Pertanyaan:
Assalamualaikum para Ustadz/Ustadzah yg saya hormati yg ada d grouf ini..saya ingin penjelasannya apakah keputihan perempuan bisa membatalkan wudhu..maaf bila pertanyaan saya kurang sopan bagi perempuan..tolong jgn d buily pertanyaan ini..saya hanya ingin sekedar tau maklum saya hanya orang awam..mudah2 yg mau menjawab pertanyaan saya..saya doakan hidupnya penuh keberkahan aamiin
[Dari: Atram]
Jawaban:
Walaikumsalam
Wanita mengalami keputihan dan dirinya mempunyai wudhu maka batal atau tidak wudhunya ditafsil:
• Bila keputihan itu keluar dari bagian kemaluan yang tidak wajib dibasuh saat mandi janabah maka membatalkan wudhu
• Bila keluar dari bagian kemaluan yang wajib dibasuh saat mandi janabah atau bagian kemaluan yang tampak ketika wanita itu duduk buang hajat maka tidak membatalkan wudhu.
CATATAN:
Kalau perempuan yang mengalami keputihan itu ragu apakah keputihan itu keluar dari bagian luar atau bagian dalam maka tidak membatalkan wudhu.
(مسألة): حاصل كلامهم في رطوبة فرج المرأة التي هي ماء أبيض متردد بين المذي والغرق أنها إن خرجت من وراء ما يجب غسله في الجنابة يقينا إلى حد الظاهر ، وإن لم تبرز إلى خارج نقضت الوضوءأو من حد الظاهر وهو ما وجب غسله في الجنابة أعني الذي يظهر عند قعودها لقضاء حاجتها لم تنقض
“(Masalah): Kesimpulan pendapat para ulama mengenai keputihan yang keluar dari kemaluan perempuan, yaitu cairan bening yang berada di antara madzi dan cairan kemaluan, bahwa jika cairan itu keluar dari bagian dalam kemaluan yang tidak wajib dibasuh ketika mandi junub secara meyakinkan, meskipun tidak tampak sampai bagian luar, maka hal itu membatalkan wudhu. Atau keluar dari bagian luar kemaluan perempuan, yaitu bagian yang wajib dibasuh ketika mandi junub atau bagian kemaluan yang tampak ketika perempuan duduk saat buang air besar, maka hal itu tidak membatalkan wudhu”
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 69]
لو خرجت منه رطوبة وشك أنها من الظاهر أو الباطن فإنها لا تنقض، كما نص عليه ابن حجر في شرح الإرشاد الكبير.
“Apabila perempuan keluar keputihan dan ia ragu keputihan itu keluar dari Dzohir (luar/bagian yang tampak) atau bagian dalam maka tidak membatalkan wudhu Sebagaimana diterangkan Ibn Hajar dalam kitab Syarh Al Irsyaad Al Kabiir”.
[I'aanah at Tholibin I/73]
Walllahu A'lamu Bis Showaab
[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]
Link Terkait: