1054. HUKUM BERDOA SETELAH IQOMAH




Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

BENARKAH BERDOA SETELAH IQOMAH BID'AH?

Pada kesempatan kali ini saya akan mengulas tentang hukum berdoa setelah iqomah, dikarenakan ada sebagian golongan yang membid'ahkan berdoa setelah iqomah, mari simak baik-baik agar dapat lebih memahami.

Di daerah saya yang masih termasuk provinsi Riau, apabila muadzin sudah selesai melantunkan iqomah, para jama'ah dan termasuk muadzin dan imam berdoa, baru kemudian imam memimpin shalat. Saya ingat betul, saya diajarkan doa setelah iqomah itu dari saya sekolah SD, sampai masuk Mts (sederajat SMP) diajarkan doa tersebut, sampai diamalkan orang kampung saya. Doa setelah iqomah tersebut yaitu:

اللهمّ ربَّ هذه الدعوة التامة، والصلاة القائمة، صلِّ على محمَّد وآته سؤلَه يومَ القيامة
"Ya Allah Rabb pang-gilan yang sempurna ini dan shalat yang didirikan, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan kabulkanlah permohonannya pada Hari Kiamat"

Itulah doa iqomah yang diajarkan guru saya sejak sebagaimana saya sebutkan yakni masih anak-anak, hafal sampai sekarang karena diamalkan. Namun kini ada orang yang mengatakan berdoa setelah iqomah bid'ah karena tidak ada tuntunannya. Atas dasar ini saya bersikeras ingin mengkaji lebih dalam berdasarkan literatur klasik Syafi'iyah dan dalil nas berupa hadits agar bisa dijadikan sandaran hukum.

Pada dasarnya dalam Madzhab Syafi'i berdoa setelah iqomah memang tidak ada anjurannya dengan alasan setelah iqomah para jama'ah yang akan mengerjakan shalat supaya bersegera menyiapkan diri untuk takbiratul ihram untuk memperoleh keutamaan yang sempurna, hal ini sebagaimana dipaparkan oleh beberapa Ulama Syafi'iyah berikut:

وَمَفْهُومُ كَلَامِ الشَّارِحِ أَنَّهُ لَا يُطْلَبُ الدُّعَاءُ بَعْدَ الْإِقَامَةِ وَقَبْلَ التَّحْرِيمِ وَيُوَجَّهُ بِأَنَّ الْمَطْلُوبَ مِنْ الْمُصَلِّي الْمُبَادَرَةُ إلَى التَّحَرُّمِ لِتَحْصُلَ لَهُ الْفَضِيلَةُ التَّامَّةُ.
“Dan yang dapat dipahami dari perkataan Pensyarah bahwa tidak dituntut (tidak dianjurkan) berdoa setelah iqomah dan sebelum (Takbiratul) ihram dan alasannya karena yang dituntut dari orang yang shalat agar bersegera melakukan (takbiratul) ihram untuk memperoleh keutamaan yang sempurna”
[Hasyiyah al Jamal ala Syarh al Manhaj I/311, Hasyiyah as Syarwani Ala at Tuhfah I/483 dan Hasyiyah as Syibromalisy Ala an Nihaayah I/483]

Sementara itu diterangkan pula dari redaksi yang lain:

وَلَا يطْلب الدُّعَاء بعد الْإِقَامَة وَقبل التَّحَرُّم
وَالْمَطْلُوب من الْمُصَلِّي الْمُبَادرَة إِلَى التَّحَرُّم لتحصل لَهُ الْفَضِيلَة التَّامَّة 
“Dan tidak dituntut (tidak dianjurkan) berdoa setelah iqomah dan sebelum (Takbiratul) ihram dan alasannya karena yang dituntut dari orang yang shalat agar bersegera melakukan (takbiratul) ihram untuk memperoleh keutamaan yang sempurna”
[Nihaayah az Zain Halaman 98]

Itulah nas dari Ulama Syafi'iyah yang menunjukkan tidak ada anjuran berdoa setelah iqomah dengan alasan yang mereka ungkapkan. Lalu kalau sudah jelas tidak ada anjuran apakah langsung divonis bid'ah? Dikit-dikit bid'ah, hobi sekali membid'ahkan amalan orang lain 😁. Coba lihat pernyataan Syeikh Ba'alawi Al Hadhromi berikut:

ويستجاب الدعاء إذا إقامت الصلاة، فلا يكره الدعاء حينئذ، ولا يكن بدعة بشرط أن لا يطيله بحيث تنقطع نسبته عن الإقامة، وأما التأمين المأمومين لدعاء الإمام حينئذ فلم أقف على من صرح به بخصوصه إن لم يؤخذ من عموم طلب الدعاء، نعم قال في الإيضاح في مبحث الطواف، ولو دعا واحد وأمن جماعة فحسن، وأقره شارحه ومختصره.
“Doa cepat diijabah (dikabulkan) apabila sudah iqomah shalat karenanya tidak makruh berdoa ketika itu dan tidak pula dikatakan bid'ah dengan syarat tidak lama (panjang) ketika memutuskan berhubungan dengan iqomah. Sedangkan para makmum mengamini doa imam ketika itu maka tidak ditemukan keterangan yang menjelaskan secara khusus jika tidak mengambil keumuman anjuran doa, Betul! Dalam kitab Al Iidhoh tentang pembahasan thowaf diterangkan: 'Apabila seorang berdoa dan jama'ah mengaminkan maka bagus' dan disetujui Pensyarah dan Mukhtasarnya”
[Bughyah al Mustarsyidiin Halaman 61, Daar al Fikr]

Dari apa yang diterangkan oleh Syeikh Ba'alawi Al Hadhromi diatas dapat diambil pemahaman bahwa setelah iqomah termasuk doa yang diijabah, pada waktu itu tidak dianggap makruh berdoa dan tidak juga dikategorikan bid'ah asal doanya tidak panjang. Sedangkan lafadz doa setelah iqomah merupakan doa pendek seperti disebutkan diawal tentunya sudah masuk keterangan diatas.

Dengan demikian, dapat sudah kedudukan hukum masalah doa setelah iqomah yang dinilai dari perspektif fiqih Syafi'iyah, yaitu tidak sunah, tidak makruh, tidak bid'ah dan waktu itu termasuk waktu diijabah doa.

Tidak sampai disitu saja; rupanya lafadz doa sesudah iqomah diatas memang tersebut dalam hadits, seperti diterangkan Imam Nawawi berikut:

وروينا في كتاب ابن السني، عن أبي هريرة رضي الله عنه أنه كان إذا سمع المؤذّن يُقيم الصلاة يقول: اللهمّ ربَّ هذه الدعوة التامة، والصلاة القائمة، صلِّ على محمَّد وآته سؤلَه يومَ القيامة.
“Kami meriwayatkan dalam kitab Ibn Sinni dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu bahwa apabila beliau mendengar iqomah shalat beliau mengucapkan : 'Ya Allah Rabb pang-gilan yang sempurna ini dan shalat yang didirikan, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan kabulkanlah permohonannya pada Hari Kiamat'”
[Al Adzkaar Halaman 37]

Secara tidak langsung hadits tersebut menunjukkan bahwa apabila Abu Hurairah yakni sahabat Rasulullah sudah mendengar adzan beliau berdoa dengan doa tersebut (doa setelah iqomah), lafadz hadits tersebut menggunakan lafadz "سمع" yang diambil dari Fi'il Madhi yang menunjukkan masa lampau (sudah berlalu) jadi sesudah adzan. Hadits tersebut secara tidak langsung menunjukkan doa setelah iqomah sudah ada yang mengamalkan yaitu sahabat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam yang banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam. Meskipun begitu; apakah hadits tersebut bisa dijadikan sandaran hukum? Ibn 'Allan dalam Kitab Futuhatur Rabbaniyyah, sebuah kitab sebagai komentar atau kritikan dari kitab Al Adzkaar Milik Imam Nawawi mengutip pernyataan Imam Ibn Hajar Al Asqolani seperti berikut:

قال الحافظ بعد تخريجه هذا حديث غريب وفي سنده جماعة من الضعفاء لكن لم يتركوا ويغتفر مثله في فضائل الأعمال لا سيما مع شواهده
[Al Futuhatur Rabbaniyyah Ala al Adzkaar II/131]

Dari apa yang dijelaskan oleh Ibn 'Allan yang mengutif pernyataan Ibn Hajar Al Asqolani hadits Abu Hurairah yang membaca doa setelah iqomah termasuk hadits Ghorib karena pada sanadnya ada sekumpulan orang yang lemah, hanya saja sanad hadits itu tidak terlalu bermasalah karena mereka tidak ditinggalkan dari riwayat hadits, hadits itu bisa digunakan pada fadhoilul Amal terutama sekali hadits itu ada penyokong atau penguatnya. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum berdoa setelah iqomah tidak ada anjuran yakni tidak sunah, tidak makruh dan tidak bid'ah asal tidak lama; sebab setelah iqomah salah satu waktu diijabah doa. Terlebih-lebih lafadz doa setelah iqomah ada dicontohkan sahabat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam seperti disebutkan dalam hadits, meskipun hadits tersebut tidak kokoh kedudukannya tapi dapat dijadikan sebagai Fadholi Amal yaitu semangat beramal sebab hadits itu ada penguatnya atau pembantunya. Jadi, teruskan saja mengamalkan doa setelah iqomah. Inilah akhir ulasan masalah hukum berdoa setelah iqomah. Meskipun agak panjang lebar saya memang mau menelusuri lebih jauh masalah ini agar jelas letak hukum tersebut, tidak hanya tahunya bid'ah doang 😁. Semoga bermanfaat¡

(By : Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama