0724. HUKUM BERCOCOK TANAM DI PEMAKAMAN

Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh,
Saya mau nanya ustadz
 Saya mau bercocok tanam di area pemakaman tujuannya supaya bisa merawat pemakaman sekaligus ada hasil apa di perbolehkan atau hukumnya apa ya?
[Dari: Kabul Jayaningrat]

Jawaban:
Walaikumsalam

Hukum menanam pohon di pemakaman ditafsil:
• Bila akar pohon atau tanaman lain sampai mencapai atau mengenai mayit haram menanam pohon atau bercocok tanam di pemakaman
• Bila akar pohon atau tanaman tidak mencapai pada mayit makruh, bahkan ada pendapat yang menghukumi tetap haram. 

Oleh karenanya, bercocok tanam di pemakaman seharusnya dihindari, kecuali memang tanaman atau pohon tumbuh sendiri di pemakaman.

وأما غرس الشجر على القبر وسقيها فإن أدى وصول النداوة أو عروق ...الشجر إلى الميت حرم ، وإلا كره كراهة شديدة ، وقد يقال يحرم
“Sedangkan menanam pohon di atas kuburan dan menyiraminya adalah apabila akar atau dahan pohon tersebut dapat mencapai pada mayat hukumnya haram sedang bila tidak sampai pada mayat hukumnya makruh sekali, bahkan ada yang menghukuminya juga haram” 
[Bughyah Almustarsyidiin I/202]

Walllahu A'lamu Bis Showaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama