0762. APAKAH SAMA DUDUK ANTARA DUA SUJUD DENGAN SUJUD TAHIYYAT

Pertanyaan:
Ustd sya mau bertanya kalau prempuan solat setiap duduk di antara sujud apakah cara duduk nya sama dengan saat membaca tahiyat
[Shania NurKhadizah Zulkarnaini]

Jawaban:
Budayakan ucapkan salam sebelum post 🙏

Pada dasarnya duduk dalam shalat dalam ketentuannya tidak wajib asal dinamakan duduk sudah dianggap sah, namun, apa yang diajarkan dalam fiqih Syafi'iyah yaitu kalau duduk tasyahud akhir dengan duduk tawaruk dan duduk tahiyyat awal dengan duduk iftirosy, semua ini merupakan sunah yang diajarkan Nabi dalam hadits-hadits nya.

Dalam ranah fiqih Syafi'iyah duduk dalam shalat selain duduk tasyahud akhir sunah duduk iftirosy seperti duduk tahiyyat awal, duduk istirahat sesudah sujud kedua dan sebelum berdiri, duduk antara dua sujud dan duduk tasyahud akhir bagi yang mau sujud sahwi. Makanya, selain duduk tasyahud akhir sunah duduk iftirosy. 

Adapun makna duduk iftirosy yaitu duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya. Sedangkan duduk tawaruk yaitu duduk tasyahud akhir maknanya ialah kaki kiri dilipatkan, lalu kaki kanan mendudukkan kaki kiri dan dan jari kaki kanan ditegakkan, sebagaimana kita lihat yang banyak terjadi. Sekali lagi itu semua sunah tidak wajib, andai sebaliknya tetap sah.

Jadi, intinya, duduk antara dua sujud sama dengan duduk tasyahud awal yaitu duduk iftirosy.

قوله الافتراش) قال في الكنز والجلوس بين السجدتين وللاستراحة كجلوس التشهد الأول كما مر 
(Keterangan Pengarang "Iftirosy") Dalam kitab Al Kanz dikatakan "Duduk antara dua sujud dan duduk istirahat seperti duduk tasyahud awal sebagaimana berlaku".
[Hasyiyah Al 'Ubaady ala at Tuhfah II/79]

فَرْعٌ)
قَالَ أَصْحَابُنَا لَا يَتَعَيَّنُ لِلْجُلُوسِ فِي هَذِهِ الْمَوَاضِعِ هَيْئَةٌ لِلْإِجْزَاءِ بَلْ كَيْفَ وُجِدَ أَجْزَأَهُ سَوَاءٌ تَوَرَّكَ أَوْ افْتَرَشَ أَوْ مد رجليه أو نصب ركبتيه أو احداهما أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ لَكِنَّ السُّنَّةَ التَّوَرُّكُ فِي آخِرِ الصَّلَاةِ وَالِافْتِرَاشُ فِيمَا سِوَاهُ وَالِافْتِرَاشُ أَنْ يَضَعَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى عَلَى الْأَرْضِ وَيَجْلِسَ عَلَى كَعْبِهَا وَيَنْصِبَ الْيُمْنَى وَيَضَعَ أَطْرَافَ أَصَابِعِهَا عَلَى الْأَرْضِ مُوَجَّهَةً إلَى الْقِبْلَةِ وَالتَّوَرُّكُ أَنْ يُخْرِجَ جليه وَهُمَا عَلَى هَيْئَةِ الِافْتِرَاشِ مِنْ جِهَةِ يَمِينِهِ وَيُمَكِّنَ وَرِكَهُ الْأَيْسَرَ مِنْ الْأَرْضِ
Para pengikut Syafi'i berkata "Duduk pada keadaan-keadaan ini tidak ditentukan cara yang dapat mencukupi. Bagaimanapun juga posisi duduk yang demikian diperbolehkan, baik itu dengan duduk tawarruk, iftirasy, menyelonjorkan kakinya, mengangkat kedua lutut atau salah satunya, ataupun dengan cara lainnya. Namun yang disunnahkan adalah duduk tawarruk pada akhir shalat (duduk tasyahud akhir) dan duduk iftirosy selain itu.

DEFINISI DUDUK IFTIROSY DAN TAWARUK
• Duduk iftirosy yaitu meletakkan kakinya yang kiri diatas kakinya yang kanan, duduk diatas mata kakinya, meluruskan kakinya yang kanan, jari kakinya (yang kanan) ditegakkan dan menghadapkan ke arah kiblat.
• Duduk tawaruk yaitu lebih kurang duduk iftirosy, hanya saja kaki kiri diletakkan dibawah kaki kanan yang terlebih dahulu dilipat.
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab III/450]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama