Pertanyaan:
Asalamu'alaikum
APA HUKUMNYA MEMASUKI TEMPAT PEMANDIAN UMUM seperti tempat pemandian air panas dll ???
Semoga dapat menambah wawasan dari para penjawab
[Darda Al Yatimi]
Jawaban:
>> Muhammad Wgn
Al-Imam Taqyuddin Abu Bakar Muhammad menjelaskan dalam kitabnya bernama Kifayatul Akhyar:
يحرم على الشخص أن يغتسل بحضرة الناس مكشوف العورة ، و يعزر على ذالك تعزيرا يليق بحاله .
"Haram atas seseorang mandi terbuka aurat saat ada orang lain. Dan ia dihukum atas perbuatannya itu dengan hukuman yang layak."
و يحرم على الحاضرين إقراره على ذالك ، و يجب الإنكار عليه ، فإن سكتوا أثموا و عزروا.
"Haram hukumnya orang yang hadir di situ membenarkannya, ia wajib mengingkarinya. Jika mereka membiarkannya, mereka juga berdosa dan dihukum."
و يجوز ذالك في الخلوة ، والستر أفضل ، لأن الله سبحانه وتعالى أحق أن يستحيا منه
"Dan boleh mandi terbuka aurat dalam kesendirian (di kamar mandi sendirian). Namun menutup aurat lebih afdhol (utama), karena bersikap malu kepada Allah itu lebih layak.
bila keadaan darurat seperti, di air panas buat pengobatan,, maka perlu memandang hal hal berikut :
1. tidak terbuka aurat, atau tidak memakai baju ketat...
2. tidak mandang aurat orang lain / meski menjaga pandangan
3. tidak bercampur laki laki dan perempuan..
4. ada izin dari walinya atau dari suami nya bila ia telah menikah...
maaf bila banyak kurangnya. saya masih belajar 🙏🙂
>> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Walaikumussalam
Seseorang masuk di tempat pemandian umum diperbolehkan tapi sebisa mungkin dia wajib ingkar akan melihat anggota cabul orang yang mandi di tempat pemandian umum tersebut, beda halnya aurat lainnya, bila tidak bisa ingkar cukup ingkar dalam hati dan dia pun boleh mandi disitu. Oleh karena itu, masuk ke tempat pemandian umum sebagaimana ditanyakan dalam post diperbolehkan tapi wajib sebisa mungkin menjaga pandangan dari melihat aurat cabul yaitu qubul dan dubur, selain dari aurat itu boleh dengan mengikuti pendapat yang membolehkannya.
وَسُئِلَ) - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - عَمَّنْ عَلِمَ أَنَّ فِي الْحَمَّامِ مَنْ يَكْشِفُ عَوْرَتَهُ، فَهَلْ يَجُوزُ لَهُ دُخُولُهُ وَيَجِبُ الْإِنْكَارُ أَوْ لَا؟
(فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ: يَجُوزُ دُخُولُهُ فَإِنْ قَدَرَ أَنْكَرَ، وَإِلَّا كَرِهَ بِقَلْبِهِ وَأُثِيبَ عَلَى ذَلِكَ، وَإِنَّمَا يُنْكِرُ عَلَى مَنْ كَشَفَ السَّوْأَتَيْنِ دُونَ غَيْرِهِمَا؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ عِنْدَ بَعْضِ الْعُلَمَاءِ مَا لَمْ يَكُنْ فَاعِلُ ذَلِكَ يَعْتَقِدُ التَّحْرِيمَ كَذَا قَالَهُ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ وَنَقَلَهُ فِي الْمُهِمَّاتِ وَأَقَرَّهُ
Syeikh Ibn Hajar Al Haitami ditanya: Tentang seseorang yang mengetahui bahwa di pemandian umum banyak orang yang auratnya terlihat, apakah orang tersebut boleh memasuki (mandi di) pemandian tersebut dan wajib ingkar atau tidak?
Beliau menjawab: Orang tersebut boleh memasuki pemandian umum dan mandi di dalamnya. Jika dia mampu ingkar (dari melihat aurat orang lain), maka ia wajib ingkar. Jika tidak mampu, maka ingkarlah dalam hati. Dengan demikian, ia tetap mendapat pahala. Ingkar dilakukan tentunya terhadap tindakan orang yang membuka kedua auratnya (kubul dan dubur), bukan selain keduanya. Karena sebagian ulama ada yang menghukumi selain keduanya tersebut bukan aurat selagi orang yang melakukannya tidak meyakini keharamannya. Hal ini sebagaimana dituturkan oleh Ibnu Abdissalam.
[Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubro I/62]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
>> Sholahuddin
Boleh dgn sarat...
1.semua disitu mahrom dan tdk menampakkan aurat
2.tdk bercampurnya lawan jenis yg balig tdk buka aurat
3.berobat misal klo tdk kepemandian orgnya koit
4.masuk sendirian tanpa adanya org lain
Link Diskusi: