Pertanyaan:
assalamu alaikum warohmarullohi wa barokatuh. kepada semua ustaz &ustazah yg ada di grup ini. saya mau nanyak sering saya lihat se se orong imam dalam sholat magrib habis baca fatihah maembaca ayat. kalau ayat ter sebut gk dari awal suroh; gk pake bismillah. per tanya an nya; knp gk pake bimillah adakah larangan nya? bukan kah setiap memulai pekrja an &baca an di anjurkan baca bismillah?ter lebih2 baca al qur;an? mhn pen jelasan nya trm ksh assalamu alaikum.
[Ust Syawal Nst]
Jawaban:
Membaca basmalah ketika memulai dari tengah surat selain dalam shalat tidak diragukan kesunahannya. Namun, bila membacanya ketika shalat ketika membaca surat setelah Al Fatihah yang dimulai dari tengah surat maka Ulama Syafi'iyah berbeda pendapat; sebagian pendapat tetap sunah membaca basmalah ditengah surat sebagaimana dimaksud; Inilah menjadi pendapat Syeikh Zainuddin Al Malibari dalam kitab Fathul Mu'in, Imam Romli dalam kitab Nihaayah yang disetujui Syeikh Syibromalisy yang beliau mengatakan itulah pendapat yang dzohir. Sebagian pendapat tidak mensunahkan seperti pendapat Syeikh Sulaiman Al Jamal. Dari kedua pendapat tersebut cukup menjadi dasar ketika terjadi perbedaan seperti dua pendapat tersebut agar kiranya tidak mudah menyalahkan amaliyyah orang yang tidak seperti kita lakukan. Akan tetapi, baik mengikuti pendapat yang mensunahkan atau tidak maka tidak ada larangan membacanya atau tidak karena dalam hal ini memang terjadi perbedaan pendapat.
Hasil diskusi:
>> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Walaikumussalam
Menurut Madzhab Syafi'i dan Ulama yang sependapat dengannya membaca basmalah tetap sunah meskipun Membaca ayat Al Qur'an dimulai dari tengah surat, bagi yang tidak membaca basmalah ketika membacanya diawali tengah surat juga tidak masalah karena Membaca basmalah sunah selain awal Fatihah dalam shalat.
فرع) تسن التسمية لتلاوة القرآن، ولو من أثناء سورة في صلاة أو خارجها، ولغسل وتيمم وذبح.
CABANG
Sunah membaca tasmiyyah (basmalah) untuk membaca Al Qur'an walaupun dari tengah surat pada shalat atau diluar shalat, mandi, tayammum dan menyembelih.
[I'aanah Hamisy Fath al Mu'in I/56]
مَسْأَلَةٌ
وَلْيُحَافِظْ عَلَى قِرَاءَةِ الْبَسْمَلَةِ أَوَّلَ كُلِّ سُورَةٍ غَيْرِ بَرَاءَةٌ لِأَنَّ أَكْثَرَ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّهَا آيَةٌ فَإِذَا أَخَلَّ بِهَا كَانَ تَارِكًا لِبَعْضِ الْخَتْمَةِ عِنْدَ الْأَكْثَرِينَ فَإِنْ قَرَأَ مِنْ أَثْنَاءِ سُورَةٍ اسْتُحِبَّتْ لَهُ أَيْضًا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِيمَا نَقَلَهُ الْعُبَادِيُّ قَالَ الْقُرَّاءُ: وَيَتَأَكَّدُ عِنْدَ قِرَاءَةِ نَحْوِ: {إِلَيْهِ يُرَدُّ عِلْمُ السَّاعَةِ} {وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ} لِمَا فِي ذِكْرِ ذَلِكَ بَعْدَ الِاسْتِعَاذَةِ مِنَ الْبَشَاعَةِ وَإِيهَامِ رُجُوعِ الضَّمِيرِ إِلَى الشَّيْطَانِ.
[Al Itqon Fi 'Uluum al Qur'an I/366]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
========
Nambahin dikit**
Dalam Fiqih yang namanya khilafiyah sudah lumrah seperti pada post diatas, ada seorang Imam yang tidak membaca basmalah ketika membaca surat sesudah Al Fatihah yang dimulai dari tengah surat artinya tidak pada awal surat, seperti ayat kedua, ketiga dan seterusnya.
Dalam Fiqih Syafi'iyah sudah saya jelaskan di atas membaca basmalah tetap sunah ketika membaca Al Qur'an meskipun memulainya dari tengah surat, baik dalam shalat maupun diluar shalat. Memang ada pendapat dari kalangan Syafi'iyah sendiri yaitu pendapat Syeikh Sulaiman Al Jamal yang mengatakan kesunahan membaca basmalah ketika membaca surat setelah Al Fatihah ketika memulainya dari tengah surat itu berlaku kalau diluar shalat yakni ketika membaca Al Qur'an, sedangkan ketika saat shalat tidak disunnahkan membaca basmalah.
Nah, dengan adanya dua pendapat yang berbeda itu, setidaknya cukup menjadi perbandingan bahwa ketika shalat membaca surat Al Qur'an yang dimulai dari tengah surat ada pendapat yang mengatakan tetap sunah membaca basmalah dan ada yang tidak mensunahkan. Berangkat dari keterangan itu, tidak ada larangan mau membaca basmalah atau tidak ketika membaca surat Al Qur'an yang dimulai dari tengah surat, namun bila membaca atau meninggalkannya tidak ada larangan. Semoga dapat dipahami sebagaimana mestinya.
Saya berusaha mencarikan perbedaan dua pendapat sebagaimana terjadi pada post diatas, ini bukan bertujuan memperpecah belah tetapi supaya amalan yang tidak sesuai dengan kita kita tahu dasarnya; agar karenanya tidak mudah menyalahkan satu sama lain.
وَقَوْلُ م ر وَلَوْ مِنْ أَثْنَاءِ سُورَةٍ مَحَلُّهُ فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ لِمَا سَيَأْتِي أَنَّ الْمُصَلِّيَ إذَا قَرَأَ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ مِنْ أَثْنَاءِ سُورَةٍ لَا تُسَنُّ لَهُ الْبَسْمَلَةُ.
“Sedangkan perkataan Imam Romli "Walaupun (membaca basmalah) ditengah surat" letak (kesunahan membaca basmalah ditengah surat) selain dalam shalat sebagaimana akan disebutkan bahwa orang yang shalat apabila membaca (surat) sesudah Fatihah dari tengah surat tidak sunah (membaca) basmalah”
[Hasyiyah al Jamal ala Syarh al Manhaj I/122-123]
Dengan demikian, dapatlah diketahui dasar kedua perbedaan pendapat di atas dan itu memang ada; namun baik mengerjakannya atau meninggalkannya tidak ada larangan.
قَوْلُهُ: وَلَوْ مِنْ أَثْنَاءِ سُورَةٍ) شَمِلَ ذَلِكَ مَا لَوْ قَرَأَ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ فِي الصَّلَاةِ مِنْ أَثْنَاءِ سُورَةٍ وَهُوَ ظَاهِرٌ، وَالْمُرَادُ بِالْأَثْنَاءِ مَا بَعْدَ أَوَّلِ السُّورَةِ وَلَوْ بِنَحْوِ آيَةٍ وَقَبْلَ آخِرِهَا كَذَلِكَ، وَظَاهِرُ اقْتِصَارِهِمْ فِي بَيَانِ السُّنَّةِ عَلَى التَّسْمِيَةِ أَنَّهُ لَا يُطْلَبُ التَّعَوُّذُ قَبْلَهَا فِي الْمَذْكُورَاتِ، وَقِيَاسُ مَا مَرَّ مِنْ طَلَبِ التَّعَوُّذِ قَبْلَ الْبَسْمَلَةِ فِي الْوُضُوءِ طَلَبُهَا فِيمَا ذُكِرَ
[Hasyiyah as Syibromalisy Ala an Nihaayah I/184]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
Editor: (Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi: