ISMIDAR ABDURRAHMAN AS-SANUSI·26 DESEMBER 2016
PERTANYAAN
> Rama Nawa
Assalamu'alaikum wr wb. Mhon maaf ane ganggu wkt istirahat nya pra ustadz.. Salam shilaturrahmi buat smua member dan khusus nya pra admin. Mau tanya nih.. Bgaimana hukum nya musik di dlam islam khusus nya di sisi tsawup.. Haram atau tidk? Terima kasih..
JAWABAN
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa'alaikumussalam
Mendengar alat Musik Memang sejak dahulu sudah menjadi ajang perdebatan bukan hanya bagi masyarakat tetapi masalah ini sudah terjadi khilaf para Ulama sejak masa dahulu. Oleh karena itu dalam menyingkapi hal ini hendaknya kita menghindari yang namanya perpecahan yakni perdebatan, yang mengatakan HARAM yach silahkan dan yang mengatakan BOLEH juga silahkan saya pribadi tidak menyalahkan.
Adapun mengapa alat Musik diharamkan maka jawabannya karena mendengar musik atau alat musik membuat lupa mengingat Allah dan dzikir kepadanya dan bisa memisahkan ketaqwaan serta membuat kelalain saat mendengarkannya. Oleh sebab itu Musik itu diharamkan. Memang terkait hukum menonton atau mendengarkan alat Musik terjadi khilaf diantara para Ulama pendapat yang masyhur diantara empat Madzhab mendengarkan alat Musik dan menontonnya hukumnya Haram, sebagian lagi berpendapat dosa kecil dan sebagian lagi menghukumi Boleh.
Sebagian Ahli Fuqoha' membolehkan mendengarkan alat Musik jika tidak menimbulkan kelalaian saat mendengarnya. Sebagian Ulama yang lain membolehkan dalam keadaan tertentu seperti pada saat hari perkawinan dan hal ini ada dasarnya.
Oleh karena hal ini merupakan ajang kekhilafan hendaknya tidak perlu menjadi masalah, bagi yang menganggap musik itu HARAM silahkan, dan tapi jika berpendapat HARAM, jangan dengerin musik yaa hehe.. Dan bagi yang menganggap Boleh juga silahkan.
Namun saya pribadi cendrung kepada pendapat sebagian Fuqoha' yang menyatakan jika dalam mendengarkan tidak musik tidak menyebabkan kelalaian dalam mendengarnya atau tidak melupakan sholat dan dzikrullah maka itu BOLEH.
Namun, jika ditanya pendapat manakah yang harus diikuti, maka menurut saya jika bisa hendaknya kita keluar dari khilaf tersebut. Seperti disebutkan dalam kaidah "Keluar dari Khilafiyyah itu disunahkan". Apalagi masalah ini merupakan masalah khilafiyyah dan tidak mengamalkan keduanya tentunya lebih baik.
Keterangan Diambil Dari :
قال العز بن عبد السلام: أما العود والآلات المعروفة ذوات الأوتار كالربابة والقانون، فالمشهور من المذاهب الأربعة أن الضرب به وسماعه حرام، والأصح أنه من الصغائر. وذهبت طائفة من الصحابة والتابعين ومن الأئمة المجتهدين إلى جوازه
Syaikh 'Izzuddin Ibn 'Abdis Salaam berkata : "Adapun kecapi dan alat alat yang menggunakan dawai (tali senar : jw) seperti halnya rebab dan qonun maka menurut qoul yang masyhur dalam madzhab empat, memainkan dan mendengarkannya hukumnya haram, sedang menurut qoul ashoh termasuk sebagian dari dosa kecil.
Akan tetapi sejumlah ulama dari kalangan sahabat, para tabi'in maupun sejumlah imam ahli ijtihad berpendapat diperbolehkannya memainkan dan mendengarkan alat musik ini" .
Al-Fiqh al-Islaam IX/117
نص بعض الفقهاء على أن حرم من المعازف وآلات اللهو لم يحرم لعينه وإنما لعلة أخرى : فقال ابن عابدين : آلة اللهو ليست محرمة لعينها بل لقصد اللهو منها ، إما من سامعها أو من المشتغل بها ، ألا ترى أن ضرب تلك الآلة حل تارة وحرم الأخرى بالختلاف النية ؟ والأمور بمقاصدها
Perkataan sebagian ahli Fiqh bahwa keharaman alat-alat musik dan permainan itu bukan karena bendanya yang haram, tetapi karena adanya ‘Illat (sebab) yang lain. Ibnu ‘Abidiin berkata “Alat-alat permainan itu bukanlah haram semata-mata permainannya, jika karenanya terjadi kelalaian baik bagi pendengar atau orang yang memainkannya, bukankah anda sendiri menyaksikan bahwa memukul alat-alat tersebut dihalalkan dan kadang diharamkan pada keadaan lain karena perbedaan niatnya? Menilai perkara-perkara itu tergantung maksud-maksudnya”.
Al-Mausu’ah alFiqhiyyah XXXVIII/169
اﻟﻘﺴﻢ اﻟﺜﺎﻧﻲﻓﻲ اﻟﻐﻨﺎء اﻟﻤﻘﺎﺭﻥ ﻟﻠﺪﻑ ﻭاﻟﺸﺒﺎﺑﺔﻓﻘﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ: ﻣﻦ اﻟﺴﻨﺔ ﺇﻋﻼﻥ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﺑﺎﻟﺪﻑ ﻭﺣﻜﺎﻩ ﺷﺎﺭﺡ اﻟﻤﻘﻨﻊ ﻋﻦ اﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻭﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ اﻟﻌﺎﻣﺮﻱ ﻋﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ. ﻭﺫﻫﺒﺖ ﻃﺎﺋﻔﺔ ﺇﻟﻰ ﺇﺑﺎﺣﺘﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺟﺮﻯ ﺇﻣﺎﻡ اﻟﺤﺮﻣﻴﻦ، ﻭاﻟﻐﺰاﻟﻲ، ﻭﺣﻜﻰ ﻏﻴﺮ ﻭاﺣﺪ ﻣﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺟﻬﻴﻦ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭاﻟﺨﺘﺎﻥ، ﻭﺻﺤﺢ اﻟﺮاﻓﻌﻲ اﻟﺠﻮاﺯ، ﻭﻛﺬا اﻟﻘﺎﺿﻲ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺑﻦ اﻟﻌﺮﺑﻲ ﻣﻦ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ.
Furh al-Ismaa' Birukh as-Simaa' I/58
Link Kitab Online:
http://shamela.ws/index.php/book/15...
ومنها الاستماع إلى التزمير بنحو المزمار بكسر الميم وإلى الضرب بنحو الطبنور بضم الطاء كصنج بفتح أوله وهو صفر يجعل عليه أوتار يضرب بها أو قطعتان من صفر تضرب إحداهما بالأخر وكذا في شيء من سائر باقي الأصوات المحرمة المضطربة غيرها من الأوتار لأن اللذة الحاصلة منها تدعو إلى فساد كشرب خمر ولأنها شعار أهل الفسق كما مر. إهـ.
Is'aad ar-Rofiiq Hal. 103
ولا يستثنى من هذه إلا الملاهي والأوتار والمزامير التي ورد الشرع بالمنع منها لا لذاتها. إهـ.وقد ذكر المصنف أن القياس الحل لولا ورود الأخبار وكونها صارت شعار أهل الشرب. إهـ.
Ihyaa' 'Uluumiddin III/269
ومنها ألة اللهو المحرمة كاالطبنور والرباب والمزمار وجميع المزامير والشباة من جملتها، وإنما حرمت هذه الأشياء لما فيها من الصد عن ذكر الله وعن الصلاة ومفارقة التقوى والميل إلى الهوى والانغماس في المعاصي.
Ithaaf as-Sadaah al-Muttaqiin VII/501
العارض الخامس في الآلة بأن تكون من شعار أهل الشرب أو المخنثين وهي المزامر والأوتار وطبل الكوبة فهذه ثلاثة أنواع ممنوعة وما عدا ذلك يبقى على أصل الإباح
Ihyaa' 'Uluumiddin II/287
Wallahu A'lamu Bis Showaab
_____________________________________________
MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 22 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926 TENTANG ALAT-ALAT MUSIK YANG DIPUKUL (DIBUNYIKAN) DENGAN TANGAN
Tanya : Bagaimana hukumnya alat-alat yang dibunyikan dengan tangan?
Jawab :
Muktamar memutuskan, bahwa segala alat yang dipukul (dibunyikan) dengan tangan seperti rebana dan sebagainya itu hukumnya MUBAH (boleh) selama alat-alat tersebut tidak dipergunakan untuk menimbulkan kerusakan dan tidak menjadi tanda-tanda orang fasiq kecuali kubah (sejenis gendang-penj.) yang telah ditetapkan HARAM-nya dalam hadits (nash).
Keterangan : dalam kitab al-Ithaf ‘alal Ihya Ulumiddin:
في الإتحاف على الإحياء ما نصه : وَكَالطَّبْلِ وَالْقَضِيْبِ وَكُلُّ آلَةٍ يُسْتَخْرَجُ مِنْهَا صَوْتٌ مُسْتَطَابٌ مَوْزُوْنٌ سِوَى مَايَعْتَادُهُ أَهْلُ الشُّرْبِ ِلأَنَّ كُلَّ ذَلِكَ لاَ يَتَعَلَّقُ بِالْخَمْرِ وَلاَ يُذَكِّرُبِهَا وَلاَيُشَوَِّقُ إِلَيْهَا وَلاَيُوَجَدُ التَّشَبُّهُ بِأَرْبَابِهَا فَلمَْ يَكُنْ فِيْ مَعْنَاهَا فَبَقِيَ عَلَى أَصْلِ اْلإِبَاحَةِ قِيَاسِ عَلىَ صَوْتِ الطُّيُوْرِ وَغَيْرِهَا إِلَى أَنْ قَالَ فَيَنْبَغِي أَنْ يُقَاسَ عَلَى صَوْتِ الْعَنْدَلِيْبِ اْلأَصْوَاتِ الْخَارِجَةُ مِنْ سَائِرِ اْلأَجْسَامِ بِاخْتِيَارِ اْلأَدَمِيِّ كَالَّذِيْ يَخْرُجُ مِنْ حَلْقِهِ أَوْ مِنَ الْقَضِيْبِ وَالطَّبْلِ وَالدَّفِّ وَغَيْرِهِ. وَلاَ يُسْتَثْنَى عَنْ هَذِهِ آلَةِ الْمَلاَهِي وَاْلأَوْتَارُ وَالْمَزَامِيْرُ إِذْ وَرَدَ الشَّرْعُ بِالْمَنْعِ عَنْهَا. وَقَالَ أَيْضًا : وَبِهَاذِهِ الْعِلَّةِ يَحْرُمُ ضَرْبُ الْكُوْبَةِ وَهُوَ طَبْلٌ مُسْتَطِيْلٌ رَقِيْقُ الْوَسْطِ وَاسِعُ الطَّرفَيْنِ وَضَرَبَهَا عَادَةُ الْمُخَـنِّثِيْنَ وَلَوْلاَ مَا فِيْهِ مِنَ التَّشْبِيْهِ لَكَانَ مِثْلَ طَبْلِ الْحَجِيْجِ وَالْغُزُوِّ. (الإتحاف على الإحياء)
Seperti kendang dan drum serta semua alat (pukul) yang dipergunakan untuk mengeluarkan suara yang enak dan teratur, berirama, kecuali yang biasa digunakan oleh peminum minuman keras, karena semua itu tidak berhubungan dengan minuman keras, dan tidak mengingatkannya, tidak membuat kerinduan kepadanya, serta tidak ada keserupaan dengan empunya sehingga tidak termasuk dalam pengertiannya (yang diharamkan) dan hukumnya menjadi MUBAH sebagaimana hukum asli. Sesuai dengan yang diqiyaskan pada suara burung bul-bul, semua suara-suara yang keluar dari anggota tubuh manusia sesuai dengan kehendaknya seperti yang keluar dari tenggorokannya atau dari kendang, drum, rebana dan lainnya. Dalam hal ini tidak dikecualikan semua alat-alat hiburan, aneka macam gitar dan seruling, karena (semua itu) TELAH ADA LARANGAN dari syara’ terhadapnya.
Beliau (Imam al-Ghazali-penj.) juga berkata: “dengan illat (faktor penyebab-penj.) ini HARAM hukumnya memukul al-kubah (kendang). Yaitu suatu alat musik sejenis kendang yang berbentuk memanjang, di arah tengah agak tipis, sedang dua sisi ujungnya agak luas. Biasanya jenis alat musik ini ditabuh oleh waria. Andaikan musik ini tidak digunakan oleh waria (lelaki bergaya perempuan) , niscaya secara fungsional tidak berbeda dengan kendang atau terompet yang digunakan jamaah haji atau kendang perang.”
LINK ASAL>>>
https://www.facebook.com/groups/asawaja/permalink/1195651750482808/?comment_id=1196336727080977&reply_comment_id=1196364163744900¬if_t=group_comment¬if_id=1482765396499755
Dokumen FB:
https://www.facebook.com/notes/diskusi-hukum-fiqih-berdasarkan-empat-madzhab/0226-hukum-musik-dalam-islam/1196374703743846/