0650. PUASA: HUKUM TIDUR SEHARIAN SAAT PUASA



Pertanyaan:
Assalaamu alaikum

Misal..saat puasa... Setelah makan sahur..minum obat tidur..eh bangun2 pas..buka magrib. 
Gmna puasanya prend ??

Makasiih
[Saiful Bagus Sajiwo]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Apabila kita bicara masalah keabsahan puasa bagi orang yang tidur seharian disiang hari bangun pas buka maka memang terjadi khilaf antara para Ulama Syafi'iyah, namun Berpijak pada pendapat yang dijadikan Madzhab dan ditetapkan Mayoritas Ulama puasanya sah asal pada malam hari dan sebelum masuk waktu shubuh sudah berniat puasa. Sedangkan Ulama yang mengatakan tidak sah puasa tidur seharian disiang hari Ramadhan adalah Abu Thoyyib bin Salamah, Abu Sa'id Al Ishtikhriy dan Ibnu Suraij.

Meskipun demikian, bila tidur seharian disiang hari Ramadhan saat puasa dan sempat bangun (jaga) meskipun sebentar sah puasanya dengan kesepakatan Ulama.

Jadi, kesimpulannya tidur seharian disiang hari Ramadhan dan bangun sudah Maghrib tentang keabsahan puasanya khilaf, sebagaimana diuraikan di atas. Namun, mereka sepakat bila bangun sebentar dan kemudian dilanjutkan lagi tidur sampai santak Maghrib sah puasanya.

CATATAN:
Meskipun mengikuti pendapat Madzhab Syafi'i dan Mayoritas Ulama yang menyatakan sah puasa bila tidur seharian maka tentunya banyak kerugian yang didapat pada hari itu, karena besar kemungkinan hari itu meninggalkan shalat, lagi pula hari Ramadhan merupakan hari yang utama bahkan bila hari_harinya diisi dengan amal kebajikan lebih utama dilakukan daripada hari_hari lain

إذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنْ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَى الْمَذْهَبِ وَبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبِ بْنُ سَلَمَةَ وَأَبُو سعيد الاصطخرى لا يصح وحكاه الْبَنْدَنِيجِيُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ أَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكِتَابِ وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ لَوْ اسْتَيْقَظَ لَحْظَةً مِنْ النَّهَارِ وَنَامَ بَاقِيَهُ صَحَّ صَوْمُهُ

“Apabila seseorang tidur (menerangkan sudah melakukan tidur) dan dia sudah berniat puasa pada malam hari sah puasanya berdasarkan pendapat yang dijadikan Madzhab dan dikatakan Mayoritas Ulama (Syafi'iyah). Sedangkan Abu Thoyyib bin Salamah dan Abu Sa'id Al Ishtikhriy mengatakan tidak sah, dalil kesemuanya itu ada pada Al Kitab, dan mereka sepakat jika bangun sebentar disiang hari dan meneruskan lagi tidurnya sah puasanya”
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab VI/346]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama