak boleh baginya mengikuti imamnya baik ia menjadi makmum muwaafiq (makmum yang mendapati bacaan fatihah bersama imamnya dirakaat pertama) atau menjadi makmum masbuq. Dan boleh baginya saat demikian memisahkan diri dari imam atau menantinya (dalam duduk tahiyyah).Bila makmum masbuq tidak mengetahui bahwa yang dikerjakan imam adalah rokaat yang kelima kemudian ia mengikuti imamnya maka rokaatnya juga terhitung baginya.
Ghoyah Talkhish al-Muraad Hal. 101
(فَرْعٌ) لَو قاَمَ أِمَامُهُ لِزِيَادَ ةٍ كَخَامِسَةٍ وَلَوْ سَهْوًا لَمْ يَجُزْلَهُ مُتَابَعَتُهُ وَلَوْ مَسْبُوقاًاَوْشَاكًّافِي رَكْعَةٍ بَلْ يُفَارِقُهُ وَيُسَلِّمُ اَوْيَنْتَظِرُهُ عَلَي الْمُعْتَمَدِ.
(Cabang) andaikata imam berdiri untuk menambah rakaat, seperti rakaat kelima meskipun karena lupa, tidak boleh bagi makmum mengikutinya meskipun dia makmum masbuq, atau karena ragu-ragu dalam rakaat. Tetapi ma’mum harus mufaraqah dan salam atau menanti imamnya menurut pendapat yang dapat di jadikan pegangan.
Haamisy I'aanah at-Thoolibiin II/71
Wallaahu A'lamu Bis showaab