1026. LEBIH UTAMA MANAKAH SHALAT SENDIRI TEPAT WAKTU ATAU SHALAT JAMA'AH TIDAK TEPAT WAKTU?




Pertanyaan:
Assalamu'alaikum
Maaf mau tanya
 kalau solat sendiri tepat waktu, sedang kan berjamaah tapi tidak tepat waktu.
Itu gimana ya harus pilih yang sendiri apa yang berjamaah?
[Qotrunnada]

Jawaban:
Walaikumussalam

Sudah tidak disangsikan lagi bahwa amalan shalat yang lebih utama adalah shalat tepat pada waktunya. Hanya saja apabila terjadi antara shalat sendirian tepat waktu dan shalat berjamaah tidak tepat waktu atau bahkan diakhir waktu maka yang lebih utama atau yang lebih didahulukan adalah shalat berjamaah; sebab shalat berjamaah merupakan syi'ar Islam dan juga dengan mendirikan shalat jama'ah meskipun tidak tepat waktu merupakan perbuatan yang paling baik yakni perbuatan keluar dari perbedaan pendapat dikalangan Ulama yang ada pendapat yang mewajibkan shalat berjamaah; hanya saja pendapat yang Shahih dalam Madzhab Syafi'i shalat fardhu berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Jadi, dengan mendirikan shalat jama'ah seolah-olah dia sudah mengerjakan pendapat yang berbeda itu. Namun demikian, yang paling baik lagi lakukan dua kali shalat; kali pertama shalat sendirian tepat waktu dan yang kedua ketika berjamaah.

Wallahu A'lamu Bis Showaab

Pengambilan Ibarot:
1. Al Ustadz Ismidar Abdurrahman As-Sanusi

المجموع شرح المهذب ج ٢ ص ٢٦٣
فَاَلَّذِي نَخْتَارُهُ أَنَّهُ يَفْعَلُ مَا أَمَرَهُ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُصَلِّي مَرَّتَيْنِ مَرَّةً فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ مُنْفَرِدًا لِتَحْصِيلِ فَضِيلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ وَمَرَّةً فِي آخِرِهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ لِتَحْصِيلِ فَضِيلَتِهَا وَقَدْ صَرَّحَ أَصْحَابُنَا بِاسْتِحْبَابِ الصَّلَاةِ مَرَّتَيْنِ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ فِي بَابِ صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ وَسَنَبْسُطُهُ هُنَاكَ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى فَإِنْ أَرَادَ الِاقْتِصَارَ عَلَى صَلَاةٍ وَاحِدَةٍ فَإِنْ تَيَقَّنَ حُصُولَ الْجَمَاعَةِ آخِرَ الْوَقْتِ فَالتَّأْخِيرُ أَفْضَلُ لِتَحْصِيلِ شِعَارِهَا الظَّاهِرِ وَلِأَنَّهَا فَرْضُ كِفَايَةٍ عَلَى الصَّحِيحِ فِي مَذْهَبِنَا وَفَرْضُ عَيْنٍ عَلَى وَجْهٍ لَنَا وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ خُزَيْمَةَ مِنْ أَصْحَابِنَا وهو مذهب احمد ابن حَنْبَلٍ وَطَائِفَةٍ فَفِي تَحْصِيلِهَا خُرُوجٌ مِنْ الْخِلَافِ وَلَمْ يَقُلْ أَحَدٌ يَأْثَمُ بِتَأْخِيرِهَا
“Maka yang kami pilih hendaknya dia melakukan seperti yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu shalat 2 kali. Di awal waktu sendirian, untuk mendapatkan keutamaan awal waktu, dan shalat lagi di akhir waktu berjamaah, untuk mendapatkan keutamaan jamaah dan sesungguhnya para sahabat kami (Ulama Syafi'iyah) sesudah menjelaskan kesunahan shalat dua kali dan akan kami sebutkan pada bab shalat Jama'ah, jika hanya ingin shalat sekali, selama dia yakin bisa mendapatkan shalat jamaah di akhir waktu, maka mengakhirkan lebih afdhal, untuk mendapatkan syi’ar jamaah karena fardhu kifayah berdasarkan pendapat yang paling shahih dalam Madzhab kami, fardhu ain menurut dari kalangan kami juga itulah pendapat Ibn Khuzaimah dari sahabat kami dan itulah pendapat Imam Ahmad Ibn Hanbal dan Ulama lain, (dengan mengerjakan shalat jama'ah) dapatlah memperoleh keluar dari perbedaan pendapat itu dan tidak ada satu Ulama pun mengatakan mengakhirkan shalat berdosa”
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab II/263]

Editor: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama