0723. MAKMUM MASBUQ MENGIKUTI IMAM YANG MENAMBAH RAKA'AT

Pertanyaan:
Assalamualaikum...mohon jawaban nya para masyayikh...tentan ma'mum masbuk ketinggalan serokaat mngikuti imam yg lupa menambah satu rokaat....solat magrib misalnya..si imam udh tiga rokaat munggkin ragu apa gmna tentang rokaat trus dia naik lagih berati si imam empat rokaat dan si masbuk mengikuti imam padahal si masbuk kepada rokaat tsb udh tiga....nah bagaimna itu permasalahan nya terima kasih
[Dari: Syammir]

Jawaban:
Walaikumsalam

Makmum masbuq yang jika dia tidak tahu bahwa imamnya menambah raka'at maka jika ia mengikuti imam itu dan membaca Fatihah didalamnya maka raka'at yang ia jalani terhitung raka'at baginya, akan tetapi jika dia tahu imam menambah raka'at Seperti shalat isya' lebih empat rakaat maka tidak boleh ia mengikuti imam tersebut sebagaimana makmum muwwafiq tapi menanti imam.

وَخَرَجَ بِتَقْيِيدِي الْمَسْبُوقَ بِمَا مَرَّ مَا لَوْ جَهِلَ ذَلِكَ فَتَابَعَهُ فَإِنَّ الرَّكْعَةَ تُحْسَبُ لَهُ لَكِنْ إنْ قَرَأَ فِيهَا الْفَاتِحَةَ كَمَا فِي الْمَجْمُوع؛ لِأَنَّ الْإِمَامَ لَا يَتَحَمَّلُ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ الْمَقْصُودَ مِنْهَا وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.
“Dikecualikan makmum masbuq dengan yang sudah disebutkan, jika ia tidak tahu penambahan jumlah raka'at oleh imam itu maka lalu ia mengikutinya maka raka'at yang ia jalani terhitung juga baginya, tapi jika ia membaca Fatihah (itulah terhitung raka'at baginya) karena imam tidak ada maksud membawanya dalam keadaan ini”
[Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra I/214]

Walllahu A'lamu Bis Showaab

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama