1053. WAJIBKAH MENGERJAKAN PERINTAH SYARI'AT BAGI ORANG BUTA, TULI DAN BISU?




Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin tanya, apakah orang yg buta, tuli, atau bisu, tetap wajib melaksanakan ibadah? Bgaimana cara belajarnya/mengajarinya?
[Mulyadi Ibnu Husein]

Jawaban:
Walaikumussalam

Diantara syarat melaksanakan shalat dan umumnya fardhu ain ialah baligh dan berakal sehat dan tersentuh dakwah Islam. Karenanya orang yang buta lagi tuli lagi bisu ditafsil dulu:
• Apabila buta saja tidak tuli dan tidak bisu tetap wajib menjalankan shalat dan fardhu ain yang lain karena ada jalan memberikan pengajaran yaitu kalau telinga waras bisa mendengar pengajaran. Kalau tuli saja juga tetap wajib menjalankan perintah syari'at karena dia tidak buta, dia bisa belajar dengan perantaraan tulisan. Demikian pula bisu, tidak buta atau buta sekalipun karena masih bisa menerima pengajaran.

• Apabila buta lagi tuli bergabung menjadi satu tidak diwajibkan menjalankan perintah syari'at karena tidak mukallaf, sebab tidak ada jalan yang dapat memberikan pengajaran. Namun demikian, jikalau buta dan tuli itu bukan dari sejak lahir melainkan datang setelah dirinya baligh maka wajib menjalankan perintah syari'at sebab pada waktu itu di mukallaf. Ini kalau sebelum ia datang buta lagi tuli sempat menerima pengajaran hukum agama, tapi kalau tidak maka tidak lagi diwajibkan. Semoga dapat dipahami sebagaimana mestinya.

وَمن نَشأ بشاهق جبل وَلم تبلغه دَعْوَة الْإِسْلَام غير مُكَلّف بِشَيْء وَكَذَا من خلق أعمى أَصمّ فَإِنَّهُ غير مُكَلّف بِشَيْء إِذْ لَا طَرِيق لَهُ إِلَى الْعلم بذلك وَلَو كَانَ ناطقا لِأَن النُّطْق بِمُجَرَّدِهِ لَا يكون طَرِيقا لمعْرِفَة الْأَحْكَام الشَّرْعِيَّة بِخِلَاف من طَرَأَ عَلَيْهِ ذَلِك بعد الْمعرفَة فَإِنَّهُ مُكَلّف
[Nihaayah az Zain Halaman 9]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh : Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama