1003. HUKUM MAKMUM MEMBENARKAN BACAAN IMAM




Pertanyaan:
Assalamualaikum
Mohon maaf ustad saya mau bertanya
Gmna hukumnya si ma'mum membenarkan bacaan surat si imam karna si imam belum benar membaca mahorijul hurufnya dan panjang pendeknya..
Mohon penjelasanya para guru"
[Akang Najmy]

Jawaban:
Walaikumussalam

Membetulkan bacaan imam seperti imam salah membaca huruf-hurufnya, ataupun meninggalkan membaca beberapa ayat atau huruf dan semisalnya maka boleh bahkan dianjurkan, caranya makmum tinggal menyebutkan bacaan yang hendak ia betulkan. Seumpama yang banyak terjadi sering kali kalau shalat berjamaah imam lupa sebagian lafadz pada satu ayat maka sunah makmum menyebutkan apa yang ditinggalkan imam itu.

إذَا اُرْتُجَّ عَلَى الْإِمَامِ وَوَقَفَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ اُسْتُحِبَّ لِلْمَأْمُومِ تَلْقِينُهُ لِمَا سَنَذْكُرُهُ فِي فَرْعِ مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى وَكَذَا إذَا كَانَ يَقْرَأُ فِي مَوْضِعٍ فَسَهَا وَانْتَقَلَ إلَى غَيْرِهِ يُسْتَحَبُّ تَلْقِينُهُ وَكَذَا إذَا سَهَا عَنْ ذِكْرٍ فَأَهْمَلَهُ أَوْ قَالَ غَيْرُهُ يُسْتَحَبُّ لِلْمَأْمُومِ أَنْ يَقُولَهُ جَهْرًا لِيَسْمَعَهُ فَيَقُولَهُ 
“Apabila Imam dipersulitkan dan ia berhenti membaca dianjurkan bagi makmum mendektekan bacaan tersebut sebagaimana akan kami sebutkan pada cabang madzhab-madzhab Ulama Insya Allah. Demikian pula ia membaca pada suatu tempat dan memindahkan kepada tempat lain (terbalik) dianjurkan mendektekannya, demikian pula bila ia melewatkan (suatu lafadz) dan teledor mengucapkan bacaan yang lain dianjurkan bagi makmum mengucapkan bacaan itu dengan keras untuk mendengarkan kepada dirinya maka ia mengucapkan itu”.
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab VI/239]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

Dijawab oleh (Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama