Pertanyaan:
Assalamualaykum
Izin bertanya klo sedang sholat jamaah /sendiri.. tiba2 kotoran burung jatuh tepat di tmpat kita sujud..apa yg harus dilakukan bgmn hukum sholatnya?
Trimakasih wassalamualaykum
[Abu Reza]
Jawaban:
Walaikumussalam
Ketika shalat jatuh kotoran burung dan sejenisnya seperti kotoran cicak maka shalat tetap sah dengan syarat kotoran itu kering dan tidak bisa dihindari, misalnya dalam shalat jama'ah tidak ada tempat untuk bergeser maka shalat bisa dilanjutkan tapi sebisa mungkin tidak anggota badan tidak bersinggungan dengan najis tersebut, sedangkan kalau shalat sendirian kalau bergeser tidak masalah, bila anggota badan sampai mengenai najis tersebut atau kotorannya basah dan tidak dihindari maka shalatnya batal. Apa yang diterangkan ini kalau kotoran burung itu mengenai selain pakaian atau badan kalau keduanya maka batal shalatnya menurut pendapat yang Mu'tamad. Berbeda halnya pendapat Imam Nawawi tetap dima'fu, namun pendapat imam Nawawi ini dho'if.
Dengan demikian, ketika shalat jatuh kotoran burung maka shalat tidak batal asal kotorannya tidak basah dan tidak bisa menghindari, itu kalau selain mengenai pakaian atau badan, kalau ini maka shalatnya batal menurut pendapat yang Mu'tamad dalam Madzhab Syafi'i, tapi menurut Imam Nawawi tetap dima'fu tapi pendapat imam Nawawi ini dho'if.
ويعفى عما جف من ذرق سائر الطيور في المكان إذا عمت البلوى به.
وقضية كلام المجموع العفو عنه في الثوب والبدن أيضا
قوله: ويعفى عما جف من ذرق سائر الطيور) ذكر شرطين للعفو وهما الجفاف وعموم البلوى، وبقي أن لا يتعمد المشي عليه كما مر.
وعبارة التحفة: ويستثنى من المكان ذرق الطيور فيعفى عنه فيه أرضه وكذا فراشه على الأوجه، إن كان جافا ولم يتعمد ملامسته.
ومع ذلك لا يكلف تحري غير محله إلا في الثوب مطلقا على المعتمد.
اه.
(قوله: وقضية كلام المجموع الخ) ضعيف.
وقوله: العفو عنه أي عن ذرق الطيور.
وقوله: أيضا أي كما يعفى عنه في المكان.
“Dima'fu kotoran burung yang kering pada tempat apabila ditimpa dengannya dan yang ditetapkan dalam kitab Al Majmuu' dimaafkan pada pada pakaian dan badan juga
(Keterangan Pengarang "Dima'fu kotoran burung yang kering”) ini ada dua syarat yaitu kering dan ia ditimpa dengannya serta tidak sengaja berjalan pada tempat yang ada kotoran burungnya. Redaksi kitab At Tuhfah "Dikecualikan dari tempat kotoran burung maka dima'fu pada tanah (lantai) demikian pula pada tempat tidur (permadani) menurut pendapat yang lebih kuat bila kering dan tidak sengaja bersinggungan dengannya. Selain itu tidak dianggap selain tempatnya kecuali pada pakaian secara mutlak menurut pendapat yang Mu'tamad”
(Keterangan Pengarang "Yang ditetapkan dalam kitab Al Majmuu'") adalah dho'if. Keterangan Pengarang "Dima'fu" artinya Kotoran burung. Keterangan Pengarang "Juga" artinya sebagaimana dima'fu pada tempat”
[I'aanah at Tholibin I/126]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi:
Artikel terkait: