0743. HUKUM MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDOA

Pertanyaan:
Assalamualaikum.. saya mau tanya apa hukumnya mengusap wajah setelah berdoa??
[Hirosaki Otsuki Sasori]

Jawaban:
Walaikumussalam

Dalam ranah fiqih Syafi'iyah masalah mengusap wajah setelah berdoa diluar shalat diperselisihkan, sebagian pendapat melarang, itulah pendapat Ibn Abdissalam kecuali karena tidak tahu. Sebagian pendapat mensunahkan seperti pendapat pengarang kitab At Tahqiq. Pendapat yang mensunahkan mengusap wajah setelah berdoa juga diikuti Ulama Syafi'iyah yang lain yaitu Syeikh Zainuddin Al Malibari dan Syaikh Al Bakri Syata Dimyathi penulis kitab I'aanah sebagai Syarh Fathul Mu'in karangan Syeikh Zainuddin Al Malibari. Dengan apa yang dipaparkan dua Ulama ini mungkin sampai saat ini dikampung2 termasuk kampung saya selalu merutinkan mengusap wajah setelah berdoa sebab dianjurkan Ulama yang menjadi panutan terlebih bagi orang yang mengkaji suatu hukum agama di pesantren yang tidak lepas dari dua kitab tersebut.

Adapun sebab perselisihan pendapat dikalangan Syafi'iyah tentang mengusap wajah setelah berdoa diluar shalat berdasarkan hadits yang menerangkannya, tetapi hadits itu ada menilainya ghorib (asing/nyeleneh) dan ada pula menilainya dho'if. Andaipun dho'if sekalipun masih bisa dipakai untuk Fadhoilul Amal disamping mengusap wajah setelah berdoa dilakukan diluar shalat dan ada pula Ulama yang menganjurkan jadi boleh-boleh saja.

وَأَمَّا مَسْحُ الْوَجْهِ عَقِبَ الدُّعَاءِ خَارِجَ الصَّلَاةِ، فَقَالَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ بَعْدَ نَهْيِهِ عَنْهُ لَا يَفْعَلُهُ إلَّا جَاهِلٌ اهـ.
وَقَدْ وَرَدَ فِي الْمَسْحِ بِهِمَا أَخْبَارٌ بَعْضُهَا غَرِيبٌ وَبَعْضُهَا ضَعِيفٌ، وَمَعَ هَذَا جَزَمَ فِي التَّحْقِيقِ بِاسْتِحْبَابِهِ.
“Adapun mengusap wajah setelah berdoa diluar shalat maka berkata Ibn Abdissalam sesudah ia melarangnya: Hendaknya jangan dilakukan kecuali jahil (bodoh/tidak tahu). Sesungguhnya diriwayatkan dalam hadits (tentang mengusap wajah setelah berdoa) sebagiannya ghorib (asing/nyeleneh) dan sebagainya dho'if, beserta inilah dalam kitab At Tahqiq menetapkan kesunahannya”.
[Mughni al Muhtaaj I/370]

قَوْلُهُ لَا مَسْحَ لِوَجْهِهِ وَغَيْرِهِ كَالصَّدْرِ) أَيْ: لَا يُسَنُّ ذَلِكَ وَالْأَوْلَى عَدَمُ فِعْلِهِ وَبِاسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خَارِجَ الصَّلَاةِ جَزَمَ فِي التَّحْقِيقِ وَنَصَّ جَمَاعَةٌ عَلَى كَرَاهَةِ مَسْحِ الصَّدْرِ اهـ ح ل، وَأَمَّا مَا يَفْعَلُهُ الْعَامَّةُ مِنْ تَقْبِيلِ الْيَدِ بَعْدَ الدُّعَاءِ فَلَا أَصْلَ اهـ ع ش عَلَى م ر.
“(Keterangan Pengarang "Tidak mengusap wajah dan selainnya seperti dada") artinya tidak disunahkan itu dan yang lebih utama agar tidak dilakukan, disunahkan hal itu (mengusap wajah) ditetapkan dalam kitab At Tahqiq dan segolongan Ulama memakruhkan mengusap dada. Adapun yang dilakukan manusia pada umumnya mencium tangan sesudah berdoa maka tidak ada asalnya, demikian dikutip dari Syibromalisy”.
[Hasyiyah al Jamal ala Syarh al Manhaj I/372]

قوله: ومسح الوجه بهما) أي وسن مسح الوجه بيديه، أي كفيه.
وقوله: بعده أي الدعاء.
“(Keterangan Pengarang "Mengusap wajah dengan keduanya") artinya sunah mengusap wajah dengan tangannya, maksudnya telapak tangan. Keterangan Pengarang: 'Sesudahnya', artinya (sesudah) berdoa”.
[I'aanah at Tholibin I/218]

TAMBAHAN:

Berikut lintas Madzhab dalam masalah ini:

مَسْحُ الْوَجْهِ عِنْدَ الدُّعَاءِ:
10 - ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ عَلَى الصَّحِيحِ وَالشَّافِعِيَّةُ عَلَى الْمُعْتَمَدِ إِلَى جَوَازِ مَسْحِ الْوَجْهِ عِنْدَ الدُّعَاءِ.
فَنَصَّ الشَّافِعِيَّةُ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ مَسْحُ الْوَجْهِ بِالْيَدَيْنِ فِي الدُّعَاءِ، وَمَحَل اسْتِحْبَابِ مَسْح الْوَجْهِ بِهِمَا فِي الدُّعَاءِ خَارِجَ الصَّلاَةِ. أَمَّا فِيهَا فَلاَ يُسْتَحَبُّ بَل يُكْرَهُ عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِيَّةِ (1) .
وَدَلِيل اسْتِحْبَابِ مَسْحِ الْوَجْهِ مَا رَوَى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال: كَانَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ (2) .
وَجَاءَ فِي الْفَتَاوَى الْهِنْدِيَّةِ: قِيل مَسْحُ الْوَجْهِ بِالْيَدَيْنِ لَيْسَ بِشَيْءٍ، وَكَثِيرٌ مِنْ مَشَايِخِنَا اعْتَبَرُوا مَسْحَ الْوَجْهِ هُوَ الصَّحِيحَ وَبِهِ وَرَدَ الْخَبَرُ (3) .
وَقَال الْخَطَّابِيُّ: وَقَوْل بَعْضِ الْفُقَهَاءِ فِي فَتَاوِيهِ: وَلاَ يَمْسَحُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ عَقِبَ الدُّعَاءِ إِلاَّ جَاهِلٌ، مَحْمُولٌ عَلَى أَنَّهُ لَمْ يَطَّلِعْ عَلَى هَذِهِ الأَْحَادِيثِ (4) .
_____________
(1) عَوْن الْمَعْبُودِ 4 / 361، والأذكار لِلنَّوَوِيِّ ص 613 تَحْقِيق مُحْيِي الدِّين مُسْتَوٍ ط دَار ابْن كَثِير، والفتوحات الرَّبَّانِيَّة عَلَى الأَْذْكَارِ 7 / 258، ومغني الْمُحْتَاج 1 / 167، وحاشية الْجُمَل 1 / 372.
(2) حَدِيث: " كَانَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ. . . " أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيّ 5 / 395، وَقَال التِّرْمِذِيّ: حَدِيثٌ غَرِيبٌ، وضعفه النَّوَوِيّ فِي الأَْذْكَارِ (الْفُتُوحَات الرَّبَّانِيَّة 7 / 258 الْمَكْتَبَة الإِْسْلاَمِيَّة) .
(3) الْفَتَاوَى الْهِنْدِيَّة 5 / 318.
(4) الْفُتُوحَات الرَّبَّانِيَّة عَلَى الأَْذْكَارِ 7 / 258
MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDOA
Pendapat yang Shahih dari kalangan Hanafiyah dan pendapat yang Mu'tamad dari kalangan Syafi'iyah memperbolehkan mengusap wajah saat berdoa. Nas Syafi'iyah sunah (dianjurkan) mengusap wajah dengan kedua tangan dalam berdoa. Letak kesunahan mengusap wajah dengan kedua tangan saat berdoa diluar shalat, sedangkan dalam shalat tidak sunah bahkan makruh menurut pendapat yang Shahih dari Madzhab Syafi'iyah.

Dalil dianjurkan ya mengusap wajah ialah riwayat Umar bin Khattab Radhiallahu Anhu ia berkata "Adalah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam apabila mengangkat tangannya beliau tidak langsung menurunkannya melainkan mengusap tangannya pada wajahnya" (HR. Tirmidzi V/395, ia berkata : 'Ghorib, dan didh'oifkan an Nawawi dalam kitab Al Adzkaar)

Dalam kitab Al Fatawa Al Hindiyah disebutkan: "Menurut sebagian pendapat mengusap wajah dengan tangan bukanlah sesuatu, dan kebanyakan Masyayikh Kami mengusap wajah, inilah yang shahih dan dengannya ada disebutkan dalam hadits".

Al Khothobi berkata "Pendapat sebagian Ahli Fiqih dalam fatwanya: Janganlah Mengusap wajah dengan tangannya setelah berdoa kecuali jahil (bodoh/tidak tahu), pengertiannya beliau belum mendapati hadits-hadits ini".
[Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah XXXXII/367]

Dengan demikian, perbuatan mengusap wajah setelah berdoa merupakan pendapat kebanyakan Ulama dan hal ini boleh diamalkan.

Wallahu A'lamu Bis Showaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama