Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.......
Ijin bertanya apakah keluar air mani itu mengakibatkan harus mandi wajib atau tidak?
1.Alasannya karena ada seseorang yang menonton video s*x yang membuat keluar sedikit air man
2.keluar air mani karena tidak sengaja
Tolong jawab pertanyaan dua duanya antara mandi dan tidaknya
[Bang Rio Srbya]
Jawaban:
Walaikumussalam
Sudah merupakan kesepakatan Ulama bahwa keluar mani adalah salah satu penyebab seseorang wajib mandi. Dalam Madzhab Syafi'i sendiri kewajiban mandi karena keluar mani tersebut tidak ada bedanya antara keluarnya mani sebab apa, meskipun sedikit wajiblah baginya mandi. Karenanya walaupun keluar mani tanpa sebab sekalipun tetap wajib mandi karena keluar mani.
أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى وُجُوبِ الْغُسْلِ بِخُرُوجِ الْمَنِيِّ وَلَا فَرْقَ عِنْدَنَا بَيْنَ خُرُوجِهِ بِجِمَاعٍ أَوْ احْتِلَامٍ أَوْ اسْتِمْنَاءٍ أَوْ نَظَرٍ أَوْ بِغَيْرِ سَبَبٍ سَوَاءٌ خَرَجَ بِشَهْوَةٍ أَوْ غَيْرِهَا وَسَوَاءٌ تَلَذَّذَ بِخُرُوجِهِ أَمْ لَا وَسَوَاءٌ خَرَجَ كَثِيرًا أَوْ يَسِيرًا وَلَوْ بَعْضُ قَطْرَةٍ وَسَوَاءٌ خَرَجَ فِي النَّوْمِ أَوْ الْيَقَظَةِ مِنْ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ الْعَاقِلِ وَالْمَجْنُونِ فَكُلُّ ذَلِكَ يُوجِبُ الْغُسْلَ عِنْدَنَا
“Para Ulama sepakat bahwa wajib mandi karena keluar mani dan tidak ada perbedaan dari kalangan kami (Syafi'iyah) antara Keluarnya sebab jima' (bersetubuh), mimpi basah, onani, melihat atau tanpa sebab; baik keluarnya dengan syahwat atau selainnya, baik merasa kenikmatan saat keluarnya atau tidak, baik keluarnya banyak maupun sedikit sampai sebagian tetesan, baik keluarnya saat tidur atau jaga, dari laki-laki maupun perempuan, berakal dan gila semuanya itu mewajibkan mandi dalam pandangan kami”
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab II/139]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
(Dijawab oleh Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi:
Artikel terkait: