0707. FIQIH SHALAT : HUKUM SHALAT DIATAS KASUR (II)

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya sholat diatas kasur ...??
[Dari: €aa úk€]

Jawaban:
Budayakan ucapkan salam Sebelum posting 🙏

Shalat diatas kasur atau diatas tempat tidur hukumnya boleh dan sah bahkan kebolehannya bersumber dari hadits, semisal berikut ini:

وَصَلَّى أَنَسٌ «عَلَى فِرَاشِهِ» وَقَالَ أَنَسٌ: «كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَسْجُدُ أَحَدُنَا عَلَى ثَوْبِهِ»
Anas Shalat diatas ranjangnya dan berkata Anas kami shalat bersama Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam maka salah seorang diantara kami sujud pada pakaiannya. (Shahih Bukhari Kitab Shalat, Bab Shalat diatas Ranjang)

Ulama Syafi'iyah mensyaratkan ketika sujud agar tidak bersujud pada sesuatu yang ia bawa dalam shalatnya, jika itu terjadi tidak sah shalatnya, berbeda halnya dengan sujud pada semacam tempat tidur sebab tempat tidur bukanlah perkara yang ia bawa pada tubuhnya sedangkan larangan shalat pada sesuatu yang bergerak saat ia bergerak khusus pada perkara yang ia bawa pada tubuhnya.

لَو سجد على نَحْو سَرِير يَتَحَرَّك بحركته فَيصح لِأَنَّهُ غير مَحْمُول لَهُ وَالْمرَاد بالمحمول مُتَّصِل بِهِ يَتَحَرَّك بحركته
Apabila sujud diatas semacam tempat tidur yang bergerak saat ia bergerak maka sah karena bukan yang ia bahwa, yang dimaksud perkara yang ia bawa ialah terhubung dengannya yang bergerak dengan bergeraknya ia.
[Nihaayah Az Zain Halaman 68]

سابعها: (سجود مرتين) كل ركعة، (على غير محمول) له، (وإن تحرك بحركته) ولو نحو سرير يتحرك بحركته لانه ليس بمحمول له فلا يضر السجود عليه
قوله: لأنه ليس بمحمول له) تعليل لمحذوف، أي وإنما اكتفى بالسجود على نحو السرير المتحرك بحركته لأنه ليس بمحمول له.

والمؤثر إنما هو المحمول له.
Rukun shalat yang ketujuh adalah sujud dua kali pada setiap raka'at diatas selain perkara yang ia bawa dan bergerak saat ia bergerak walaupun semacam tempat tidur dan bergerak saat ia bergerak karena bukan yang ia bawa karenanya tidak mengapa sujud padanya.
(Keterangan Pengarang "Karena tempat tidur bukan perkara yang ia bawa") artinya dianggap cukup sujud diatas semacam tempat tidur yang bergerak saat ia bergerak karena tempat tidur bukan yang ia bawa, yang bermasalah perkara yang ia bawa
[I'aanah at Tholibin I/190]

عِبَارَةَ شَرْحُ الْمَنْهَجِ وَخَرَجَ بِمَحْمُولٍ لَهُ مَا لَوْ سَجَدَ عَلَى سَرِيرٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ فَلَا يَضُرُّ
Redaksi kitab Syarh al Manhaj "Dikecualikan dengan perkara yang ia bawa yaitu apabila ia sujud diatas tempat tidur yang bergerak saat ia bergerak maka tidak mengapa".
[Hasyiyah as Syarwani Ala At Tuhfah II/71]

قال المؤلف: الصلاة جائزة على كل شىء طاهر فراشًا كان أو غيره. وقد اختلف العلماء فى اختيارهم بعض ما يصلى عليه دون غيره
Penulis (Imam Bukhari) berkata "Shalat diatas setiap sesuatu yang suci boleh, di ranjang atau selainnya". Dan Ulama berselisih pendapat tentang mana yang mereka pilih, sebagian Ulama shalat diatas ranjang tidak selainnya.
[Syarh Shahih Bukhari Li Ibn Bathal II/45]

Walllahu A'lamu Bis Showaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Link Terkait:

Komentari

Lebih baru Lebih lama