0728. HUKUM MENGANTARKAN ORDERAN BARANG HARAM

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb.
Sayah mau nanya SMA ust dan ustjh.
Kerja sayah ojel dan sayah sering dapat oderan grab good kalu sayah dapat oderan no halal apa hukum y tolong penjelasan y 
Makasih 🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Assalamualaikum wr wb.
[Riyan Iyan]

Jawaban:
Walaikumussalam

Untuk menanggapi pertanyaan diatas saya lebih cendrung hukumnya haram karena hal demikian termasuk membantu maksiat, hal ini sama halnya dengan mengantarkan arak yang dimana pelakunya dilaknat, dalam hadits disebutkan:

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

Allah melaknat khamr; peminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta/memesan perasannya, pengantarnya, dan yang meminta diantarkan untuknya. (HR. Abu Dawud)

Dari hadits tersebut kita dapati pemahaman bahwa bertransaksi termasuk diantaranya mengantarkan sesuatu yang haram itu haram dan tidak diperbolehkan sama sekali. Ada juga hadits mirif diatas yaitu tentang riba:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang diberinya, pencatatnya, dan kedua saksi-saksinya. Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim)

Dengan demikian menerima pesanan untuk mengantarkan orderan barang yang haram seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya haram. Lalu bagaimana dengan hasil uang yang didapatkan apakah haram juga? Disebutkan dalam hadits:

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya)” (HR. Ibn Majah)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menerima pesanan dan mengantarkan kepada tempat yang memesan dari barang yang haram seperti disebutkan hukumnya haram dan hasilnya juga haram dan sebisa mungkin ditolak jika memungkinkan kalau tidak mau terjatuh kepada keharaman.

Keterangan Kitab:

اعْلَمْ رَحِمَكَ اللَّهُ تَعَالَى أَنَّ الْمُبَاشَرَةَ بِالْأَشْيَاءِ الْمُسْكِرَةِ الْمُحَرَّمَةِ بِأَيِّ وَجْهٍ كان لم يرخصها الشارع بل نهى عند أَشَدَّ النَّهْيِ
“Ketahuilah semoga Allah merahmatimu! Bahwasannya berinteraksi langsung dengan hal-hal yang memabukkan dan haram dalam bentuk bagaimana pun juga tidak diberikan keringanan oleh pembuat syari’at, bahkan Dia melarang dengan larangan yang sangat keras”
[A'unul Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud X/107]

لَعَنَ رسول الله صلى الله عليه وسلم
[1598] آكل الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ) هذا تصريح بتحريم كتابة المبايعة بين المترابيين والشهادة عليهما وَفِيهِ تَحْرِيمُ الْإِعَانَةِ عَلَى الْبَاطِلِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ
"Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang diberinya, pencatatnya, dan kedua saksi-saksinya. Beliau bersabda, “Mereka semua sama.") ini menjelaskan akan keharaman penulis transaksi riba dan yang menjadi saksi keduanya dan dalam hadits tersebut menunjukkan haram menolong dalam hal yang bathil.
[Syarh an Nawawi ala Muslim XI/26]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama