1056. PENGECUALIAN MENAMBAH LEBIH DARI TIGA KALI YANG DILARANG DALAM BERSUCI




Pertanyaan:
Assalamualaikum

Saya mau bertanya.. Saya sudah sering mendengar bahwa ketika kita bersuci, entah itu Wudhu maupun mandi wajib tidak boleh menambah basuhan lebih dari 3x, bahkan katanya bisa haram kalau air yang digunakan adalah air waqaf. Tapi sudah sering terjadi, jika sudah genap tiga kali basuhan tangan misalnya karena airnya tidak sempat membasahi seluruh tangan kita nambah lagi atau mencukupkan apakah penambahan disini tidak boleh juga atau bagaimana, kalau tidak ditambah walhasil basuhan tersebut tidak sah? Mohon dijawab beserta referensi karena saya bingung memecahkan persoalan-persoalan ini?
Terimakasih
[Abdullah Salam]

Jawaban:
Walaikumussalam

Kemakruhan atau pun keharaman menambah lebih dari dari 3x basuhan dalam bersuci (Wudhu atau mandi) atau pun istilahnya isrof jikalau basuhan satu anggota sudah rata atau sudah cukup lalu ditambah lagi itu yang dilarang. Sedangkan apabila anggota tersebut belum rata lalu mengulangi membasuh meskipun berkali-kali maka tidak termasuk larangan tersebut. Sebagai contoh: Ketika membasuh wajah dalam rangka wudhu basuhan sudah rata kemudian nambah lagi maka ini yang dilarang, tetapi jikalau sudah sampai tiga kali basuhan dan anggota yang dibasuh itu belum rata ini tidak dilarang, itu Namanya mengulangi. Semoga paham.

قوله : (ويكره إشراف) بالسين المهملة : مجاوزة القصد ، فهو أخذ ماء زيادة عما يكفي العضو وإن لم يزد على الثلاث، فليس ذلك مكررا مع قوله الآتي : (والزيادة على الثلاث)
[Hasyiyah at Tarmasyiy I/583]

قوله : (ويكره الزيادة على الثلاث) لا يكرر هذا مع قوله سابقا : (ويكره إشراف) لأن الإشراف معناه : مجاوزة الحد المشروع، بأن ياخذ الماء زيادة عما يكفي العضو وإن لم يزد على الثلاث كما سبق في الوضوء.
[Hasyiyah At Tarmasyiy II/70]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh : Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama