0571. STATUS PERNIKAHAN ISTRI YANG SELINGKUH

PERTANYAAN
Ismet Bayo Harahap

Assalamu'alayqum w w
salam hangat, slam sjahtra.
Saya mau bertnya,,,,,,, apabila seorang wanita yang bersuami berslingkuh, bhkan sampai brhubungan badan, kmudian wanita itu jujur pada suaminya bahwa dia sdah brbuat salah dan mminta maap pada suami, kmudian suaminya mmaapkannya(ridho), dn mreka ingin kembali mmbina rumah tangganya,,,,,,.
Apakah pernikahan mreka masih sah atau tidak, bagu pembaca yang tau jawabannya tlong d sertakan dasar hukumnya(pirman atau hadist),@?????
Trimakasih. Wassalam

JAWABAN
>Ismidar Abdurrahman As-Sanusi 
Wa'alaikumussalam

Tetap utuh pernikahannya berdasarkan hadits:


جاء رجل إلى النبي _صلى الله عليه وسلم_ وقال: إن امرأتي لا تمنع يد لامس. قال: غربها قال أخاف أن تتبعها نفسي قال: استمتع بها

Artinya: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi dan berkata: Istri saya tidak menolak tangan jahil (baca, suka selingkuh). Nabi menjawab: ceraikan dia. Laki-laki itu berkata: Tapi saya masih sayang. Nabi berkata: Kalau begitu, pertahankan (tidak perlu bercerai).(HR.Abu Dawud)


اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي مَعْنَى قَوْلِهِ: (لَا تَرُدُّ يَدَ لَامِسٍ) : فَقِيلَ: مَعْنَاهُ : الْفُجُورُ، وَأَنَّهَا لَا تَمْتَنِعُ مِمَّنْ يَطْلُبُ مِنْهَا الْفَاحِشَةَ، وَبِهَذَا قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ، وَالْخَلَّالُ، وَالنَّسَائِيُّ، وَابْنُ الْأَعْرَابِيِّ، وَالنَّوَوِيُّ.

Ulama berbeda pendapat atas makna hadits "tidak menolak tangan yang menyentuhnya". Sebagian ulama menyatakan artinya adalah "Perbuatan dosa. Yakni perempuan itu tidak menolak pria yang mengajaknya berbuat dosa" Ini pendapat Abu Ubaid, Al-Khollal, Nasa'i, Ibnul A'rabi dan Nawawi.
Talkhis al-Khobir III/452-453

Wallahu A'lamu Bis Showaab

Komentari

Lebih baru Lebih lama