Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb
Bagi seorang muslim
Bolehkah mengucapkam selamat,,,di hari besar/ hari rayanya non muslim
[Cak Yet Suyetno]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Banyak perbedaan pendapat masa kini tentang mengucapkan selamat hari raya non muslim entah itu namanya Imlek, natal dan sebagainya. Namun saya sebagai pengikut Madzhab Syafi'i bersikeras mencari dasar hukum dari kalangan Syafi'iyah, ternyata ketemu. Intinya dari kalangan Syafi'iyah mengucapkan selamat hari raya kepada non muslim tidak diperbolehkan bahkan bisa menjadi kufur kalau dengan mengucapkan selamat hari raya kepada non muslim itu ada rasa senang dengan tujuan meniru mereka, bahkan Syeikh Damiri menyebutkan bahwa mengucapkan selamat hari raya kepada non muslim berhak mendapatkan ta'dzir (hukuman). Tidak hanya kalangan Syafi'iyah, kalangan Hanabilah secara tegas menyatakan keharaman mengucapkan selamat hari raya kepada non muslim.
Alasan dilarangnya mengucapkan selamat hari raya kepada non muslim berarti dengan mengucapkan selamat berarti secara tidak langsung timbul perasaan senang atau simpati atas agama mereka dan ini dilarang. Bila mana tujuan mengucapkan selamat hari raya kepada non muslim tanpa perasaan senang atau tidak memandang kekufuran mereka tetap tidak diperbolehkan bahkan dihukumi berdosa, demikian pula bila tidak bertujuan sama sekali hanya sekedar mengucapkan saja dihukumi makruh sebagaimana penjelasan Syeikh Ibn Hajar dalam fatwanya. Intinya mengucapkan selamat hari raya kepada non muslim tidak diperbolehkan dengan pertimbangan bahwa dengan mengucapkan selamat tersebut terdapat unsur memuliakan non muslim.
تتمة:
يعزر من وافق الكفار في أعيادهم، ومن يمسك الحية، ويدخل النار ومن قال لذمي: يا حاج، ومن هنأه بعيد، ومن سمى زائر قبور الصالحين حاجًا، والساعي بالتميمة؛ لكثرة إفسادها بين الناس، قال يحيى بن أبي كثير: يفسد النمام في ساعة ما لا يفسده الساحر في سنة.
“Peringatan!
Ditakzir (dihukum) orang yang sepakat dengan orang kafir pada hari raya mereka, orang yang memegang ular, yang masuk api, orang yang berkata pada kafir dzimmi "Hai Haji", orang yang mengucapkan selamat pada hari raya (agama lain), orang yang menyebut peziarah kubur orang saleh dengan sebutan haji, dan pelaku adu domba karena banyaknya menimbulkan kerusakan antara manusia. Berkata Yahya bin Abu Katsir: Pengadu domba dalam satu jam dapat membuat kerusakan yang baru bisa dilakukan tukang sihir dalam setahun”
[An Najm al Wahhaj Fii Syarh al Manhaj IX/244]
وَيُعَزَّرُ مَنْ وَافَقَ الْكُفَّارَ فِي أَعْيَادِهِمْ، وَمَنْ يُمْسِكُ الْحَيَّةَ وَيَدْخُلُ النَّارَ، وَمَنْ قَالَ لِذِمِّيٍّ يَا حَاجُّ، وَمَنْ هَنَّأَهُ بِعِيدِهِ
“Ditakzir (dihukum) orang yang sepakat dengan orang kafir pada hari raya mereka, orang yang memegang ular, yang masuk api, orang yang berkata pada kafir dzimmi "Hai Haji", orang yang mengucapkan selamat pada hari raya (agama lain)”
[Mughni al Muhtaaj V/526]
ويحرم تهنئتهم وتعزيتهم وعيادتهم ) ; لأنه تعظيم لهم أشبه السلام .
( وعنه تجوز العيادة ) أي : عيادة الذمي ( إن رجي إسلامه فيعرضه عليه واختاره الشيخ وغيره ) لما روى أنس { أن النبي صلى الله عليه وسلم عاد يهوديا , وعرض عليه الإسلام فأسلم فخرج وهو يقول : الحمد لله الذي أنقذه بي من النار } رواه البخاري ولأنه من مكارم الأخلاق .
( وقال ) الشيخ ( ويحرم شهود عيد اليهود والنصارى ) وغيرهم من الكفار ( وبيعه لهم فيه ) . وفي المنتهى : لا بيعنا لهم فيه ( ومهاداتهم لعيدهم ) لما في ذلك من تعظيمهم فيشبه بداءتهم بالسلام .
“Haram mengucapkan selamat, takziyah (ziarah orang mati), iyadah (ziarah orang sakit) kepada non-muslim karena itu berarti mengagungkan mereka menyerupai (mengucapkan) salam. Boleh iyadah kafir dzimmi apabila diharapkan Islamnya dan hendaknya mengajak masuk Islam. Karena, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Nabi pernah iyadah pada orang Yahudi dan mengajaknya masuk Islam lalu si Yahudi masuk Islam lalu berkata, "Alhamdulillah Allah telah menyelamatkan aku dari neraka." Dan karena iyadah termasuk akhak mulia.
Haram menghadiri perayaan Yahudi dan Nasrani dan kafir lain dan membeli untuk mereka pada hari itu. Dalam kitab Al-Muntaha dikatakan: Tidak ada jual beli kita pada mereka pada hari itu dan memberi hadiah mereka karena hari raya mereka karna hal itu termasuk mengagungkan mereka sehingga hal ini menyerupai memulai ucapan salam”
[Kisyaaf al Qinaa' III/131]
فَالْحَاصِلُ أَنَّهُ إنْ فَعَلَ ذَلِكَ بِقَصْدِ التَّشْبِيهِ بِهِمْ فِي شِعَارِ الْكُفْرِ كَفَرَ قَطْعًا، أَوْ فِي شِعَارِ الْعَبْدِ مَعَ قَطْعِ النَّظَرِ عَنْ الْكُفْرِ لَمْ يَكْفُرْ وَلَكِنَّهُ يَأْثَمُ وَإِنْ لَمْ يَقْصِدْ التَّشْبِيهَ بِهِمْ أَصْلًا وَرَأْسًا فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ
“Kesimpulannya adalah :
1. Bila perbuatan tersebut dilakukan ada rasa senang dengan tujuan meniru mereka dalam rangka (ikut serta) syiar atas kekufuran mereka maka hukumnya kufur secara pasti
2. Bila bertujuan ikut meramaikan hari rayanya orang kafir (tanpa memandang kekufuran mereka) hukumnya berdosa
3. Bila tidak bertujuan seperti tersebut di atas hukumnya makruh”
[Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra IV/239]
Walllahu A'lamu Bis Showaab
[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]
Link Diskusi:
Link terkait: