0646.MUAMALAH : BUAH POHON MENJULUR KE PEKARANGAN RUMAH ORANG, SIAPAKAH YANG BERHAK ATAS BUAH ITU?

PERTANYAAN:
Ada pohon pisang yang mengenai rumah orang siapa yang paling berhak atas buah itu?
(Randi Rusli_POST_EDIT)

JAWABAN:

Bila batang pohon milik punya kebun dan akar atau buahnya sampai menjalar atau mengenai rumah tetangga atau orang lain maka pohon tadi tetap berstatus milik orang yang punya kebun _artinya_ tidak boleh bagi si tuan rumah atau orang lain memetik buah itu. Akan tetapi bila dirasa mengganggu maka hendaknya si tuan rumah melaporkan atas ketidaknyamanannya kemudian setelah dilapor si punya kebun tidak mengecohkan maka si tuan rumah berhak menebang pohon atau dahan atau bahkan buahnya.

KESIMPULAN:
Bila ditarik pada pertanyaan si sohib status maka yang berhak atas buah pisang tersebut adalah si pemilik kebun dan si tuan rumah tidak berhak bahkan tidak boleh memetik atau mengambil buah itu.

Wallahu A'lamu Bis Showaab

Referensi:
Nihaayah al_Muhtaaj IV/416:

وَلَوْ وَصَلَ غُصْنَهُ بِشَجَرَةِ غَيْرِهِ كَانَتْ ثَمَرَةُ الْغُصْنِ لِمَالِكِهِ وَإِنْ كَانَ مُتَعَدِّيًا.

Bughyah al_Mustarsyidin I/142:

و لو انتشرت اغصان شجرة او عروقها الى هواء ملك الجار اجبر صاحبها على تحويلها فان لم يفعل فللجار تحويلها ثم قطعها ولو بلا اذنح حاكم كما فى التحفة

(Mujawwib: Ismidar Abdurrahman as_Sanusi)

Link Diskusi:
https://www.facebook.com/groups/asawaja/permalink/1505040679543912/

Komentari

Lebih baru Lebih lama