1085. ADAKAH DALIL BERDIRI KETIKA MENDENGAR ADZAN BAGI ORANG YANG BARU MASUK MASJID?





Pertanyaan:
Assalamualaikum

para ustadz saye mau nanya..
ketika didalam masjid, pas ada yang adzan, jamaah yang baru masuk masjid mesti berdiri sampai nunggu suara adzan selesai baru duduk..
apakah hal seperti itu ada dalil atau riwayatnya??
terimakasih atas jawabnya
[Anwar Sanusi]

Jawaban:
Walaikumussalam

Sebenarnya tidak ada dalil dalam syari'at dan juga tidak ada yang diterangkan Ulama Syafi'iyah ketika mendengar adzan saat berdiri harus tetap berdiri, ketika duduk harus duduk. Tidak ada, bahkan ketika itu orang yang mendengar adzan boleh duduk dan sebagainya. Permasalahan ini pernah ditanyakan seseorang kepada Imam Suyuthi dan beliau menjawab:

وَمَا ذُكِرَ فِي السُّؤَالِ مِنْ أَنَّ السَّامِعَ لِلْمُؤَذِّنِ فِي حَالِ قِيَامِهِ لَا يَجْلِسُ، وَفِي حَالِ جُلُوسِهِ يَسْتَمِرُّ عَلَى جُلُوسِهِ لَا أَصْلَ لَهُ فِي الْحَدِيثِ، وَلَا وَرَدَ قَطُّ فِي حَدِيثٍ لَا صَحِيحٍ، وَلَا ضَعِيفٍ، وَلَا ذَكَرَهُ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِنَا فِي كُتُبِ الْفِقْهِ.
فَيَجُوزُ لِلسَّامِعِ إِذَا كَانَ قَائِمًا أَنْ يَجْلِسَ، وَإِذَا كَانَ جَالِسًا أَنْ يَضْطَجِعَ، وَإِذَا كَانَ مُضْطَجِعًا أَنْ يَسْتَمِرَّ عَلَى الِاضْطِجَاعِ وَيُجِيبَ الْمُؤَذِّنَ حَالَ الِاضْطِجَاعِ، وَلَا يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ ; لِأَنَّهُ لَمْ يَرِدْ فِيهِ نَهْيٌ، وَالْكَرَاهَةُ تَحْتَاجُ إِلَى دَلِيلٍ مِنْ نَهْيٍ خَاصٍّ، وَلَا سَبِيلَ إِلَى وُجُودِهِ، بَلِ الْآيَةُ الشَّرِيفَةُ دَالَّةٌ عَلَى جَوَازِهِ، وَكَذَلِكَ الْحَدِيثُ الْمَذْكُورُ.
“Sedangkan apa yang disebutkan dalam soal tentang orang yang berdiri tidak boleh langsung duduk dan orang yang duduk harus tetap duduk ketika mendengar suara adzan, tidak ada landasan dalam hadits Nabi, baik hadits shahih maupun dhoif,Bahkan tidak ada seorang pun dari Sahabat kami dari kalangan Syafi'iyah menyebutkan permasalahan ini dalam kitab Fiqih. Maka orang yang mendengar suara adzan sementara ia dalam posisi berdiri diperbolehkan langsung duduk. Orang yang sedang duduk diperbolehkan untuk berbaring. Orang yang berbaring diperkenankan juga untuk tetap berbaring dan menjawab adzan dalam keadaan berbaring. Semua itu tidak dimakruhkan karena memang tidak ada jelas ada larangan, sedangkan hal makruh harus ada dalil khusus yang menerangkan larangannya dan tidak ada jalan sampai adanya larangan itu bahkan dalil ayat yang mulia dan hadits yang menyebutkannya malah membolehkan"
[Al Haawi Lil Fatawi I/37]

Sementara itu orang yang baru masuk masjid sehingga belum melakukan shalat tahiyyatul masjid maka dilarang duduk, terutama sekali waktu ia sampai ke masjid muadzin tengah adzan maka jawab dulu adzan
Mungkin atas dasar keterangan itu dan pemahaman bahwa masuk masjid sementara belum menunaikan shalat tahiyyatul masjid dilarang duduk, oleh sebagian masyarakat tidak duduk dulu sebelum melakukan shalat tahiyyatul masjid ketika mendengar adzan, sebab makruh duduk sebelum shalat tahiyyatul masjid. Ini sebenarnya ada dasarnya, tapi ini khusus bagi yang belum melakukan shalat tahiyyatul masjid, selain mereka maka tidak ada ketentuan harus berdiri tetap berdiri ketika muadzin adzan.

أَمَّا حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ فَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى اسْتِحْبَابِ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ وَيُكْرَهُ أَنْ يَجْلِسَ مِنْ غَيْرِ تَحِيَّةٍ بِلَا عُذْرٍ لِحَدِيثِ أَبِي قَتَادَةَ الْمُصَرِّحِ بِالنَّهْيِ 
“Adapun hukum permasalahan (ini) maka Ulama sudah sepakat atas kesunahan shalat tahiyyatul masjid dan makruh duduk sebelum mengerjakan shalat tahiyyat tanpa ada udzur berdasarkan hadits Abu Qatadah yang jelas melarangnya"
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab IV/52]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama