0708. BATAS WAKTU SHALAT RAWATIB

Pertanyaan:
Mau tanya nih para ustad yth, kalo antara solat fardu dan rowatibnya itu ada ketentuan jarak waktunya tidak ya, misalkan ba'diyah setelah jama'ah isya itu boleh tidak dilakukanya nanti dg tahajud ?, terima kasih atas penjelsanya
[Dari: Husaeni]

Jawaban:
Budayakan ucapkan salam Sebelum posting 🙏

Shalat rawatib atau shalat sunah yang mengiringi shalat fardhu ada batas waktu sehingga bila dikerjakan diluar waktunya berhukum Qodho bukan lagi ada'.

Adapun waktu shalat sunah rawatib dirinci:
• Kalau shalat qobliyyah awal masuk waktunya dengan masuk waktu fardhu dan habis waktunya dengan habis waktu shalat fardhu yang mengiringinya. Contoh: Qabliyah Maghrib dengan masuk waktu Maghrib dan habis waktunya dengan habis waktu Maghrib, namun meskipun begitu sunah mengerjakan sebelum mengerjakan shalat fardhu.
• Kalau shalat sunah Ba'diyyah masuk waktunya setelah melaksanakan shalat fardhu dan habis waktunya dengan habis waktu shalat fardhu. Contoh: Sunah Ba'diyyah maghrib masuk waktunya setelah mengerjakan shalat fardhu Maghrib dan habis waktunya dengan habis waktu Maghrib.

Dengan demikian, oleh karena shalat sunah rawatib berbatas waktu maka hanya bisa dilakukan pada waktunya sedangkan kalau dilakukan diluar waktu tetap boleh dan sah tapi berstatus Qodho bukan ada' (tunai/pada waktunya.

قَالَ أَصْحَابُنَا يَدْخُلُ وَقْتُ السُّنَنِ الَّتِي قَبْلَ الْفَرَائِضِ بِدُخُولِ وَقْتِ الْفَرَائِضِ وَيَبْقَى وَقْتُهَا مَا لَمْ يَخْرُجْ وَقْتُ الْفَرِيضَةِ لَكِنْ الْمُسْتَحَبُّ تَقْدِيمُهَا عَلَى الْفَرِيضَةِ وَيَدْخُلُ وَقْتُ السُّنَنِ الَّتِي بعد الفرائض بفعل الفريضة ويبقى مادام وَقْتُ الْفَرِيضَةِ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ
Para pengikut Syafi'i berkata: "Masuk waktu shalat sunah sebelum shalat fardhu dengan masuk waktu shalat fardhu dan waktunya tetap kekal selagi belum keluar waktu fardhu, namun dianjurkan mendahulukannya atas shalat fardhu. Sedangkan masuk waktu shalat sesudah shalat fardhu dengan mengerjakan shalat fardhu itu sendiri dan waktunya tetap ada lagi memanjang selagi ada waktu fardhu itu sendiri, inilah yang dijadikan Madzhab.
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab IV/11]

ويندب قضاء نفل مؤقت إذا فات كالعيد والرواتب والضحى
Disunnahkan mengqodho' shalat sunah berbatas waktu apabila terlewat waktunya seperti shalat Ied, rawatib dan Dhuha.
[Fath al Mu'in Hamisy I'aanah I/309]

Walllahu A'lamu Bis Showaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama