0956. SEDEKAH BUMI BERDASARKAN PERSPEKTIF FIQIH




Pertanyaan:
Assalamualaikum 
Kiayi, ada suatu kampung dalam setahun sekali yaitu di bulan muharam mereka mengadakan tawssulan, tahlil juga baca manaqib dan besok paginya mereka menyembelih kambing tapi kepalanya mereka kubur dengan sebutan mereka itu adalah sedekah bumi terus dagingnya di bagikan kepada warga nya.
Gimana tanggapannya mengenai hal ini dan juga gimana status daging yang dibagikan, haram apa tidak? Syukron
[Chikal]

Jawaban:
Walaikumussalam

Memang ada sebagian daerah yang masih melakukan tradisi yang dikenal dengan sedekah bumi yaitu perbuatan menyembelih hewan yang bertujuan bersedekah karena sudah menumbuhkan berbagai macam bibit tanaman dan lain sebagainya dan ada pula melakukan sedekah bukan dengan cara menyembelih hewan tetapi dengan cara sedekah lainnya.

Dari segi fiqih perbuatan menyembelih hewan sebagaimana dilakukan sebagian daerah yang disebut dengan sedekah bumi atau sedekah laut itu diperbolehkan apabila penyembelihan itu ditujukan untuk bertaqarrub kepada Allah atau sebagai rasa syukur kepada Allah atas limpahan nikmat berupa tumbuhnya berbagai macam bibit makanan yang mereka tanam atau suburnya tanaman mereka dan sebagainya, namun akan berubah menjadi haram bila bukan bertujuan sebagaimana disebutkan seperti penyembelihan itu ditemukan ditujukan kepada jin atau kepada Dewi Sari, Roro kidul, para dewa dan lain sebagainya. Jadi, perbuatan demikian tidak haram secara mutlak dan juga boleh pun tidak mutlak tergantung dari maksud dan tujuannya. Sedangkan menguburkan kepala hewan setelah menyembelih hewan tersebut merupakan perbuatan haram sebab termasuk perbuatan menyiakan harta yang tidak ada faedahnya. Semoga dapat dipahami sebagaimana mestinya.

Dasar keterangan:

قوله: فائدة: من ذبح) أي شيئا من الإبل، أو البقر، أو الغنم.
وقوله: تقربا لله تعالى أي بقصد التقرب والعبادة لله تعالى وحده.
وقوله: لدفع شر الجن عنه علة الذبح، أي الذبح تقربا لأجل أن الله سبحانه وتعالى يكفي الذابح شر الجن عنه.
وقوله: لم يحرم أي ذبحه، وصارت ذبيحته مذكاة، لأن ذبحه لله لا لغيره، (قوله: أو بقصدهم: حرم) أي أو ذبح بقصد الجن لا تقربا إلى الله، حرم ذبحه، وصارت ذبيحته ميتة.
بل إن قصد التقرب والعبادة للجن كفر كما مر فيما يذبح عند لقاء السلطان أو زيارة نحو ولي.
(Keterangan Pengarang " Faidah: Siapa yang menyembelih,dst") artinya dari unta, sapi atau kambing
(Keterangan Pengarang "bertujuan bertaqarrub kepada Allah") atau beribadah kepada-nya satu-satunya
(Keterangan Pengarang "Untuk menolak gangguan jin" artinya sembelihan itu untuk bertaqarrub kepada Allah dicukupkan sembelihan itu untuk menolak gangguan jin
(Keterangan Pengarang "Tidak haram") artinya tidak haram sembelihannya dan sembelihan itu menjadi sembelihan (yang syar'i) karena menyembelihnya karena Allah bukan selainnya.
(Keterangan Pengarang "Atau bertujuan untuk mereka haram") atau menyembelihnya untuk jin bukan bertaqarrub kepada Allah haram sembelihannya dan sembelihan itu menjadi bangkai bahkan bila sembelihan itu bertujuan untuk bertaqarrub dan beribadah kepada jin menjadi kafir (pelakunya) seperti sembelihan yang dilakukan ketika berjumpa kepada penguasa atau berziarah menuju makam wali.
[I'aanah at Tholibin II/397]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama