1008. KETIKA SUAMI MENYANYIKAN LAGU BERLIRIK THALAK APAKAH JATUH THALAK?




Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warwhmatullahi wabarakatuh
***.Bgmn hukumnya seorang suami yg menyanyikn lagu "talaq telu" di depan istrinya??
(dlm keadaan tdk sadar/hny bernyanyi)
Terimakasih bg yg sudi menjawab.
[Dari : Kurniawati]

Jawaban:
Walaikumussalam

Apabila suami menyanyikan lagu berlirik thalak seperti kalau gak salah lagu milik M.S. Arifin "Istriku yang ku ceraikan....."!😁. Secara ranah fiqih Syafi'iyah menyanyikan lagu berlirik thalak tidak jatuh thalak dengan dua alasan:
• Lagu yang dinyanyikan merupakan menceritakan penthalakan yang dilakukan orang lain. Artinya, kalau lagu ini dikarang S Arifin misalnya Berarti suami menceritakan perbuatan penthalakan s Arifin pada lagunya. Sedangkan Ulama Syafi'iyah menyatakan menceritakan thalak orang lain tidak jatuh thalak.

• Relatifnya ketika menyanyikan lagu berlirik thalak suami tidak berniat Menthalak istrinya yakni hanya sekedar menyanyi. Beda halnya kalau disertai niat thalak sedangkan lagu tersebut berisikan kata thalak yang shorih maka bisa terjadi thalak

Dengan demikian, suami menyanyikan lagu berlirik thalak tidak jatuh thalaknya dengan menimbang alasan diatas.

وَلَا (مِمَّنْ حَكَى طَلَاقَ غَيْرِهِ) كَقَوْلِهِ: قَالَ فُلَانٌ: زَوْجَتِي طَالِقٌ، وَهَذَا أَوْلَى مِنْ تَمْثِيلِهِ بِطَلَاقِ النَّائِمِ؛ لِأَنَّ حُكْمَهُ عُلِمَ مِنْ اشْتِرَاطِ التَّكْلِيفِ فِيمَا مَرَّ
“Tidak jatuh thalak orang yang menceritakan thalak orang lain seperti ungkapannya "Si pulan sudah mengatakan 'Istriku yang ku ceraikan' (seperti lagu S Arifin 😁) dan ini Lebih utama dari perumpamaan thalak orang tidur karena hukumnya Disyaratkan taklif sebagaimana berlaku”
[Hasyiyah Bujairomi ala Syarh al Manhaj IV/11]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh : Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama